SuaraJatim.id - Pelaku usaha karaoke dan hiburan malam di Kota Malang dibuat resah. Sebab, pimpinan daerah setempat tak kunjung memberikan izin beroperasi kembali akibat pandemi Covid-19.
Belum diizinkannya karaoke dan hiburan malam terungkap pada Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Senin (24/8/2020).
"Beberapa tempat usaha sudah dibuka dengan protokol kesehatan ketat, kecuali usaha hiburan (karaoke), karena kesulitan untuk pengendalian penerapan protokol kesehatan (pencegahan Covid-19)," kata Wali Kota Sutiaji.
Namun, lanjut dia, roda perekonomian di wilayahnya diyakini dapat berputar kembali di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Alasan Mahal, Wali Kota Malang Sutiaji Akan Buka Sekolah Tanpa Tes COVID-19
Sebab, beberapa sektor usaha, seperti UMKM, telah beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
"Belum bisa dibuka karena kesulitan dalam pelaksanaan protokol kesehatan, khususnya physical distancing, karaoke dan bioskop belum bisa menjamin soal itu, ya belum bisa (izin operasi)," tegasnya.
Menanggapi hal itu, pelaku usaha tergabung dalam Perkumpulan Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima) Malang Raya bakal kembali mendatangi DPRD Kota Malang, besok (25/8/2020).
"Teman-teman besok ke DPRD pukul 10.00, menyampaikan surat dan aspirasi kami lagi," kata Ketua Perkahima Malang Raya Bambang Hermanto dihubungi, beberapa saat lalu.
Ia melanjutkan, bahwa pertemuan besok bakal disampaikan kembali tentang aspirasi pelaku usaha karaoke dan hiburan malam.
Baca Juga: Positif Corona di Kota Malang Tembus 1.000 Orang Lebih
Terutama, tentang nasib para karyawan yang tak dapat pemasukan sama sekali sejak pandemi Covid-19 merebak, Maret lalu.
Berita Terkait
-
Remaja Perempuan Meninggal karena OD Miras di Tempat Hiburan Malam Kawasan Taman Sari
-
Roadshow Jatim Media Summit 2024: Malang Menyala, Serunya Belajar Pemanfaatan AI dan Media Sosial
-
Beda Cara Bobby Nasution dan Anies Baswedan Saat Tutup Tempat Hiburan Malam, Ada yang Menyamar hingga Cukup Tandatangan
-
Aturan Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadhan 2024: Bar dan Karaoke Tutup Sebulan?
-
Aturan Tegas Pemkab Bogor, Tempat Hiburan Malam Harus Tutup Selama Ramadhan
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei
-
Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang
-
Tega! Kronologi Suami di Gresik Aniaya Istrinya Hingga Meninggal
-
Gunakan Alat Seadanya, Emil Dardak Ikut Turunkan APK
-
APK Calon Kepala Daerah Dibersihkan dari Jalanan Kota Surabaya