Kelima pelaku ditangkap tim buru sergap Polres Trenggalek yang dibantu Direskrimum Polda Jatim, tiga hari kemudian.
Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Trenggalek. Mereka dijerat pasal 187 subsider pasal 170 KUHP, jo pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Salah satu tersangka yang disebut polisi sebagai otak penyerangan, Vio Candra, mengaku nekat meneror dengan bom molotov untuk alasan balas dendam.
Dia mengaku sebulan sebelumnya rumah dia di Dusun Sidon, Desa Ngadirejo, Pogalan pernah diserang kelompok tertentu dengan bom molotov tanpa pernah tahu pelakunya.
Pelaku melakukan aksi serupa dengan sasaran anggota keluarga pemilik rumah yang menjadi sasaran target, karena beberapa kali diancam. Baik secara tidak langsung melalui rekan-rekan sebayanya, maupun secara langsung saat mereka mabuk bersama pesta minuman keras. (Antara)
Berita Terkait
-
Geger! 2 Rumah Warga Trenggalek Dilempari Bom Molotov, 1 Orang Jadi Korban
-
Peneror Bom Molotov PDIP Bogor Terus Ditangkap, Total Ada 10 Orang
-
Markas PDIP Dibom FPI, Hasto: Orang Anti Demokrasi dan Anti Kemanusiaan!
-
Eksekutor Pelemparan Bom Molotov Ke Markas PDIP Bogor di Tangkap
-
Ini Peran Kunci Anggota FPI Lempar Bom Molotov ke Kantor PDIP Cileungsi
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya
-
Selama Libur Lebaran, BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang di Berbagai Lokasi Strategis
-
Waka BGN Suspend Dua SPPG Milik Orang yang Mengaku Cucu Menteri dan Menekan Kepala SPPG
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua