Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 19:29 WIB
Ilustrasi kriminal. (Pixabay/Alexas_Fotos)

SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial CAP (34) mengambil pisau besar usai ditegur anggota polisi karena masuk ke kantor Polres Jember, Jawa Timur, tanpa melapor terlebih dahulu.

Kejadian itu berlangsung pada Rabu (12/8/2020).  "Dia lalu memarkir motor di halaman polres dekat ruang satreskrim. Kemudian membuka jok motornya dan mengambil parang," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Jember Komisaris Polisi Windy Syafutra yang dilansir dari Solopos.com -- media partner Suara.com, Sabtu (15/8/2020).

Untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, sejumlah anggota polisi mengepung CAP. Warga Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Jember, itu,  diminta segera menjatuhkan parang, lalu menyerahkan diri.

Tapi cara-cara persuasif tak berhasil membujuk CAP. Bahkan, tembakan peringatan yang dilepaskan polisi tak membuatnya takut.

Baca Juga: Tragis! Bocah Tewas saat Main, Kepala Tertancap Pisau Pemotong Rumput

"Tapi tetap nekat pria ini," kata Windy.

Sampai akhirnya, seorang anggota polisi menghantamkan kayu ke tangan CAP. Barulah parang bisa dijatuhkan.

"Setelah itu, didekap dan dapat kami amankan," kata Windy.

"Berhasil kita bekuk tanpa mengalami luka. Petugas juga tidak ada yang cedera. Pelaku lalu kami amankan untuk proses lebih lanjut," kata Windy.

Sejauh ini belum diketahui motif CAP membawa senjata tajam ke kantor polisi

Baca Juga: Remaja di Deli Serdang Tewas Setelah Pisau Pemotong Rumput Nancap di Kepala

Load More