Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 11 Agustus 2020 | 17:37 WIB
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Seorang ayah di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara berinisial TS (50), warga Kecamatan Pulau Rao, tega memperkosa anak kandung sendiri, B (14). Akibat perbuatan TS, B kini hamil enam bulan.

Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Morotai.

Aksi bejat korban diceritakan mantan istrinya, YG alias ibu korban kepada wartawan di Desa Aru Irian Kecamatan Morotai Selatan Barat, Senin (10/8/2020) malam.

Menurut YG, mereka semula tinggal di Desa Aru Burung bersama suami dan anak perempuannya. Namun setelah cerai, dirinya kembali ke orang tuanya di Desa Aru Irian Morselbar.

Baca Juga: Bekap dan Tidih Putrinya Tanpa Ampun di Kamar, RD Ditangkap Polisi!

Sementara putrinya tinggal bersama mantan suaminya di Desa Aru Burung Pulau Rao.

Tindakan asusila TS terbongkar setelah B minggat dari rumah dan menuju rumah ibunya di Aru Irian dan menceritakan kebiadaban ayah kandungnya itu. 

"Pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali di bulan Januari 2020 silam," kata YG seperti dilaporkan Timesindonesia.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (11/8/2020).

"Saya melapor ke Polres Pulau Morotai biar ayahnya diganjar hukuman setimpal dengan perbuatannya," kata YG.

Polres Pulau Morotai sudah menerima laporan YG dan telah mengamankan TS.

Baca Juga: Istri Menyusup Tanpa Busana Saat Suami Video Call Capres dan 4 Berita Lain

Atas perbuatannya itu, TS dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun.

Load More