SuaraJatim.id - Joko Pitono akhirnya menerima hukuman atas perbuatan bejatnya. Pria 46 tahun tersebut divonis 7 tahun penjara karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Pria asal Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu terbukti melanggar pasal 46 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, juncto pasal 8 huruf (a), jis pasal 5 huruf (c).
"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun," ujar Majelis Hakim yang diketuai Eddy dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, sebagaimana dilansir Suaraindonesia.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (9/9/2020).
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Apri Ando Simanjuntak yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun.
Baca Juga: Kepergok Cabuli Bocah 5 Tahun, Remaja Cianjur Bonyok Diamuk Massa
Sebelum divonis, anak korban dan istri terdakwa sempat meminta kepada hakim agar hukuman diringankan. Anak korban dan istrinya sudah memaafkan terdakwa.
Atas pertimbangan dari saksi korban majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan.
Persetubuhan terhadap anak korban sudah dilakukan sampai 18 kali. Terdakwa menyetubuhi dengan cara memaksa disertai ancaman.
Pada Maret 2020 lalu terdakwa masuk ke kamar anak korban. Kemudian, langsung mendekap dan membungkam mulutnya. Dia mengancam anak korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya.
Perbuatan tersebut terungkap ketika anak korban membongkar ulah bejat terdakwa kepada sang ibu. Kemudian dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Qosim-Alif, Paslon Petahana Pilkada Gresik Janjikan Helikopter Untuk Bawean
Berita Terkait
-
Lowongan Kerja PT Freeport Gresik, Ini Daftar Posisi Dan Gambaran Pekerjaannya
-
Bek Sayap Timnas Malaysia Ngaku Pemain Keturunan Indonesia: Ibu Saya dari Pulau Bawean Gresik
-
Ciptakan Terobosan Teknologi Baru, Petrokimia Gresik Berhasil Tingkatkan Efisiensi Produksi
-
Pemain Keturunan Gresik Diprediksi Available di Timnas Indonesia vs Bahrain Usai Mees Hilgers dan Eliano Sah WNI
-
Menperin Apresiasi Komitmen Hijau Petrokimia Gresik
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya