SuaraJatim.id - Kantin di markas Kepolisian Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, harus ditutup sementara. Hal ini dikarenakan pemilik kantin tidak menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk mencegah penularan virus corona covid-19.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Akhyar menjelaskan, sanksi tegas tutup sementara bertujuan untuk keselamatan anggota Polri.
“Jadi 3 M wajib buat pengunjung, penjaga kantin, dan anggota Polrestabes Surabaya," ujar Akhyar seperti dikutip dari beritajatim.com - jaringan Suara.com, Sabtu (10/9/2020).
Akhyar menuturkan, pemilik juga sempat kedapatan tidak menggunakan masker saat melayani pembeli.
"Pernah juga ada pegawai kantin melayani tak pakai masker, warung kita tutup sementara dan membuat surat perjanjian. Tujuannya supaya tertib protokol kesehatan,” katanya.
Tak hanya berlaku di Markas Polisi Polrestabes Surabaya. Seluruh Polsek jajaran juga wajib memberikan binaan protokol kesehatan di kantin dan juga warung sekitar mapolsek.
Selain itu sosialisasi juga harus dilakukan di seluruh warung, toko, atau tempat kunjungan warga. Seperti yang ada di Mapolsek Sukolilo, warung dan kantin juga diwajjbkan menerapkan protokol kesehatan.
Melalui tertib protokol ini sejumlah pemilik warung pun mengaku senang dan bersukur sudah diingatkan. Bahkan mereka menerima jika harus mendapatkan sanksi ditutup sementara waktu.
“Pernah saya kena sanksi gegara pegawai saya gak pakai masker. Akhirnya pihak Polrestabes mintas warung tutup selama 3 hari. Ya rugi karena tutup selama beberapa hari, tapi namanya sanksi ya kita terima. Ketimbang ditutup selamanya,” ucap Dina pemilik kantin Mapolrestabes Surabaya.
Baca Juga: Dokter Fauci: Kita Tidak akan Kembali ke Kehidupan Normal Sampai Akhir 2021
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Surabaya Iptu Abidin menjelaskan bahwa warung di mapolsek sudah menerapkan protokol kesehatan. Diantatanya adanya pembatas meja seperti bilik dari plastik dan pipa. Perlu menyediakan tempat cuci tangan dan wajib memakai masker.
“Kita sudah terapkan di tiga warung yang ada. Sehingga harapannya warung di mapolsek menjadi contoh warung lain di wilayah hukum Polsek Sukolilo untuk menerapkan protokol kesehatan. Sosialisasi selalu dilakuka setiap hari dan operasi Inpres no 6 tahun 2020 selalu digelar setiap hari,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak