SuaraJatim.id - Dua karyawan Bank Bukopin Malang dikabarkan terkonfirmasi positif COVID-19. Manajemen memutuskan mengalihkan pelayanan nasabah di kantor pusat di Jalan Semeru Nomor 35 sementara waktu guna sterilisasi.
Branch Sales Manager Bank Bukopin Malang Suharsono membenarkan bahwa ada dua karyawannya terpapar Virus Corona. Meski demikian, kondisi kesehatan keduanya baik dan telah menjalani isolasi secara mandiri di rumah.
"Statusnya (dua karyawan) back office, kami belum tahu tertularnya dari mana," ujarnya saat dikonfirmasi suara.com, Senin (7/9/2020).
Awal mula diketahui, lanjut dia, setelah kedua karyawan tersebut melakukan tes COVID-19 secara mandiri. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya juga bakal segera berkoordinasi dengan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemkot Malang.
Baca Juga: Heboh! Temuan Tengkorak Diduga Macan Kumbang di Sungai Malang
"Akan kami koordinasikan, namun langkah antisipasi telah kami lakukan terlebih dahulu dengan upaya pengalihan layanan maupun pemberlakuan WFH (work from home) dan WFO (work from office) bagi karyawan secara bergantian," katanya.
Merespon itu, layanan di kantor pusat Bukopin Malang yang berada di Jalan Semeru dialihkan sementara waktu. Guna proses sterilisasi area perkantoran.
Agar pelayanan bagi nasabah tetap berjalan, pihaknya mengalihkan pelayanan ke kantor cabang terdekat. Yakni, Kantor Bank Bukopin Blimbing Jalan S Parman, dan Kantor Bukopin Sawojajar Jalan Raya Danau Toba.
Kemudian bisa juga nasabah mengakses Kantor Bukopin Kepanjen Jalan Kawi dan Kantor Bukopin Kota Batu Jalan Diponegoro. Pengalihan layanan dilakukan mulai hari ini 7 September hingga 18 September 2020 mendatang.
Terpisah, Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemkot Malang Husnul Muarif mengatakan, pendataan terkait kasus tambahan konfirmasi positif COVID-19, khususnya pada perkantoran belum dapat dikonfirmasi rinci.
Baca Juga: Kampung 3G di Malang Sekarang Sudah Tersertifikasi
Satgas mengimbau perusahaan yang mengetahui karyawan atau pegawai terpapar COVID-19 harus mematuhi aturan. Area perkantoran ditutup minimal 14 hari untuk sterilisasi. Kemudian, seluruh karyawan juga harus melakukan rapid test dan swab test, untuk tracing atau pelacakan terhadap kontak erat.
Berita Terkait
-
Usai Bandung dan Garut, Giliran Dokter di Malang Diduga Lakukan Pelecehan di Rumah Sakit
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani