SuaraJatim.id - Predator seks fetish kain jarik Gilang Aprilian Nugraha (22) telah menjalani tes kejiwaan. Gilang adalah tersangka kasus 'bungkus' kain jarik berkedok penelitian dan riset tugas kampus untuk memenuhi hasrat seksualnya
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Ivo Yuliansyah. Gilang diperiksa kejiwaanya oleh dr Romny Tri Wirasto dari RS Bhayangkara Polda Jawa Timur.
Tes tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkaranya. Namun, hasil tesnya sampai saat ini masih belum keluar.
"Semuanya berjalan lancar tapi untuk hasil tesnya masih belum keluar, mungkin butuh beberapa waktu," kata Ivo kepada SuaraJatim.id, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Cabuli Bayi sambil VCS dengan Suami, Pengasuh Berlagak Gantikan Popok
Dalam pemeriksaan kejiwaan, Ivo mengungkapkan bahwa Gilang mengikuti sesi dengan tenang dan kooperatif.
Tidak ada keluhan atau takanan khusus yang dirasakan oleh kliennya tersebut selama pemeriksaan.
"Tesnya dari pagi selesai sekitar zuhur. Tidak ada keluhan, semua berjalan lancar karena Gilang selalu kooperatif," katanya.
Dalam pemeriksaan tersbeut Ivo mendapatkan informasi dari Gilang bahwa ada pertanyaan yang harus dikerjakan dan dijawab yaitu sekitar 500 soal.
Mengenai isi pertanyaan, Ivo belum mengetahuinya karena mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga tersebut dirasa lelah setelah menjawab pertanyaan sebanyak itu.
Baca Juga: Fetish Puaskan Berahi, Pengasuh Cabuli Bayi Sambil Video Call dengan Suami
"Saya nggak tanya lebih lanjut soalnya tentang apa saja. Dia bilang ada 500 soal lalu sepertinya dia kecapekan jadi saya nggak tanya-tanya lagi," tutup Ivo.
Sementara itu Gilang pun tak akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ivo mengatakan keinginannya untuk tidak mengajukan penangguhan penahanan tersebut agar proses hukum yang dijalani Gilang cepat diselesaikan.
"Kemarin dan sampai saat ini, kami tidak ajukan penangguhan penahanan. Kami masih mempertimbangkan berbagai aspek juga," jelas Ivo.
"Jadi kami kooperatif saja supaya proses ini cepat di jalur hukumnya, jadi tidak mengajukan penangguhan penahanan," lanjutnya.
Ivo mengatakan hal itu sebetulnya sudah dikoordinasikan sejak Gilang resmi ditahan oleh polisi atas kasus fetish kain jarik berkedok penelitian dan riset tugas kampus untuk memenuhi hasrat seksualnya.
"Sebetulnya sudah kami koordinasikan, ingin mengajukan juga sebelumnya. Tapi kembali lagi, bahwa kewenangan Polrestabes Surabaya namanya permohonan bisa dikabulkan bisa ditolak, dan kami memilih untuk tidak mengajukan," katanya.
Berita Terkait
-
Ingat Kasus Gilang Bungkus? Kini Diduga Beraksi Lagi Usai Keluar Penjara
-
Apa Itu Porta Potty Dubai? Sisi Gelap Negara Tajir dengan Fetish Aneh, Kini Kena Bencana Banjir
-
5 Cara Cari Tahu Fetish Pasangan di Ranjang, Cocok Gak Ya?
-
Viral Pria Sewa Open BO Minta Dicintai Sepanjang Durasi, Termasuk Fetish?
-
Heboh Seorang Pria Akui Punya Fetish Pakaian Dalam, Orientasi Seksual yang Menyimpang Bisa Dipidanakan?
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?
-
5 Benda Penangkal dan Penghancur Santet Paling Ampuh, Mitos atau Fakta?
-
Harga Seragam Siswa Baru di Sekolah Dikeluhkan, DPRD Jatim Kasih Saran untuk Dinas Pendidikan