Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Senin, 14 September 2020 | 08:05 WIB
Pesepeda di ruas tol kiri jalan [screenshot video @warung_jurnalis].

SuaraJatim.id - Selain bersepeda di jalan tol mendapatkan sanksi hukum, terdapat tinjauan dari sudut teknis mengapa ada pelarangan ini.

Video pesepeda mengayuh tunggangannya di jalan bebas hambatan atau jalan tol diunggah akun @warung_jurnalis di akhir pekan (13/9/2020). Terlihat dari sebuah mobil, pergerakan sekelompok sepeda melaju di kiri, kemudian beberapa di kanan dekat pembatas, lantas menyeberang sehingga posisinya melawan arah. Pihak Jasamarga Metropolitan Tollroad pun melayangkan rilis sebagaimana diterima Suara.com.

Jasa Marga mengkonfirmasi bahwa saat ini bersama Pihak Kepolisian tengah mengidentifikasi rombongan pesepeda yang memasuki Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga), kejadian terjadi pada Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta Pihak Kepolisian, rombongan pesepeda melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45. Kejadian masih dalam pemeriksaan lanjut dari Pihak Kepolisian.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Larang Resepsi Pernikahan saat PSBB, Pengajian Boleh

Oemi Vierta Moerdika, General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division menyatakan bahwa Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegas Oemi Vierta Moerdika.

"Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol," tambahnya.

Secara detail, larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua, juga pengguna jalan tol lainnya.

Bahaya jalan tol bila dilewati kendaraan roda dua bisa disimak dari spesifikasi rancang bangunnya yang ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Baca Juga: Viral Maling Gagal Dapatkan Motor, Senjata Rahasianya Malah Nyangkut

Begini tinjauan secara teknis, mengapa sepeda berbahaya melaju di jalan tol:

  • Minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 km per jam.
  • Jalan tol perkotaan 60 km per jam.
  • Berapakah kecepatan maksimum pengendara sepeda mengayuh tungganggannya?
  • Selaras nama jalan bebas hambatan, pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan.

Oleh sebab itu, jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Load More