SuaraJatim.id - Joko Pitono akhirnya menerima hukuman atas perbuatan bejatnya. Pria 46 tahun tersebut divonis 7 tahun penjara karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Pria asal Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu terbukti melanggar pasal 46 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, juncto pasal 8 huruf (a), jis pasal 5 huruf (c).
"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun," ujar Majelis Hakim yang diketuai Eddy dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, sebagaimana dilansir Suaraindonesia.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (9/9/2020).
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Apri Ando Simanjuntak yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun.
Sebelum divonis, anak korban dan istri terdakwa sempat meminta kepada hakim agar hukuman diringankan. Anak korban dan istrinya sudah memaafkan terdakwa.
Atas pertimbangan dari saksi korban majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan.
Persetubuhan terhadap anak korban sudah dilakukan sampai 18 kali. Terdakwa menyetubuhi dengan cara memaksa disertai ancaman.
Pada Maret 2020 lalu terdakwa masuk ke kamar anak korban. Kemudian, langsung mendekap dan membungkam mulutnya. Dia mengancam anak korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya.
Perbuatan tersebut terungkap ketika anak korban membongkar ulah bejat terdakwa kepada sang ibu. Kemudian dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Kepergok Cabuli Bocah 5 Tahun, Remaja Cianjur Bonyok Diamuk Massa
Berita Terkait
-
Kepergok Cabuli Bocah 5 Tahun, Remaja Cianjur Bonyok Diamuk Massa
-
Qosim-Alif, Paslon Petahana Pilkada Gresik Janjikan Helikopter Untuk Bawean
-
Daftar ke KPU Gresik, Pasangan NIAT Naik Kereta Kencana
-
Modal Rp 20 Ribu, Bapak Tiri Perkosa Anak Gadisnya 10 Kali
-
Ayah Tiri Tega Cabuli Anaknya dengan Iming-iming Uang Rp 20 Ribu
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Wajib Menang! Persela Lamongan Siapkan Diri Ladeni Persiku Kudus
-
Situbondo Siapkan 1200 Nasi Bungkus per Hari untuk Korban Gempa
-
Jurus Jitu Khofifah Selamatkan Pertanian Situbondo dari Banjir dan Kekeringan
-
Buruan Klaim, 5 Link DANA Kaget Dengan Nominal Besar Hari Ini
-
Cara Ampuh Atasi Telepon dan SMS Modus Penipuan, Kenali Fitur SATSPAM IM3!