Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 16 September 2020 | 19:14 WIB
Wali Kota Malang bersitegang dengan warga melanggar protokol kesehatan di Malang, Rabu (16/09/2020) (Foto: Aziz Ramdani)

Perlu diketahui, Pemkot Malang resmi menggelar operasi yustisi penegak hukum protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Kemudian Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Pemprov Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban hukum dan perlindungan masyarakat.

Serta perwal kota Malang nomor 30 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan.

Baca Juga: Warga Makassar Ini Disuruh Bersihkan Toilet Karena Melanggar Protokol

Load More