SuaraJatim.id - Kantin di markas Kepolisian Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, harus ditutup sementara. Hal ini dikarenakan pemilik kantin tidak menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk mencegah penularan virus corona covid-19.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Akhyar menjelaskan, sanksi tegas tutup sementara bertujuan untuk keselamatan anggota Polri.
“Jadi 3 M wajib buat pengunjung, penjaga kantin, dan anggota Polrestabes Surabaya," ujar Akhyar seperti dikutip dari beritajatim.com - jaringan Suara.com, Sabtu (10/9/2020).
Akhyar menuturkan, pemilik juga sempat kedapatan tidak menggunakan masker saat melayani pembeli.
Baca Juga: Dokter Fauci: Kita Tidak akan Kembali ke Kehidupan Normal Sampai Akhir 2021
"Pernah juga ada pegawai kantin melayani tak pakai masker, warung kita tutup sementara dan membuat surat perjanjian. Tujuannya supaya tertib protokol kesehatan,” katanya.
Tak hanya berlaku di Markas Polisi Polrestabes Surabaya. Seluruh Polsek jajaran juga wajib memberikan binaan protokol kesehatan di kantin dan juga warung sekitar mapolsek.
Selain itu sosialisasi juga harus dilakukan di seluruh warung, toko, atau tempat kunjungan warga. Seperti yang ada di Mapolsek Sukolilo, warung dan kantin juga diwajjbkan menerapkan protokol kesehatan.
Melalui tertib protokol ini sejumlah pemilik warung pun mengaku senang dan bersukur sudah diingatkan. Bahkan mereka menerima jika harus mendapatkan sanksi ditutup sementara waktu.
“Pernah saya kena sanksi gegara pegawai saya gak pakai masker. Akhirnya pihak Polrestabes mintas warung tutup selama 3 hari. Ya rugi karena tutup selama beberapa hari, tapi namanya sanksi ya kita terima. Ketimbang ditutup selamanya,” ucap Dina pemilik kantin Mapolrestabes Surabaya.
Baca Juga: Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Kembali, Ada Apa?
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Surabaya Iptu Abidin menjelaskan bahwa warung di mapolsek sudah menerapkan protokol kesehatan. Diantatanya adanya pembatas meja seperti bilik dari plastik dan pipa. Perlu menyediakan tempat cuci tangan dan wajib memakai masker.
“Kita sudah terapkan di tiga warung yang ada. Sehingga harapannya warung di mapolsek menjadi contoh warung lain di wilayah hukum Polsek Sukolilo untuk menerapkan protokol kesehatan. Sosialisasi selalu dilakuka setiap hari dan operasi Inpres no 6 tahun 2020 selalu digelar setiap hari,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Jualan Merosot Usai Ada MBG, Ibu Kantin Sekolah di Jakarta Minta Insentif: Tolong Sampaikan ke Pak Prabowo
-
Kisah Rosul yang Omzetnya Turun karena Program Makan Bergizi Gratis: Dagangan Saya...
-
Beda dengan Anggotanya, Ketua F-PKB DPRD DKI Nyatakan Tolak Usulan Payung Hukum untuk Retribusi Kantin Sekolah
-
Lebih Banyak Negatifnya, NasDem Tolak Usulan Penarikan Retribusi Kantin Sekolah
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
Terpopuler
- Pemecatan Shin Tae-yong Dikaitkan dengan Gibran, Publik: Mending Ganti Wapres
- Ari Lasso Curigai Pemecatan Shin Tae-yong: Erick Thohir Pusing karena Dikelilingi...
- Bukannya Ikut Bahagia, Netizen Malah Sedih Lihat Tasyakuran 7 Bulan Kehamilan Mahalini
- Pesan Ayah ke Baim Wong Soal Paula Verhoeven Sebelum Meninggal: Baik Begini Susah Nyarinya
- Denny Landzaat Blak-blakan Kritik Presiden Indonesia: Saya Ogah Semeja dengan Dia
Pilihan
-
Shin Tae-yong Dicap Anti Diskusi, Denny Landzaat: Saya Mau Pemain Berani Speak Up
-
Pagar Laut 30 Km di Dekat PSN PIK2 Ternyata Tak Berizin, Menteri KKP Bakal Bongkar
-
Nilai Tukar Petani di Kaltim Naik Sepanjang 2024, Sektor Perkebunan Jadi Motor Utama
-
Rp 17 Ribu untuk Porsi MBG Pelajar Kaltim, Pengamat: Harusnya di Atas Rp 25 Ribu
-
Pemindahan ASN ke IKN Terhambat, Kemenpan RB Masih Perbarui Data Pegawai
Terkini
-
Eri Cahyadi Hadiri Penetapan KPU Surabaya Tanpa Armuji
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Maut di Kota Batu: Surat Izin Uji Berkala Kedaluwarsa
-
Viral Bentuk Awan Melingkar di Mojokerto, Bahayakah?
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Kota Batu: Bus Tabrak 6 Mobil dan 10 Motor
-
Tim Hukum Khofifah-Emil Sebut Gugatan Risma-Gus Hans Obscuur Libel