SuaraJatim.id - Sejumlah warga dihebohkan dengan beredarnya gambar salah satu permainan di Taman Remaja Surabaya (TRS) yang tergeletak begitu saja.
Terkait itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyebut pihaknya bakal melakukan revitalisasi di area dan permainan tersebut. Namun pemkot memastikan tidak akan menghilangkan kenangan masa lalu warga Kota Surabaya.
Pemkot Surabaya akan merevitalisasi kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Gedung Kesenian, Hi-Tech Mal, serta Taman Remaja Surabaya (TRS).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi memastikan upaya revitalisasi ini tidak akan menghilangkan kenangan masa lalu warga Kota Surabaya.
Baca Juga: Diduga Tak Berizin, Polisi Panggil Panitia Penyelenggara Seni di Surabaya
Apalagi, TRS bagi warga Surabaya tidak hanya taman hiburan dan kesenian. Tempat yang berdiri sejak 20 Februari 1971 itu memiliki sejarah tersendiri yang menyimpan banyak kenangan bagi warga Kota Surabaya.
"Jadi, kita akan melakukan perencanaan secara keseluruhan untuk mensinergikan antara THR dan TRS. Dalam menyusun perencanaan itu, kita akan undang pakar dan semua stakeholder supaya memberikan berbagai masukan ke pemkot. Nantinya, usulan-usulan itu akan digabungkan, sehingga nanti ketika ke sana, kesan dan kenangan masa lalu tetap ada," kata Eri, Sabtu (22/8/2020).
Eri pun menjelaskan asal muasal rencana revitalisasi di kawasan tersebut.
Awalnya, ketika gedung THR sudah dikelola oleh Pemkot Surabaya, pihaknya menyusun rencana matang untuk memindahkan gedung kesenian ke depan, bukan di belakang gedung THR seperti saat ini.
Namun, seiring berjalannya waktu, ternyata lahan di TRS itu sudah habis masa kontraknya dengan pihak ketiga, sehingga pemkot meminta pengelola TRS untuk mengembalikannya ke pemkot karena akan dipergunakan sendiri. Dengan berjalannya waktu, akhirnya lahan di TRS itu diserahkan ke pemkot.
Baca Juga: Waduh, 137 Guru di Surabaya Positif Corona, 4 Orang Dikabarkan Meninggal
"Nah, prosesnya saat ini di TRS, pihak pengelola lama mengosongkan barang-barangnya, karena barang dan bangunan di TRS itu memang bukan milik pemkot, hanya lahannya saja yang milik pemkot. Proses pengosongan barang-barang itu mereka meminta waktu selama 3 bulan, dan saat ini masih berlangsung pengosongan barang itu. Teman-teman bagian hukum juga sudah meminta mereka untuk mempercepat pengosongannya," kata dia.
Berita Terkait
-
Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Badan Publik Informatif dalam KI Jatim Awards 2024
-
Anak Usaha Emiten Semen SIG Dapat Proyek Revitalisasi Trotoar di Jakarta
-
Komitmen Berkelanjutan, Pemkot Surabaya Wujudkan Pemerataan Akses Layanan Kesehatan
-
Manfaatkan Sistem Informasi Geospasial, Pemkot Surabaya Raih Predikat Emas dari BIG
-
10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Banyak Lakukan Revitalisasi Pasar Tradisional untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Aneh Tapi Nyata! Warga Sumenep Niat Bikin Sumur yang Keluar Malah Api
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung
-
Kampung Narkoba di Surabaya Digerebek, 25 Orang Diciduk
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif