SuaraJatim.id - Penegakan disiplin protokol kesehatan digelar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lamongan di Jalan Basuki Rahmat, Senin (14/9/2020), pagi. Razia ini digelar untuk menjaring pengendara yang tak bermasker.
Pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker langsung dilakukan penindakan berupa tilang dan sidang di Sport Center Lamongan (SCL) atau Gedung Olahraga (GOR) Lamongan.
Penegakan disiplin tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan tersebut, salah satunya tidak memakai masker bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 50 juta dan atau penjara maksimal tiga bulan.
Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, pada hari ini kami melakukan operasi yustisi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Sasarannya pengguna jalan yang tidak mentaati protokol kesehatan atau tidak memakai masker.
"Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 20, 27 dan 49 Perda Provinsi Jatim Nomor 02 tahun 2020 dengan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama 3 bulan," katanya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, media jaringan suara.com, Selasa (14/09/2020).
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, R Ari Muladi yang melakukan sidang di tempat mengungkapkan bahwa dirinya serius menindak pelanggar Perda tersebut dengan tegas, mengingat itu untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat luas.
"Untuk jumlah pelanggar yang tidak menggunakan masker dalam penindakan kali ini sebanyak 17 orang. Selanjutnya kami melaksanakan sidang di dalam GOR dengan putusan Majelis Hakim yang mengenakan denda administrasi Rp 10 ribu," katanya.
"Ini permulaan, jika nanti ada yang terus melanggar maka sanksi maksimal denda Rp 50 juta atau kurungan penjara maksimal 3 bulan akan diterapkan," ujarnya.
Baca Juga: Positif Covid-19, Pembeli Soto Lamongan Mengaku Pakai Masker Saat di Warung
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Geger 7 Ekor Ular Piton Muncul di Tempat Sampah Sekolah Surabaya, Waspada Musim Hujan!
-
Kecelakaan Tragis di Tol Jombang, Pejalan Kaki Tewas Usai Tabrakkan Diri ke Truk Box!
-
Derita Warga Korban Erupsi Gunung Semeru: Rumah Tertimbun, Yang Tersisa Selimut dan Bantal!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Pelukan di Bawah Abu Gunung Semeru: Kisah Dramatis Imron Hamzah Gendong Putra Lari dari Wedus Gembel