Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 13 September 2020 | 00:00 WIB
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring (tengah) menunjukkan barang bukti dan empat dari lima pelaku teror bom molotov dalam gelar ungkap perkara di Mapolres Trenggalek, Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (12/9/2020). (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Kedua pelaku mendatangi sasaran rumah Musnan dengan mengendarai sepeda motor, lalu melemparkan molotov ke arah jendela.

Akibatnya bom molotov tersebut menembus kaca jendela dan meledak di dalam rumah.

Enam penghuni rumah Musnan yang tengah tertidur di depan televisi terkejut dengan suara benturan di kaca jendela rumah yang diikuti kobaran api membakar sebagian isi rumah.

Tak hanya itu saja, anak Musnan, Sri Hariyati mengalami luka bakar di bagian kaki kanan.

Baca Juga: Geger! 2 Rumah Warga Trenggalek Dilempari Bom Molotov, 1 Orang Jadi Korban

Usai melakukan teror bom molotov ke dua sasaran itu, para pelaku kabur dan kembali ke rumah masing-masing.

Kelima pelaku ditangkap tim buru sergap Polres Trenggalek yang dibantu Direskrimum Polda Jatim, tiga hari kemudian.

Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Trenggalek. Mereka dijerat pasal 187 subsider pasal 170 KUHP, jo pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Salah satu tersangka yang disebut polisi sebagai otak penyerangan, Vio Candra, mengaku nekat meneror dengan bom molotov untuk alasan balas dendam.

Dia mengaku sebulan sebelumnya rumah dia di Dusun Sidon, Desa Ngadirejo, Pogalan pernah diserang kelompok tertentu dengan bom molotov tanpa pernah tahu pelakunya.

Baca Juga: Peneror Bom Molotov PDIP Bogor Terus Ditangkap, Total Ada 10 Orang

Pelaku melakukan aksi serupa dengan sasaran anggota keluarga pemilik rumah yang menjadi sasaran target, karena beberapa kali diancam. Baik secara tidak langsung melalui rekan-rekan sebayanya, maupun secara langsung saat mereka mabuk bersama pesta minuman keras. (Antara)

Load More