SuaraJatim.id - Joko Pitono akhirnya menerima hukuman atas perbuatan bejatnya. Pria 46 tahun tersebut divonis 7 tahun penjara karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Pria asal Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu terbukti melanggar pasal 46 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, juncto pasal 8 huruf (a), jis pasal 5 huruf (c).
"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun," ujar Majelis Hakim yang diketuai Eddy dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, sebagaimana dilansir Suaraindonesia.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (9/9/2020).
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Apri Ando Simanjuntak yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun.
Baca Juga: Kepergok Cabuli Bocah 5 Tahun, Remaja Cianjur Bonyok Diamuk Massa
Sebelum divonis, anak korban dan istri terdakwa sempat meminta kepada hakim agar hukuman diringankan. Anak korban dan istrinya sudah memaafkan terdakwa.
Atas pertimbangan dari saksi korban majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan.
Persetubuhan terhadap anak korban sudah dilakukan sampai 18 kali. Terdakwa menyetubuhi dengan cara memaksa disertai ancaman.
Pada Maret 2020 lalu terdakwa masuk ke kamar anak korban. Kemudian, langsung mendekap dan membungkam mulutnya. Dia mengancam anak korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya.
Perbuatan tersebut terungkap ketika anak korban membongkar ulah bejat terdakwa kepada sang ibu. Kemudian dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Qosim-Alif, Paslon Petahana Pilkada Gresik Janjikan Helikopter Untuk Bawean
Berita Terkait
-
Hasil Proliga 2025: Nodai Comeback Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro ke Grand Final
-
Akhirnya! Megawati Siap Gebrak Proliga 2025 Bersama Gresik Petrokimia? Ini Kata Manajer Tim!
-
Megawati Hangestri Debut Bareng Gresik Petrokimia di Solo? Manajer Beri Bocoran
-
Curigai APBD Tembus Rp3,86 T, KPK Wanti-wanti Bupati Gresik: Semoga Tak Ada Pejabat Bermasalah
-
Perkuat Hilirisasi, Petrokimia Gresik Genjot Penggunaan Sulfur untuk Pertanian dan Industri
Terpopuler
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Mei 2025: Mesin Tak Merepotkan, Irit Bensin, Pajak Murah
- Selamat Tinggal Persib, Nick Kuipers Hengkang ke Eropa Musim Depan?
- Petinggi Venezia Ucapkan Terima Kasih ke Inter Milan, Resmi Lepas Jay Idzes?
- Pemain Keturunan Bandung Mauro Zijlstra Resmi Salaman
Pilihan
-
Bus Persik Diserang Oknum Suporter, Arema FC: Itu di Luar Kendali Kami
-
Dari Kanjuruhan Kita Tidak Belajar: Doa Pemain Persik Dibalas Aksi Barbar
-
Tak Kapok Tragedi Kanjuruhan, Oknum Aremania Berulah Lempari Bus Persik Kediri
-
Data dan Fakta El Clasico Jilid 4 Musim Ini: Barcelona Kalahkan Real Madrid?
-
Butuh Dana Cepat? Kenali Pinjol Aman dan Hindari Risiko Bunga Tinggi
Terkini
-
Khofifah Ungkap 'Rahasia' Muslimat NU Jadi Lebih Kuat: Talent DNA Jadi Kunci!
-
Ini Sosok yang Gantikan Sarmuji Pimpin Golkar Jatim 5 Tahun ke Depan
-
Pertemuan Prabowo - Megawati Makin Dekat, Bahlil: Sudah Seyogyanya
-
Jasad Siswa SMK Mojokerto Ditemukan di Sungai Brantas, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan
-
Daftar 5 Link DANA Kaget Terbaru Pekan Kedua Mei 2025, Akhir Pekan Full Senyum