SuaraJatim.id - Pelantikan 611 pejabat Pemerintah Kabupaten Jember yang sudah dilakukan Bupati Faida ditolak Kementerian Dalam Negeri.
Penolakan tersebut dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa bernomor 820/4371/OTDA tertanggal 1 September 2020.
Dalam surat itu disebutkan, permohonan bupati untuk mengukuhkan 611 orang pejabat pimpinan tinggi pratama tak disetujui.
Selain itu, Bupati Faida diminta lebih dulu menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Jenderal Kemendagri.
“Surat ini semakin menegaskan posisi bupati dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan Kabupaten Jember,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (12/9/2020).
Rekomendasi pemeriksaan khusus itu diterbitkan setelah Inspektorat Jenderal menyelidiki sejumlah persoalan birokrasi di tubuh Pemerintah Kabupaten Jember.
Fakta-fakta yang ditemukan, terungkap setelah adanya laporan tertanggal 12 Februari 2019 dan 5 Maret 2019 terkait dugaan mutasi PNS yang tidak sesuai ketentuan.
Semua berawal saat Bupati Faida melakukan pengangkatan dalam jabatan pada 2018 dengan menetapkan sepuluh keputusan.
Kemudian pada 2019, dia telah menandatangani dan menetapkan satu keputusan tentang demisioner, satu keputusan tentang pengangkatan kembali 211 pejabat yang dilakukan demisioner hasil pertimbangan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).
Baca Juga: Bupatinya Kena Sanksi Dari Gubernur Jatim, Anggota DPRD Jember Cukur Gundul
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Jember juga menetapkan 30 perubahan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja (KSOTK) organisasi perangkat daerah (OPD).
Sementara itu, usai pertemuan di Kemendagri pada Selasa (7/7/2020), Bupati Faida menyatakan tidak ada persoalan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Jember terkait dengan APBD 2020.
“Sampai saat ini saya melaksanakan penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan publik berdasarkan APBD yang telah disusun, berdasarkan pasal 313 ayat 1 UU Pemda melalui peraturan Bupati nomor 3 tahun 2020, dengan demikian secara prosedural dan subtansi tidak ada maladministrasi,” ujar Faida.
Faida menegaskan bahwa dirinya telah menindaklanjuti rekomendasi dari Kemendagri, salah satunya yaitu telah mencabut 30 Peraturan Bupati tentang KSOTK pada tanggal 3 Januari 2019 dan memberlakukan kembali Perbup KSOTK pada tanggal 31 Desember 2020.
“Saya telah mencabut 30 Peraturan Bupati tentang KSOTK pada tanggal 3 Januari 2019 dan memberlakukan kembali Perbup KSOTK pada tanggal 31 Desember 2020 setelah gubernur melakukan evaluasi Peraturan Bupati KSOTK tersebut. Dengan demikian Perbup tentang KSOTK perangkat daerah di lingkungan Pemkab Jember telah sesuai dengan struktur dan nomenklatur,” terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Jatim Sumbang 51% Produksi Gula Nasional, Khofifah Genjot Produktivitas Lewat Program Bongkar Ratoon
-
Evaluasi Boleh, Bubar Jangan! Suara Relawan SPPG Blitar Raya Dukung Program MBG
-
Mengaku Wartawan dan LSM, Makelar Kasus Gadungan di Pasuruan Gondol Rp120 Juta demi Sabu
-
Aset Mangkrak Jadi Kafe Hits 24 Jam: Begini Cara Pemkab Blitar Sulap Lahan Mati Jadi Ladang PAD
-
GrabCar Plus dan GrabCar Premium di Surabaya Hadirkan Layanan Perjalanan Nyaman serta Eksklusif