SuaraJatim.id - Henry Jocosity Gunawan yang selama ini dikenal sebagai 'Raja Properti' di Surabaya hingga sebagai 'bos' Pasar Turi meninggal dunia di dalam tahanan Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (22/8/2020) malam.
Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya Handanu menyatakan, penyebab meninggalnya pengusaha asal Surabaya Henry J Gunawan masih diselidiki.
"Kami bersama petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng," kata Handanu ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (23/8/2020) dini hari.
Henry J Gunawan meninggal dunia di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu (22/8) malam.
Baca Juga: Terjerat Banyak Kasus, 'Raja Properti' Surabaya Tewas di Rutan Madaeng
Henry semasa hidupnya dikenal sebagai pengusaha "Raja Properti", salah satunya membangun The Rich Prada, hotel bintang 5 bertaraf internasional di Bali.
Pernah menjabat Presiden Direktur PT Suryainti Permata dan terkenal kontroversial karena kerap berkonflik secara terbuka dengan berbagai pihak.
Namanya semakin dikenal saat membangun Pasar Turi Baru bersama PT Gala Bumi Perkasa.
PT Gala Bumi Perkasa adalah salah satu perusahaan properti yang didirikannya, setelah pasar grosir terbesar se-Indonesia Timur itu terbakar di tahun 2012.
Kebijakannya usai membangun Pasar Turi Baru pascakebakaran tersebut sampai sekarang masih terus ditentang oleh para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Turi.
Baca Juga: Viral Foto Kondisi Terkini Taman Remaja Surabaya, Ini Kata Pemkot
Henry berada di Rutan Medaeng untuk menjalani masa hukuman pidana selama tiga tahun penjara, setelah pada 19 Desember 2019 dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkaranya, yakni pemalsuan akta otentik terkait perjanjian pengakuan utang dan "personal guarantee" dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang senilai Rp 17,325 miliar, yang disahkan di hadapan notaris Atika Ashibilie SH di Surabaya pada 6 Juli 2010.
Di luar perkara ini, pengusaha yang dikenal dengan julukan Bos Pasar Turi itu telah divonis oleh banyak kasus pidana lainnya.
Salah satunya adalah diganjar dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara penipuan jual beli tanah di Celaket, Malang, Jawa Timur.
Selain itu, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat "strata title" dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kemudian divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan terhadap tiga kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi.
Berita Terkait
-
Profil UD Sentoso Seal, Distributor Oli yang Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat
-
Profil Jaiden Law, Winger Keturunan Surabaya Kelahiran Sydney yang Bakal Trial di Klub Spanyol
-
Rayhan Hanan Buka-bukaan Soal PR Besar Persija Jakarta, Optimis Bangkit?
-
BRI Liga 1: Imbangi Persija, Misi Persebaya Surabaya Masih Belum Tuntas?
-
Wawali Surabaya Dilaporkan Polisi! Gara-Gara Bela Pekerja yang Ijazahnya Ditahan?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney