Scroll untuk membaca artikel
M. Reza Sulaiman
Jum'at, 21 Agustus 2020 | 23:16 WIB
Ilustrasi obat virus corona. [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Penemuan obat Covid-19 oleh Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, yang bekerja sama dengan Badan Intelejen Negara (BIN) dan TNI-AD, memancing polemik.

Sejumlah pihak menyebut penelitian dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan.

Hal ini membuat sejumlah alumni Unair yang tergabung dalam Kesatuan Alumni Untuk Transparansi Universitas Airlangga (KAUT-UA), menginisiasi petisi melalui change.org sejak Kamis (20/8/2020) kemarin.

Petisi ini sudah ditandatangani oleh 46 orang, per tanggal 21 Agustus 2020, Pukul 20.19 WIB.

Baca Juga: Terima Saran BPOM, Unair Akan Perbaiki Uji Klinis Obat Covid-19

Petisi ini sendiri, disebarkan pertama kalinya oleh akun bernama YD Andhika pada Kamis (20/8/2020) kemarin.

Dalam Petisi ini, KAUT-UA meminta pada Ketua Senat Akademik Universitas Airlangga Prof. Djoko Santoso, agar lebih transparan dalam riset yang dikembangkan Unair, kerjasama dengan dua lembaga lainnya tersebut.

Selain itu, dalam Petisi ini, Unair diminta agar lebih independen dalam melakukan penelitian, dan tidak terpengaruh dari intervensi pihak luar.

Sayangnya, pihak Humas Unair, Suko Widodo, belum bisa mengomentari hal itu, dikarenakan belum mengadakan pertemuan dengan pihak kampus Unair lainnya.

"Sepurane (maaf), besok aja, saat ini belum bisa ngasih komentar apa-apa, biasanya kami rapatkan, ini masih saya carikan infonya, besok saya info lagi," ujar Suko singkat.

Baca Juga: Dikritik BPOM, Unair Siap Sempurnakan Uji Klinis Obat Covid-19

Berikut isi Petisi yang dibuat oleh KAUT-UA :

Berkaitan dengan adanya klaim penemuan obat Covid-19 oleh Universitas Airlangga (Unair) yang bekerjasama dengan Badan Intelejen Negara (BIN) dan TNI-AD yang tidak hanya telah menjadi polemik di publik namun juga berpotensi mencederai kredibilitas Universitas Airlangga sebagai salah satu institusi pendidikan terkemuka di Indonesia, kami alumni Universitas Airlangga yang tergabung dalam Kesatuan Alumni Untuk Transparansi Universitas Airlangga (KAUT-UA) menginisiasi petisi ini.

Kami menuntut Ketua Senat Akademik Universitas Airlangga Prof. Djoko Santoso, dr., PhD., Sp.PD, K-GH, FINASIM dan Rektor Universitas Airlangga Prof. Dr. Moh. Nasih, SE, MT, Ak untuk melakukan aksi tindak lanjut untuk mencegah polemik ini semakin meluas serta menjaga marwah dan kredibilitas Universitas Airlangga di tengah masyarakat antara lain melalui hal-hal sebagai berikut:

  1. Memberikan akses kepada kalangan ilmiah atas keseluruhan hasil penelitian terkait temuan obat Covid-19 untuk tujuan peer review sesuai dengan norma dan kaidah akademik yang berlaku.
  2. Membentuk satuan tugas khusus (special task force) di internal Universitas Airlangga yang mengkoordinasikan keseluruhan proses riset di internal universitas mulai dari upaya penemuan vaksin, obat dan hal lain yang terkait penanganan Covid-19 dengan wewenang antara lain: a) Mewakili institusi dalam setiap upaya diseminasi informasi hasil riset terkait Covid-19 ke publik, b) Mencegah setiap individu secara bebas menyampaikan informasi hasil riset terkait Covid-19 ke publik dengan membawa nama institusi.
  3. Memastikan bahwa keseluruhan riset terkait Covid-19 di Universitas Airlangga telah memenuhi norma dan kaidah akademik yang berlaku, independen dan bebas dari intervensi pihak manapun.
  4. Menuntut penyelidikan lebih lanjut mengenai kemungkinan telah dilanggarnya prosedur-prosedur tertentu dalam klaim penemuan obat Covid-19 dan menjatuhkan sanksi bila diperlukan

Demikian petisi ini dibuat, diharapkan dapat ditindaklanjuti dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk memastikan bahwa Universitas Airlangga merupakan institusi yang tidak hanya berupaya menjadi unggul (excellence) dalam hal akademik namun juga menjunjung tinggi nilai-nilai moral (morality) salah satunya terkait keselamatan setiap warga bangsa.

Salam,

Kesatuan Alumni Untuk Transparansi

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More