Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 13 September 2020 | 16:53 WIB
Bupati Jember Faida. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Pelantikan 611 pejabat Pemerintah Kabupaten Jember yang sudah dilakukan Bupati Faida ditolak Kementerian Dalam Negeri.

Penolakan tersebut dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa bernomor 820/4371/OTDA tertanggal 1 September 2020.

Dalam surat itu disebutkan, permohonan bupati untuk mengukuhkan 611 orang pejabat pimpinan tinggi pratama tak disetujui.

Selain itu, Bupati Faida diminta lebih dulu menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Baca Juga: Bupatinya Kena Sanksi Dari Gubernur Jatim, Anggota DPRD Jember Cukur Gundul

“Surat ini semakin menegaskan posisi bupati dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan Kabupaten Jember,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (12/9/2020).

Rekomendasi pemeriksaan khusus itu diterbitkan setelah Inspektorat Jenderal menyelidiki sejumlah persoalan birokrasi di tubuh Pemerintah Kabupaten Jember.

Fakta-fakta yang ditemukan, terungkap setelah adanya laporan tertanggal 12 Februari 2019 dan 5 Maret 2019 terkait dugaan mutasi PNS yang tidak sesuai ketentuan.

Semua berawal saat Bupati Faida melakukan pengangkatan dalam jabatan pada 2018 dengan menetapkan sepuluh keputusan.

Kemudian pada 2019, dia telah menandatangani dan menetapkan satu keputusan tentang demisioner, satu keputusan tentang pengangkatan kembali 211 pejabat yang dilakukan demisioner hasil pertimbangan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).

Baca Juga: Warga Jember Cukur Gundul, Syukuran Rayakan Sanksi Terhadap Bupati Faida

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Jember juga menetapkan 30 perubahan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja (KSOTK) organisasi perangkat daerah (OPD).

Sementara itu, usai pertemuan di Kemendagri pada Selasa (7/7/2020), Bupati Faida menyatakan tidak ada persoalan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Jember terkait dengan APBD 2020.

“Sampai saat ini saya melaksanakan penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan publik berdasarkan APBD yang telah disusun, berdasarkan pasal 313 ayat 1 UU Pemda melalui peraturan Bupati nomor 3 tahun 2020, dengan demikian secara prosedural dan subtansi tidak ada maladministrasi,” ujar Faida.

Faida menegaskan bahwa dirinya telah menindaklanjuti rekomendasi dari Kemendagri, salah satunya yaitu telah mencabut 30 Peraturan Bupati tentang KSOTK pada tanggal 3 Januari 2019 dan memberlakukan kembali Perbup KSOTK pada tanggal 31 Desember 2020.

“Saya telah mencabut 30 Peraturan Bupati tentang KSOTK pada tanggal 3 Januari 2019 dan memberlakukan kembali Perbup KSOTK pada tanggal 31 Desember 2020 setelah gubernur melakukan evaluasi Peraturan Bupati KSOTK tersebut. Dengan demikian Perbup tentang KSOTK perangkat daerah di lingkungan Pemkab Jember telah sesuai dengan struktur dan nomenklatur,” terangnya.

Load More