SuaraJatim.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama M. Andri Subroto (40) dibekuk aparat Polsek Raas karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Brakas, Kecamatan/ Pulau Raas,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, seperti dikutip dari beritajatim.com - jaringan Suara.com, Minggu (30/08/2020).
Tersangka diketahui merupakan warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Sumenep.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, anggota Polsek Raas pun melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan bertransaksi sabu di Desa Brakas Kecamatan Raas.
Tersangka naik perahu dari Dungkek ke Pulau Raas. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga akan bertransaksi sabu di rumah milik WY, warga Desa Brakas. Petugas pun langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan badan terhadap tersangka.
“Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa dua poket sabu masing-masing dengan berat kotor 0,57 gram dan 1,28 gram yang disimpan di saku celana bagian belakang sebelah kanan,” ungkap Widiarti.
Tersangka berikut barang bukti lainnya diamankan di Kantor Polsek Ra’as untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Widiarti.
Baca Juga: Pakai Sabu, Dokter di Aceh Ditangkap Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
Kepanikan di Manbaul Hikam Sidoarjo, Kronologi Saat Satu per Satu Santri Tumbang
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Persebaya Makin Intens Jelang Debut Super League, Ini Kata Yuran Fernandes
-
Tas Isi Emas Rp1 Miliar Dijambret Saat Juragan Asyik Main Catur di Bangkalan