SuaraJatim.id - Masih banyaknya kasus penularan Virus Corona atau Covid-19 di Kota Surabaya menjadi persoalan yang kini dihadapi pemerintah kota setempat.
Lantaran itu pula, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal menerapkan sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini usai menggelar pertemuan dengan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat se-Surabaya di Balai Kota Surabaya.
“Kita berpikir bagaimana Covid-19 ini secepatnya bisa diputus, sehingga kita semua bisa segera bebas. Salah satu caranya dengan pemberlakukan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan misalnya penggunaan masker,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Guru SD dan SMP Terpapar Covid-19 di Surabaya Tinggi, Kini Jadi 393 Orang
Dia mengemukakan, jika dilihat secara aturan maka sudah memungkinkan untuk diberlakukan sanksi denda.
Untuk menindaklanjuti penerapan sanksi denda, Pemkot Surabaya memastikan sedang menyiapkan mekanisme yang bakal diaplikasikan di lapangan.
Namun sebelumnya, Risma menyatakan bakal melakukan kajian matang dengan melibatkan berbagai pihak.
“Untuk nominalnya (denda) juga lagi kita bahas. Kemudian mekanismenya seperti apa, termasuk mekanisme untuk masuk ke kas daerah. Biasanya denda itu dibawa ke pengadilan terlebih dahulu. Baru setelah itu ditransfer ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.
Selain itu, Risma juga tengah memikirkan bagaimana mekanisme sanksi yang bakal diberlakukan terhadap pelanggar protokol yang belum memiliki KTP.
Baca Juga: Sejumlah Remaja Terlibat Tawuran di Surabaya, Polisi Lerai Pakai Tembakan
“Ini masih kita rapatkan. Tetapi yang jelas pasti (diterapkan),” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengakui memang masih terus dibahas mekanisme dan aturan pemberlakuan denda pada pelanggar protokol kesehatan.
Termasuk, kemungkinan perubahan Perwali nomor 33 tahun 2020.
“Jadi, sekarang ini terus kami matangkan soal sanksi denda itu, termasuk perubahan Perwalinya,” kata Irvan.
Ia juga memastikan bahwa pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan itu sudah diatur dalam Inpres dan Pergub, sehingga sangat memungkinkan untuk menerapkan aturan itu di Kota Surabaya.
“Kami libatkan semua pihak untuk membahas aturan tersebut, sehingga diharapkan aturan ini bisa tepat sasaran dan dapat efektif dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Yang paling penting, kita harus tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan dengan biasakan yang tidak biasa,” katanya.
Berita Terkait
-
Alfan Suaib Dapat Panggilan TC Timnas Indonesia, Paul Munster Beri Dukungan
-
Tri Rismaharini Sebut Akan Tekan Anak Buah Ketika Menerima Penghargaan Agar Tak Puas Diri
-
Meski Akui Kualitas Persija, Paul Munster Tak Beri Motivasi untuk Persebaya
-
Anak Ivan Sugianto Kini Berurai Air Mata, Reaksinya Saat Sang Ayah Bertindak Arogan Diungkit Netizen
-
Selamat! Ivan Sugianto Akhirnya Go International, Presiden Harus Menanggung Malu?
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Terkini
-
Tim Lukman-Fauzan Lapor Bawaslu Bangkalan: Saksi Diintimidasi, Diduga Suara di 7 Desa Bergeser
-
Pilkada Situbondo: Petahana Ucapkan Selamat, Akui Kekalahan?
-
Terungkap! Rahasia di Balik Pembunuhan Sadis yang Menggemparkan Gresik
-
Komisi E DPRD Jatim Soroti Fenomena Guru Takut Dipolisikan
-
Kebakaran Panti Pijat Emperor Spa Surabaya, 2 Terapis Sesak Napas