Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 23 Agustus 2020 | 14:36 WIB
Potongan gambar video viral jenazah suspek Covid-19. [Beritajatim]

SuaraJatim.id - AS akhirnya menyesal sudah mencium jenazah COVID-19 yang merupakan anggota keluarganya. Lelaki 53 tahun itu mengaku terlalu sayang dengan saudaranya itu.

AS merupakan warga Jalan Mayjend Sungkono, Buring, Kota Malang. Dia mencium dan nekat merebut jenazah Covid-19 yang tak lain merupakan kerabat dekatnya.

Akibat perbuatan nekatnya itu, AS ditetapkan tersangka oleh Polresta Malang Kota.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan AS dijerat dengan pasal 93 nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun.

Baca Juga: Jemput Paksa Jenazah Covid-19, Ini Hasil Tes Usap 15 Warga Bengkong Batam

Selama pemeriksaan AS mengaku menyesali perbuatanya karena sempat menolak pemakaman dengan prosedur Covid-19.

“Selama pemeriksaan oleh polisi dia mengakui menyesali perbuatannya. Katanya sebenarnya tidak ada niatan untuk melawan petugas. Karena memang ada hubungan dekat dengan jenazah makanya dia merasa spontan. Makanya dia menolak dikubur secara prosedur Covid-19,” ujar Azi, Sabtu, (22/8/2020) kemarin.

AS merasa pasien tidak terinfeksi Covid-19. Saat jenazah akan diproses dengan prosedur Covid-19 tiba-tiba dia menghampiri jenazah dan membuka kantong jenazah kemudian menciumnya.

Meski sempat terjadi friksi, jenazah pada akhirnya tetap dimakamkan dengan protokol kesehetan pencegahan Covid-19.

“Dia mengaku tidak mendengarkan arahan medis, tiba-tiba langsung buka jenasah dan menciumnya. Tapi meski sempat terjadi perebutan, proses pemulasaran jenazah tetap sesuai protokol COVID-19,” kata Azi.

Baca Juga: Anies Bakal Pidanakan Orang yang Bawa Paksa Jenazah Covid-19

Saat ini AS telah dipulangkan, meski berstatus tahanan. Dia tidak ditahan karena masa hukuman di bawah satu tahun dan bukan pasal pengecualian.

Load More