SuaraJatim.id - Pencium jenazah Covid-19 di Malang Jawa Timur berinisial AS (53) resmi ditetapkan tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Seperti diberitakan sebelumnya, AS dijemput aparat berpakaian APD lengkap di kediamannya, Selasa lalu (18/8/2020).
Buntut insiden upaya perebutan paksa disertai penciuman jenazah terkonfirmasi positif di salah satu rumah sakit rujukan penanganan Covid-19, Sabtu (8/8/2020).
AS enggan mengikuti swab test atau tes usap oleh Satgas Covid-19 Pemkot Malang sebagai upaya pelacakan atau tracing.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian untuk melakukan penjemputan setelah sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan Wali Kota Malang Sutiaji sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Malang.
"Untuk yang bersangkutan (inisial AS), saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (19/8/2020).
Bekas Wakapolrestabes Surabaya ini mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, bahwa AS terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan hukuman penjara 1 tahun denda Rp 100 juta dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, pidana 1 tahun.
Kekinian, tersangka AS masih ditahan di Mapolresta Malang Kota sembari menunggu hasil tes usap.
"Hari ini, kami menunggu hasil swab yang bersangkutan," pungkasnya.
Baca Juga: Surabaya Gratiskan Biaya Pemakaman, Syaratnya Jenazah Positif Corona
Video yang merekam adegan seorang pria merebut paksa jenazah inisial BB yang kala itu masih berstatus probable, Sabtu (8/8/2020) lalu. Pria itu adalah kerabat jenazah.
Petugas medis dan beberapa aparat sempat memberikan pemahaman, namun orang tersebut tetap merebut paksa dan membuka kantong jenazah plastik dari petugas berpakaian APD lengkap. Bahkan jenazah juga sempat dicium.
Kontributor : Aziz Ramadani
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita
-
Masyarakat ke Gedung Negara Grahadi, Gubernur Khofifah: Riyayan Dekatkan Warga pada Pemimpinnya
-
6 Destinasi Wisata Lumajang untuk Libur Lebaran 2026, Surga Alam Eksotis di Kaki Semeru
-
Dari Al-Khawarizmi Hingga Ilmuwan Madura: Kisah Inspiratif Muslim yang Mengubah Dunia
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya