SuaraJatim.id - Penegakan disiplin protokol kesehatan digelar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lamongan di Jalan Basuki Rahmat, Senin (14/9/2020), pagi. Razia ini digelar untuk menjaring pengendara yang tak bermasker.
Pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker langsung dilakukan penindakan berupa tilang dan sidang di Sport Center Lamongan (SCL) atau Gedung Olahraga (GOR) Lamongan.
Penegakan disiplin tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan tersebut, salah satunya tidak memakai masker bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 50 juta dan atau penjara maksimal tiga bulan.
Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, pada hari ini kami melakukan operasi yustisi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Sasarannya pengguna jalan yang tidak mentaati protokol kesehatan atau tidak memakai masker.
"Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 20, 27 dan 49 Perda Provinsi Jatim Nomor 02 tahun 2020 dengan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama 3 bulan," katanya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, media jaringan suara.com, Selasa (14/09/2020).
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, R Ari Muladi yang melakukan sidang di tempat mengungkapkan bahwa dirinya serius menindak pelanggar Perda tersebut dengan tegas, mengingat itu untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat luas.
"Untuk jumlah pelanggar yang tidak menggunakan masker dalam penindakan kali ini sebanyak 17 orang. Selanjutnya kami melaksanakan sidang di dalam GOR dengan putusan Majelis Hakim yang mengenakan denda administrasi Rp 10 ribu," katanya.
"Ini permulaan, jika nanti ada yang terus melanggar maka sanksi maksimal denda Rp 50 juta atau kurungan penjara maksimal 3 bulan akan diterapkan," ujarnya.
Baca Juga: Positif Covid-19, Pembeli Soto Lamongan Mengaku Pakai Masker Saat di Warung
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Kisah Ibnu, Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Dikira Hilang Ternyata Selamat
-
Khofifah Tegaskan Profesionalisme Tim DVI dalam Identifikasi Korban Mushalla Ponpes Al Khoziny
-
3 Kunci Utama Untuk Dapatkan DANA Kaget Secepat Kilat di Malam Minggu
-
BRI Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Akselerasi KPR FLPP
-
DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu