SuaraJatim.id - Masih banyaknya kasus penularan Virus Corona atau Covid-19 di Kota Surabaya menjadi persoalan yang kini dihadapi pemerintah kota setempat.
Lantaran itu pula, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal menerapkan sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini usai menggelar pertemuan dengan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat se-Surabaya di Balai Kota Surabaya.
“Kita berpikir bagaimana Covid-19 ini secepatnya bisa diputus, sehingga kita semua bisa segera bebas. Salah satu caranya dengan pemberlakukan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan misalnya penggunaan masker,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com.
Dia mengemukakan, jika dilihat secara aturan maka sudah memungkinkan untuk diberlakukan sanksi denda.
Untuk menindaklanjuti penerapan sanksi denda, Pemkot Surabaya memastikan sedang menyiapkan mekanisme yang bakal diaplikasikan di lapangan.
Namun sebelumnya, Risma menyatakan bakal melakukan kajian matang dengan melibatkan berbagai pihak.
“Untuk nominalnya (denda) juga lagi kita bahas. Kemudian mekanismenya seperti apa, termasuk mekanisme untuk masuk ke kas daerah. Biasanya denda itu dibawa ke pengadilan terlebih dahulu. Baru setelah itu ditransfer ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.
Selain itu, Risma juga tengah memikirkan bagaimana mekanisme sanksi yang bakal diberlakukan terhadap pelanggar protokol yang belum memiliki KTP.
Baca Juga: Guru SD dan SMP Terpapar Covid-19 di Surabaya Tinggi, Kini Jadi 393 Orang
“Ini masih kita rapatkan. Tetapi yang jelas pasti (diterapkan),” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengakui memang masih terus dibahas mekanisme dan aturan pemberlakuan denda pada pelanggar protokol kesehatan.
Termasuk, kemungkinan perubahan Perwali nomor 33 tahun 2020.
“Jadi, sekarang ini terus kami matangkan soal sanksi denda itu, termasuk perubahan Perwalinya,” kata Irvan.
Ia juga memastikan bahwa pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan itu sudah diatur dalam Inpres dan Pergub, sehingga sangat memungkinkan untuk menerapkan aturan itu di Kota Surabaya.
“Kami libatkan semua pihak untuk membahas aturan tersebut, sehingga diharapkan aturan ini bisa tepat sasaran dan dapat efektif dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Yang paling penting, kita harus tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan dengan biasakan yang tidak biasa,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Wanita Terciduk Selundupkan Sabu ke Lapas Banyuwangi, Ternyata Pelaku Sedang Teler
-
May Day Kelabu di Blitar: Saat Keringat Puluhan Tahun Eks Buruh Pabrik Rokok Hanya Berbalas Janji
-
May Day 2026: UMK Naik, Tapi Buruh Jatim Masih Terjepit Biaya Hidup
-
Roy Kiyoshi hingga Barongsai Terancam Batal: Polisi Larang Kimsin Reunion Festival di Klenteng Tuban
-
Menutup Celah Maut: Jembatan Kembar Cangar Segera Dipagari 'Benteng' Baja