SuaraJatim.id - Pendaftaran pasangan calon (Paslon) kepala daerah akan dibuka besok Jumat (4/9/2020). Namun ada aturan-aturan baru yang harus dipatuhi oleh para calon maupun relawan pendukungnya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Insan Qoriawan, menjelaskan pelaksanaan pemilihan wali kota di tengah pandemi membuat KPU harus melakukan persiapan berbeda dari biasanya.
"Pendaftaran pilwali dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Yang membedakan adalah KPU lebih mengedepankan protokol kesehatan," katanya di Surabaya, Kamis (3/9/2020).
Insan menjelaskan, pada 4 September, Komisi akan mendirikan tenda di depan gedung. Nanti, bakal pasangan calon tidak bisa langsung masuk tenda. Termasuk ketentuan jumlah orang yang masuk ke area pendaftaran.
Menurut dia, nantinya hanya dua orang bakal pasangan calon, LO (liasion officer) alias tim penghubung dan pimpinan partai politik: ketua dan sekretaris.
"Hanya itu yang diperkenankan masuk ke area pendaftara. Selain itu juga harus cek suhu tubuh, cuci tangan, dan mengenakan masker," ujarnya.
Perbedaan lain, Ia melanjutkan, ada ketentuan wajib swab test dulu bagi bakal pasangan calon yang mendaftar. Ketika mendaftar itu harus menyerahkan hasil swab. Entah itu hasilnya positif atau negatif.
"Di Jatim ada tiga rumah sakit yang ditunjuk penyelenggara. Di Surabaya di RSUD dr Soetomo. Persyaratannya itu melampirkan surat keterangan hasil swab dari RS yang menyelenggarakan. Kita tidak mempermasalahkan itu hasil swab dari rumah sakit mana," katanya.
Bagaimana dengan Paslon yang ternyata hasilnya positif? Insan menegaskan bahwa hasil swab bukanlah syarat pencalonan.
Baca Juga: Resmi! Ini Calon Pengganti Wali Kota Risma dari PDIP di Pilkada Surabaya
"Sesuai peraturan KPU tentang tahapan pemilihan di era pandemi Covid-19, Paslon diharuskan menyertakan hasil swab. Tapi ini tidak menjadi bagian dari syarat calon dan pencalonan. Kita tetap menjalankan amanat dari PKPU tersebut," katanya.
Ditanya apakah dibolehkan ada arak-arakan dari simpatisan Paslon? Insan berharap tidak ada pengumpulan massa dari tiap Paslon di masa pandemi ini.
"Kemampuan kita hanya mengimbau bahwasanya ini dalam masa pandemi kami berharap pengumpulan massa tidak perlu diilakukan. Mudah-mudahan mereka mau bekerja sama dengan kita agar ini tidak menjadi klaster penyebaran covid," katanya.
Untuk diketahui, pendaftaran calon kepala daerah akan digelar Jumat 4 September hingga Minggu 6 September 2020. Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran akan dimulai pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir, Minggu (6/9/2020), pendaftaran akan ditutup pukul 00.00 WIB.
"Tanggal 4-5 KPu melayani mulai pukul 08.00-16.00WIB. Sedangkan hari ketiga KPU kabupaten kota melayani pendaftaran mulai pukul 08.00-00.00 dan tidak boleh melebihi dari pukul 00.00 WIB," katanya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
BRI Resmi Umumkan Hasil RUPSLB 2025, Kinerja Tetap Solid
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar
-
Kronologi Penemuan Mayat Mahasiswi UMM di Pasuruan, Diduga Dibunuh hingga Oknum Polisi Diamankan!
-
BRI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana Sumatra, Dukung Percepatan Pemulihan
-
BRI Siapkan Rp21 Triliun Sambut Nataru 2025/2026, Bisa Didapat via BRImo dan AgenBRILink