
SuaraJatim.id - Sejumlah daerah menerapkan sanksi beragam bagi warganya yang tak memakai masker saat pandemi. Mulai dari masuk mobil ambulance hingga masuk ke keranda atau peti jenazah.
Terkini, puluhan warga Gresik, Jawa Timur dihukum menggali kubur bagi korban virus corona atau Covid-19 karena kedapatan tak memakai masker. Hukuman itu disebut untuk memberikan efek jera.
Dilansir dari Suaraindonesia.co.id (jaringan Suara.com), pelanggaran tersebut terjadi di Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik. Puluhan warga langsung digiring ke tempat pemakaman umum (PU) desa setempat.
"Kebetulan hari ini ada warga setempat yang meninggal karena positif covid-19. Mereka hanya menggali saja tidak ikut mengubur," kata Camat Cerme Suyono, Rabu (9/9/2020).
Baca Juga: Qosim-Alif, Paslon Petahana Pilkada Gresik Janjikan Helikopter Untuk Bawean
Ia menjelaskan, upaya pendisiplinan protokol kesehatan covid-19 terus dilakukan oleh Muspika Cerme. Mengingat penyebaran kasus covid terus meningkat di wilayah Cerme.
"Kami bersama TNI - Polri dan trantib bergerak setiap hari menyisiri wilayah untuk menegakan protokol kesehatan covid-19," katanya.
Berdasarkan Perbup 22 tahun 2020 setiap warga yang melanggar dikenakan sanki kerja sosial dan denda. Namun, lebih banyak warga yang memilih untuk disanksi.
Pihaknya berharap, sanksi tersebut dapat membuat warga jera. Sehingga kedepan mereka lebih disiplin lagi. Karena sampai saat ini belum ada vaksin yang bisa menyembuhkan pandemi tersebut.
"Obat yang paling baik saat ini adalah menerapkan protokol kesehatan. Dengan pakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak," pungkasnya.
Baca Juga: Daftar ke KPU Gresik, Pasangan NIAT Naik Kereta Kencana
Sementara itu, Kapolsek Cerme AKP Moh Nur Amin menambahkan, penegakan protokol kesehatan terus dilakukan bersama TNI. Mendatangi desa ke desa. Dan tempat berkumpulnya warga.
"TNI - Polri terus menghimbau agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan. Khususnya pakai masker saat keluar rumah," tandasnya.
Berita Terkait
-
PSBB Total, Hari Ini Anies Ajak Kota Penyangga Batasi Pergerakan Warga
-
Joko Divonis 7 Tahun Bui Usai Setubuhi Anak Kandung, Anak Istrinya Membela
-
Terjun Bebas, Ini Identitas Pasien Covid yang Bunuh Diri di RSD Wisma Atlet
-
Gubernur Anies: Sekarang Lebih Darurat dari Awal Wabah Covid-19
-
12 ASN Kabupaten Cirebon Positif Covid-19, Mayoritas Tenaga Kesehatan
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Skuad Timnas Indonesia U-23 Dianggap Janggal, Media Vietnam Sorot Gerald Vanenburg
-
Rekomendasi 7 Motor Matic Bekas Murah Rp3 Jutaan, Performa Tangguh buat Aktivitas Harian
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
Terkini
-
Dukung UNAIR sebagai Rumah Intelektual dan Tingkatkan Employability
-
Tambah Ringan Bayar Cicilan Motor! Klaim Saldo DANA Kaget Sekarang, Gratis Tanpa Syarat
-
Awal Pekan Dapat Cuan? DANA Kaget Hadir Bagi-bagi Saldo, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp6,37 M: Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
-
Jangan Kedip! 5 Link Saldo DANA Kaget Total Rp549.000 Siap Disambar, Rebutan Sekarang Juga!