Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 03 September 2020 | 16:57 WIB
Agus tersangka penjual miras oplosan maut di Blitar (Foto: Farian)

SuaraJatim.id - Pasangan suami istri (pasutri) asal Kelurahan Klampok, Sananwetan, Kota Blitar, akhirnya ditangkap polisi. Agus dan Istrinya SU bertanggung jawab atas tewasnya tiga tetangganya karena miras oplosan.

Oplosan yang dijual terselubung oleh Agus itu menyebabkan kakak beradik Mataji dan Bunawan serta temannya Wiyono tewas usai meminumnya.

"Jualnya khusus yang kenal-kenal aja. Kalau ndak kenal saya ndak berani jual mas. Takut saya," kata Agus, Kamis (3/9/2020).

Di hadapan polisi, Agus mengaku belajar meracik oplosan dari temannya yang menjual alkohol murni di Kediri. Alkohol berisi 10 liter dibeli dengan harga Rp 650 ribu lalu dicampur dengan air galon dan air sumur.

Baca Juga: Pesta Miras Oplosan di Blitar, Adik Susul Kakak Ke Alam Baka

Komposisinya alkohol 4 liter dicampur 14 liter air galon. Setelah itu Agus menambahkan air sumur 3 liter dan disaring. Setelah itu ia menjualnya dengan harga 50 ribu rupiah per 1.5 liter dalam kemasan air mineral.

"Kalau pakai air galon semua, hasilnya mabluk (tidak jernih). Ada kandungan mineral yang melayang di air jadi pakai air sumur terus disaring," beber Agus.

Oplosan yang dijual Agus dan istrinya menyebabkan tiga tetangganya tewas. Oplosan itu beli oleh Mataji dan ditenggak pada Minggu (30/8/2020) lalu. Ketika dikonsumsi di rumah Mataji, ia ditemani oleh Bunawan adiknya, Wiyono, Uripno, Hari dan Prayitno. Tiga nama pertama tewas secara bergelombang.

Agus meracik dan menjual oplosan tersebut sejak setahun lalu. Ia mengakui dagangannya membuat tiga nyawa tetangganya melayang sia-sia. "Anu pak, mungkin karena kebanyakan. Over dosis dia (para korban)," ujarnya.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela mengungkapkan dalam penggeledahan yang dilakukan, Agus ternyata juga melakukan pidana pemalsuan produk minuman.

Baca Juga: Gara-gara Pesta Miras Oplosan, Dua Orang Tewas di Blitar

Ia dan istrinya meracik oplosan lalu dilekati dengan label beberapa produk miras. Agus dan istrinya dijerat dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ini kita juga akan menerapkan undang-undang pangan maupun undang-undang konsumen. Tetapi itu semua kita persangkakan dengan perkara pokok yang menyebabkan meninggalnya orang," papar Leonard.

"Penjual ini tidak sekali menjual oplosan ini dan berada dalam satu kelurahan dengan para korban," ujarnya.

Leonard menambahkan proses otopsi terhadap para korban tewas sudah dilakukan. Hasilnya masih diteliti oleh tim Laboratorium Forensik.

"Otopsi sudah dilaksanakan. Untuk cairan di dalam tubuh sudah diambil dan ditindaklanjuti pemeriksaan di labfor Polda. Nanti kita tunggu hasilnya," tutup Abituren Akpol 2000 tersebut.

Kontributor : Farian

Load More