Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 10 September 2020 | 10:19 WIB
Joko Pitono, terdakwa pelaku pencabulan anak kandung di Gresik. (Suaraindonesia.co.id)

SuaraJatim.id - Joko Pitono akhirnya menerima hukuman atas perbuatan bejatnya. Pria 46 tahun tersebut divonis 7 tahun penjara karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Pria asal Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu terbukti melanggar pasal 46 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, juncto pasal 8 huruf (a), jis pasal 5 huruf (c).

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun," ujar Majelis Hakim yang diketuai Eddy dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, sebagaimana dilansir Suaraindonesia.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (9/9/2020).

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Apri Ando Simanjuntak yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

Baca Juga: Kepergok Cabuli Bocah 5 Tahun, Remaja Cianjur Bonyok Diamuk Massa

Sebelum divonis, anak korban dan istri terdakwa sempat meminta kepada hakim agar hukuman diringankan. Anak korban dan istrinya sudah memaafkan terdakwa.

Atas pertimbangan dari saksi korban majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan.

Persetubuhan terhadap anak korban sudah dilakukan sampai 18 kali. Terdakwa menyetubuhi dengan cara memaksa disertai ancaman.

Pada Maret 2020 lalu terdakwa masuk ke kamar anak korban. Kemudian, langsung mendekap dan membungkam mulutnya. Dia mengancam anak korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya.

Perbuatan tersebut terungkap ketika anak korban membongkar ulah bejat terdakwa kepada sang ibu. Kemudian dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Qosim-Alif, Paslon Petahana Pilkada Gresik Janjikan Helikopter Untuk Bawean

Load More