SuaraJatim.id - Kementerian Ksehatan (Kemenkes) menjawab pertanyaan seputar rapid test yang masih menjadi kewajiban bagi pelancong, meskipun diketahui memiliki tingkat akurasi rendah.
Dilansir ANTARA, Kemenkes menegaskan rapid test tetap dilakukan untuk pelaku perjalanan dengan tujuan pengawasan perjalanan dalam negeri atau domestik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto dalam keterangannya mengatakan di Jakarta, Rabu, meluruskan bahwa Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 memang menyebutkan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik, namun penggunaannya tetap dilakukan dalam situasi tertentu.
"Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan," kata Yurianto.
Yurianto menjelaskan dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri (domestik), seluruh penumpang dan awak transportasi dalam melakukan perjalanan harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sebelumnya dikabarkan bahwa penggunaan rapid test Covid-19 sudah tidak digunakan sebagai syarat bepergian ke luar kota melalui transportasi udara.
Sebagai gantinya, pencegahan Covid-19 hanya dilakukan dengan deteksi suhu tubuh.
Yurianto menegaskan bahwa peraturan penggunaan rapid test sebagai syarat bepergian bagi pelaku perjalanan masih berlaku.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan NO HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Damri Wajibkan Semua Tamu Miliki Hasil "Rapid Test", Ini Sebabnya
Terbitnya Surat Edaran tersebut sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan Pelabuhan, pengawasan oleh dinas kesehatan daerah baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan Covid-19.
"Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif," kata Yurianto.
Keduanya memiliki masa berlaku yang sama yakni paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan.
Kendati membawa surat keterangan dengan hasil negatif ataupun nonreaktif, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati serta disiplin menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Health Alert Card (HAC) juga tetap wajib diisi oleh pelaku perjalanan sesuai pasal 36 UU no 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan agar dapat terus dipantau oleh dinas kesehatan setempat.
HAC dapat diisi secara manual maupun secara digital dengan mengunduh electronic HAC (eHAC).
Berita Terkait
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?
-
Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi
-
Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha
-
Buntut Kasus dr Icha, Kemenkes Izinkan Nakes Stop Layanan Jika Terintimidasi
-
Dolar Menguat, Menkes Bakal Panggil Industri Farmasi yang Naikkan Harga Obat di Atas Ketentuan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Diduga Masih Hidup, Keluarga Putuskan Hentikan Pencarian NS yang Hilang di Sungai Brantas
-
Pemprov Jatim Raih Penghargaan IDEAS 2026 atas Kinerja Komunikasi DEI dan ESG Terbaik
-
Si Brilian dari Magetan: Kisah Sapi Bermata Tiga yang Menolak Ditawar Harga Selangit
-
KTP Ada di Dompet, Tapi Namanya Gentayangan: Skandal ASN Sumenep Curi Identitas Sopir
-
Kecelakaan Beruntun di Madiun: Rem Mendadak Bus Jaya Jadi Mimpi Buruk Truk J&T