SuaraJatim.id - Terdakwa Arief Junaedi bin Riwono dituntut pidana penjara selama dua tanun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Novan Afrianto.
Jaksa menganggap Arief telah terbukti menyebarkan foto bugil mantan pacarnya di media sosial.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar UU ITE sehingga divonis hukuman dua tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan secara Online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya seperti dikutip dari beritajatim.com - jaringan Suara.com, Rabu (26/8/2020).
Selain dituntut hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa Arief Junaedi merasa sakit hati terhadap Aprilia Aulia Artha yang telah mengakhiri kisah cinta mereka.
Lantas terdakwa tidak terima, dan melakukan ancaman dengan cara mengirim pesan melalui Whatsapp yang berisi “aku bisa bunuh kamu dijalanan tapi nanti dulu aku masih ada rencana lain”.
Kemudian terdakwa juga mengirim pesan lagi yang berisikan “aku selamanya belum puas liat kamu hancur dan mati, masalah duso urusan buri aliranku saiki Laduni lebih kejam teko aku yang dulu“
Selain mengancam, terdakwa juga mengirim gambar asusila foto-foto bugil Aprilia Aulia Artha melalui Instagram.
Atas tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan purusan.
Baca Juga: Begini Kronologi RK Kenalan di Facebook Hingga Sebarkan Foto Bugil Korban
“Hei Junaedi, nasibmu tak putuskan minggu depan ya. Kamu dituntut Pak Jaksa 2 tahun dan denda Rp 10 juta. Kamu minta apa? Keringanan atau malah ditambahi, kamu khan sudah ‘dapat itu’ dari mantan pacarmu khan?” canda hakim Suparno kepada terdakwa Arief Junaedi Bin Riwono.
“Junaedi, Junaedi, kamu mendengar apa tidak? Lho HPnya kok mati Pak Jaksa, pulsanya habis ya,? Hallo Junaedi, Hallo, Halli. Ini mati Pak Jaksa, coba sampeyan yang telepon ke Junaedi,” pinta hakim Suparno pada Jaksa Novan.
Berita Terkait
-
Begini Kronologi RK Kenalan di Facebook Hingga Sebarkan Foto Bugil Korban
-
Bawa Kabur Gadis Tetangga, Wawan Cengkareng Ditangkap di Sukabumi
-
Tak Mau Terlibat Drama, 4 Zodiak Ini Malas Berhubungan Lagi dengan Mantan
-
Curhat Sedih Wanita Melahirkan Sendirian, Suaminya Malah Asyik Selingkuh
-
Sadis, Model Cambuk Mantan Pacar Pakai Rantai Anjing Hingga Hidungnya Patah
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Profil Maidi, Wali Kota Madiun: 7 Fakta dan Kontroversi Sebelum OTT KPK
-
OTT KPK di Madiun: 7 Fakta Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR yang Menyeret Wali Kota
-
8 Fakta Kronologi OTT KPK di Madiun, Wali Kota Ikut Dibawa ke Jakarta
-
Melampaui Target! Realisasi Investasi Jatim 2025 Tembus Rp147,7 Triliun
-
Perkuat Pendidikan, Khofifah Resmikan Fasilitas dan Revitalisasi 22 SMA/SMK/SLB