SuaraJatim.id - Masih banyaknya kasus penularan Virus Corona atau Covid-19 di Kota Surabaya menjadi persoalan yang kini dihadapi pemerintah kota setempat.
Lantaran itu pula, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal menerapkan sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini usai menggelar pertemuan dengan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat se-Surabaya di Balai Kota Surabaya.
“Kita berpikir bagaimana Covid-19 ini secepatnya bisa diputus, sehingga kita semua bisa segera bebas. Salah satu caranya dengan pemberlakukan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan misalnya penggunaan masker,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com.
Dia mengemukakan, jika dilihat secara aturan maka sudah memungkinkan untuk diberlakukan sanksi denda.
Untuk menindaklanjuti penerapan sanksi denda, Pemkot Surabaya memastikan sedang menyiapkan mekanisme yang bakal diaplikasikan di lapangan.
Namun sebelumnya, Risma menyatakan bakal melakukan kajian matang dengan melibatkan berbagai pihak.
“Untuk nominalnya (denda) juga lagi kita bahas. Kemudian mekanismenya seperti apa, termasuk mekanisme untuk masuk ke kas daerah. Biasanya denda itu dibawa ke pengadilan terlebih dahulu. Baru setelah itu ditransfer ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.
Selain itu, Risma juga tengah memikirkan bagaimana mekanisme sanksi yang bakal diberlakukan terhadap pelanggar protokol yang belum memiliki KTP.
Baca Juga: Guru SD dan SMP Terpapar Covid-19 di Surabaya Tinggi, Kini Jadi 393 Orang
“Ini masih kita rapatkan. Tetapi yang jelas pasti (diterapkan),” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengakui memang masih terus dibahas mekanisme dan aturan pemberlakuan denda pada pelanggar protokol kesehatan.
Termasuk, kemungkinan perubahan Perwali nomor 33 tahun 2020.
“Jadi, sekarang ini terus kami matangkan soal sanksi denda itu, termasuk perubahan Perwalinya,” kata Irvan.
Ia juga memastikan bahwa pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan itu sudah diatur dalam Inpres dan Pergub, sehingga sangat memungkinkan untuk menerapkan aturan itu di Kota Surabaya.
“Kami libatkan semua pihak untuk membahas aturan tersebut, sehingga diharapkan aturan ini bisa tepat sasaran dan dapat efektif dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Yang paling penting, kita harus tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan dengan biasakan yang tidak biasa,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Lampu Mati Berujung Kobaran Api: Bus Mewah Double Decker Gunung Harta Hangus di Tol Madiun
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Kemerdekaan HUT ke-81 RI: Bebaskan Pajak Daerah, Ringankan Beban Warga
-
Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
-
Setelah 40 Hari, Mengapa Makam Pegawai Kejari Mojokerto Tiba-tiba Dibongkar?
-
Jemaah Pengajian Ditemukan Tewas di Lereng Asta Sumbersuko Situbondo