Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 24 Agustus 2020 | 19:43 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. (Suara.com/Dimas)

SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membenarkan soal pengunduran diri Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Mujiaman Sukirno. Sayangnya komentar dari Risma sangat singkat.

Diucapkan Wali Kota Risma, saat dirinya meresmikan Pasar Tanah Kali Kedinding Surabaya, Senin (24/8/2020) sore.

"Sudah kok, suratnya sudah ke saya. Nggak apa-apa," kata Risma kepada wartawan wak media.

Senada dengan Walkot Risma, Kepala Bagian Perekonomian dan usaha Daerah Pemkot Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, jika pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Mujiaman Sukirno sebagi Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya.

Baca Juga: DPRD Kritik Risma, Kerumunan di Alun-Alun Suroboyo Tanpa Protokol Kesehatan

"Iya, jadi benar Dirut PDAM bapak Mujiman mengundurkan diri sebagai Direktur utama dan sudah bersurat ke Ibu wali kota perhari ini," terang Hebi.

Alasan dari Mujiaman sendiri tak diterangkan dalam suratnya, sehingga pihak Pemkot Surabaya sendiri tak tau alasan Mujiaman mundur.

"Tidak ada dalam surat, alasan beliau mundur. Surat pengunduran diri saja tanpa alasan," imbuhnya.

Kosongnya kursi kepemimpinan dari Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Pemkot Surabaya tak ambil pusing.

Saat ini ada tiga direksi yang bisa ditunjuk sebagai ganti Mujiaman.

Baca Juga: Wali Kota Risma Bawa Pesan Megawati untuk Guru saat Resmikan Gedung Sekolah

"Kemudian perhari ini berkoordinasi dengan badan pengawas PDAM terkait hal tersebut, satu terkait koordinasi pengantian direktur utama PDAM. Kita masih mempunyai tiga direksi. Direktur operasional, distribusi dan keuangan. Nanti kita akan pilih salah satu sebagai direktur utama (plt)," lanjut Hebi.

Tetkait dengan surat pengunduran diri Mujiaman sebagai Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya.

Hebi menjelaskan pihaknya akan melakukan proses dengan Perda yang berlaku tentang PDAM.

"Kemudian, untuk syarat-syarat tadi sudah kita cek. Bahwa untuk surat pengunduran diri harus 25 bulan menjabat dan sudah dipenuhi oleh Pak Mujiaman," ungkap Hebi.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More