SuaraJatim.id - Terdakwa Arief Junaedi bin Riwono dituntut pidana penjara selama dua tanun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Novan Afrianto.
Jaksa menganggap Arief telah terbukti menyebarkan foto bugil mantan pacarnya di media sosial.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar UU ITE sehingga divonis hukuman dua tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan secara Online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya seperti dikutip dari beritajatim.com - jaringan Suara.com, Rabu (26/8/2020).
Selain dituntut hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca Juga: Begini Kronologi RK Kenalan di Facebook Hingga Sebarkan Foto Bugil Korban
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa Arief Junaedi merasa sakit hati terhadap Aprilia Aulia Artha yang telah mengakhiri kisah cinta mereka.
Lantas terdakwa tidak terima, dan melakukan ancaman dengan cara mengirim pesan melalui Whatsapp yang berisi “aku bisa bunuh kamu dijalanan tapi nanti dulu aku masih ada rencana lain”.
Kemudian terdakwa juga mengirim pesan lagi yang berisikan “aku selamanya belum puas liat kamu hancur dan mati, masalah duso urusan buri aliranku saiki Laduni lebih kejam teko aku yang dulu“
Selain mengancam, terdakwa juga mengirim gambar asusila foto-foto bugil Aprilia Aulia Artha melalui Instagram.
Atas tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan purusan.
Baca Juga: Bawa Kabur Gadis Tetangga, Wawan Cengkareng Ditangkap di Sukabumi
“Hei Junaedi, nasibmu tak putuskan minggu depan ya. Kamu dituntut Pak Jaksa 2 tahun dan denda Rp 10 juta. Kamu minta apa? Keringanan atau malah ditambahi, kamu khan sudah ‘dapat itu’ dari mantan pacarmu khan?” canda hakim Suparno kepada terdakwa Arief Junaedi Bin Riwono.
“Junaedi, Junaedi, kamu mendengar apa tidak? Lho HPnya kok mati Pak Jaksa, pulsanya habis ya,? Hallo Junaedi, Hallo, Halli. Ini mati Pak Jaksa, coba sampeyan yang telepon ke Junaedi,” pinta hakim Suparno pada Jaksa Novan.
Berita Terkait
-
Begini Kronologi RK Kenalan di Facebook Hingga Sebarkan Foto Bugil Korban
-
Bawa Kabur Gadis Tetangga, Wawan Cengkareng Ditangkap di Sukabumi
-
Tak Mau Terlibat Drama, 4 Zodiak Ini Malas Berhubungan Lagi dengan Mantan
-
Curhat Sedih Wanita Melahirkan Sendirian, Suaminya Malah Asyik Selingkuh
-
Sadis, Model Cambuk Mantan Pacar Pakai Rantai Anjing Hingga Hidungnya Patah
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik Mei 2025
-
Profil Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro, Ketua Koperasi BLN Dugaan Investasi Bodong
-
5 Rekomendasi HP Murah dengan Chipset Snapdragon Terbaik Mei 2025
-
6 'Bansos' Disalurkan Pemerintah Mulai Juni 2025, Ini Daftar dan Sasarannya
-
Profil Arkhan Fikri: Anak Emas Shin Tae-yong, Pemain Muda Terbaik BRI Liga 1
Terkini
-
BRI Hadir di GFL Series 3, Bukti Nyata Komitmen Ikut Membina Generasi Muda
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang