SuaraJatim.id - Penegakan disiplin protokol kesehatan digelar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lamongan di Jalan Basuki Rahmat, Senin (14/9/2020), pagi. Razia ini digelar untuk menjaring pengendara yang tak bermasker.
Pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker langsung dilakukan penindakan berupa tilang dan sidang di Sport Center Lamongan (SCL) atau Gedung Olahraga (GOR) Lamongan.
Penegakan disiplin tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan tersebut, salah satunya tidak memakai masker bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 50 juta dan atau penjara maksimal tiga bulan.
Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, pada hari ini kami melakukan operasi yustisi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Sasarannya pengguna jalan yang tidak mentaati protokol kesehatan atau tidak memakai masker.
"Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 20, 27 dan 49 Perda Provinsi Jatim Nomor 02 tahun 2020 dengan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama 3 bulan," katanya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, media jaringan suara.com, Selasa (14/09/2020).
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, R Ari Muladi yang melakukan sidang di tempat mengungkapkan bahwa dirinya serius menindak pelanggar Perda tersebut dengan tegas, mengingat itu untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat luas.
"Untuk jumlah pelanggar yang tidak menggunakan masker dalam penindakan kali ini sebanyak 17 orang. Selanjutnya kami melaksanakan sidang di dalam GOR dengan putusan Majelis Hakim yang mengenakan denda administrasi Rp 10 ribu," katanya.
"Ini permulaan, jika nanti ada yang terus melanggar maka sanksi maksimal denda Rp 50 juta atau kurungan penjara maksimal 3 bulan akan diterapkan," ujarnya.
Baca Juga: Positif Covid-19, Pembeli Soto Lamongan Mengaku Pakai Masker Saat di Warung
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Investasi ORI030 di BRI, Kupon Tetap Hingga 7,00% Dijamin Negara
-
Hanya Ada 2 Siswa Baru: Guru SDN 2 Plandaan Rela Iuran Demi Beli Seragam
-
SDN Nailan Ponorogo di Ujung Tanduk: Kelas 1 & 2 Kosong Melompong, Hanya Tersisa 13 Murid
-
Ironi di Balik Puing Yosorati: Saat Api Melahap Gudang Plastik, Truk Damkar Terdekat Malah Mogok
-
Pasar Agrobis Babat Membara: 10 Kios Ludes Terbakar dalam Semalam, Diduga Akibat Korsleting