Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 03 September 2020 | 18:46 WIB
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Dok. KPU)

SuaraJatim.id - Pendaftaran pasangan calon (Paslon) kepala daerah akan dibuka besok Jumat (4/9/2020). Namun ada aturan-aturan baru yang harus dipatuhi oleh para calon maupun relawan pendukungnya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Insan Qoriawan, menjelaskan pelaksanaan pemilihan wali kota di tengah pandemi membuat KPU harus melakukan persiapan berbeda dari biasanya.

"Pendaftaran pilwali dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Yang membedakan adalah KPU lebih mengedepankan protokol kesehatan," katanya di Surabaya, Kamis (3/9/2020).

Insan menjelaskan, pada 4 September, Komisi akan mendirikan tenda di depan gedung. Nanti, bakal pasangan calon tidak bisa langsung masuk tenda. Termasuk ketentuan jumlah orang yang masuk ke area pendaftaran.

Baca Juga: Resmi! Ini Calon Pengganti Wali Kota Risma dari PDIP di Pilkada Surabaya

Menurut dia, nantinya hanya dua orang bakal pasangan calon, LO (liasion officer) alias tim penghubung dan pimpinan partai politik: ketua dan sekretaris.

"Hanya itu yang diperkenankan masuk ke area pendaftara. Selain itu juga harus cek suhu tubuh, cuci tangan, dan mengenakan masker," ujarnya.

Perbedaan lain, Ia melanjutkan, ada ketentuan wajib swab test dulu bagi bakal pasangan calon yang mendaftar. Ketika mendaftar itu harus menyerahkan hasil swab. Entah itu hasilnya positif atau negatif.

"Di Jatim ada tiga rumah sakit yang ditunjuk penyelenggara. Di Surabaya di RSUD dr Soetomo. Persyaratannya itu melampirkan surat keterangan hasil swab dari RS yang menyelenggarakan. Kita tidak mempermasalahkan itu hasil swab dari rumah sakit mana," katanya.

Bagaimana dengan Paslon yang ternyata hasilnya positif? Insan menegaskan bahwa hasil swab bukanlah syarat pencalonan.

Baca Juga: Sempat Tertunda, PDIP Bakal Umumkan Pengganti Risma di Surabaya Siang Ini

"Sesuai peraturan KPU tentang tahapan pemilihan di era pandemi Covid-19, Paslon diharuskan menyertakan hasil swab. Tapi ini tidak menjadi bagian dari syarat calon dan pencalonan. Kita tetap menjalankan amanat dari PKPU tersebut," katanya.

Ditanya apakah dibolehkan ada arak-arakan dari simpatisan Paslon? Insan berharap tidak ada pengumpulan massa dari tiap Paslon di masa pandemi ini.

"Kemampuan kita hanya mengimbau bahwasanya ini dalam masa pandemi kami berharap pengumpulan massa tidak perlu diilakukan. Mudah-mudahan mereka mau bekerja sama dengan kita agar ini tidak menjadi klaster penyebaran covid," katanya.

Untuk diketahui, pendaftaran calon kepala daerah akan digelar Jumat 4 September hingga Minggu 6 September 2020. Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran akan dimulai pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir, Minggu (6/9/2020), pendaftaran akan ditutup pukul 00.00 WIB.

"Tanggal 4-5 KPu melayani mulai pukul 08.00-16.00WIB. Sedangkan hari ketiga KPU kabupaten kota melayani pendaftaran mulai pukul 08.00-00.00 dan tidak boleh melebihi dari pukul 00.00 WIB," katanya.

Kontributor : Achmad Ali

Load More