Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 11 September 2020 | 10:18 WIB
Para tersangka kasus narkoba yang ditangkap Polres Bojonegoro. (Beritajatim.com).

Serta Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi,  "setiap penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama empat tahun."

Load More