Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 01 September 2020 | 10:08 WIB
Ilustrasi penangkapan

SuaraJatim.id - Demi mendapatkan tambahan penghasilan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur nekat menjadi kurir sabu antar pulau.

Dilansir dari Suaraindonesia.co.id (jaringan media Suara.com), Senin (31/8/2020), Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam rilisnya mengatakan, tersangka atas nama Andri Subroto berstatus PNS merupakan warga Dusun Podek Desa Kacongan, Kabupaten Sumenep.

"Tersangka tergolong orang yang nekat, karena yang bersangkutan merupakan PNS, berani mengantarkan barang haram tersebut ke Pulau Raas," ujar Widi.

Menurut mantan Kapolsek Kota itu menjelaskan, bahwa tersangka nekat menyeberang dari Kecamatan Dungkek dengan menggunakan perahu tujuan Kepulauan Raas.

Baca Juga: Rumah Kurir Narkoba Kebanjiran, Petugas Temukan Ganja 51 Kg Saat Evakuasi

"Terdengan kabar dari masyarkat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika, sehingga jajaran kepolisian melakukan pengintaian terhadap tersangka," katanya.

Pada hari minggu (30/08), tersangka menggunakan waktu libur untuk melakukan transaksi demi tambah penghasilan.

Pihak kepolisian melakukan pengintaian kepada tersangka. Pada hari itu tersangka melakukan perjalan ke Pulau Raas.

Terbukti tersangka menuju Pulau Raas hanya untuk melakukan traksaksi barang haram.

Polisi berhasil menangkap tersangka di dalam rumah milik Wahyudi, warga Desa Brakas, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Bawa 10 Kilogram Sabu, 2 Kurir Narkoba di Sumsel Divonis Mati

"Tersangka kami amankan di salah satu rumah warga," katanya.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 2 poket/kantong plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu masing-masing dengan berat kotor 0,57 gram dan 1,28 gram.

"Tersangka kedapatan menyimpan dua poket sabu masih seberat 0,57 dan 1,28 gram," ungkap Widi.

Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Load More