Wakos Reza Gautama
Rabu, 03 Juni 2026 | 11:10 WIB
Kader Gerindra Pasuruan melaporkan akun Facebook yang dianggap menghina Presiden Prabowo Subianto. [beritajatim.com]
Baca 10 detik
  • Kader Gerindra Pasuruan melaporkan akun Facebook @Rachel Rachel ke Polres Pasuruan pada Selasa, 2 Juni 2026.
  • Laporan tersebut diajukan karena akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Polres Pasuruan telah menerima berkas aduan dan akan segera memproses kasus dugaan pelanggaran UU ITE tersebut.

SuaraJatim.id - Sebuah akun di Facebook bernama @Rachel Rachel menjadi sorotan setelah unggahan-unggahannya dianggap menyerang marwah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Merasa martabat pimpinan nasional sekaligus simbol institusi partai diinjak-injak, rombongan kader Partai Gerindra Pasuruan dan tim advokasi hukum tak tinggal diam.

Mereka resmi membuat laporan di Polres Pasuruan untuk meminta keadilan hukum atas apa yang mereka sebut sebagai penghinaan berat.

Bagi para simpatisan di daerah, unggahan video yang tersebar di beranda @Rachel Rachel adalah provokasi yang konsisten disebar untuk memecah belah opini publik.

"Kami melaporkan akun Facebook bernama @Rachel Rachel ke Polres Pasuruan Kabupaten. Ini terkait konten dugaan ujaran kebencian, khususnya yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto," tegas Agus Setiya Wardana, perwakilan kader Gerindra Pasuruan, Selasa (2/6/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Anjar Supriyanto, salah satu anggota tim hukum, secara lugas menyatakan bahwa narasi yang dibangun oleh akun tersebut sudah masuk dalam kategori hasutan berbahaya.

"Kami ingin memberikan efek jera. Akun tersebut konsisten menyebarkan video ujaran kebencian yang sangat merugikan. Kami berharap polisi menerapkan pasal UU ITE terhadap pelaku," tegasnya.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengonfirmasi bahwa berkas aduan telah diterima dan segera diproses.

"Iya benar, ada pelaporan tersebut. Kami akan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelasnya singkat.

Baca Juga: Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo

Load More