SuaraJatim.id - Wali Kota Malang Sutiaji bersitegang dengan warganya, Reza Trianto, di halaman Balai Kota Malang, Rabu (16/9/2020). Lantaran tak terima diputus bersalah melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Hal itu tersaji pada operasi yustisi yang digelar di bundaran Tugu Kota Malang. Puluhan warga yang kedapatan tak pakai masker diciduk aparat gabungan dan dikenakan sidang di tempat oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Reza yang mengaku sebagai mantan pegawai PN itu terjaring operasi saat mengendarai mobil pribadinya. Ia sempat mengelabui petugas dengan menempelkan sehelai tisu di hidungnya.
Cekcok terjadi kala Wali Kota Sutiaji berusaha memberikan pengertian. "Kalau anda tidak salah. Tidak mungkin petugas membawa anda ke sini. Anda mengerti hukum tidak," kata Sutiaji dengan nada tinggi.
Baca Juga: Warga Makassar Ini Disuruh Bersihkan Toilet Karena Melanggar Protokol
Reza lantas mendebat Wali Kota Sutiaji lantaran merasa tidak bersalah. Sebab, dia berada di dalam mobil seorang diri.
"Karena saya tidak membahayakan orang lain, di mobil sendiri, justru saya jadi berbahaya jika dipaksa begini dan berkerumun," kelitnya.
Reza bahkan mengancam menuntut balik. Wali Kota Sutiaji pun mempersilakan langkah hukum yang akan ditempuh.
Cekcok terus terjadi, bahkan saat berhadapan dengan hakim, Reza kembali menolak didakwa bersalah dan mewajibkan membayar sanksi administratif sejumlah Rp 100 ribu. Bahkan menantang akan melakukan banding.
"Saya tidak masalah sekalipun bayar Rp 500 ribu. Tapi saya tidak mau dituntut bersalah," ujarnya kepada hakim.
Baca Juga: Tak Pakai Masker Disanksi Denda, Tak Punya Uang Pilih Nyapu Atau Push Up?
Akibat cekcok itu, tak pelak beberapa petugas terlihat geram. "Wes angel-angel, angel tuturane (sulit-sulit, sulit menasihatinya)," celetuk beberapa petugas.
Perlu diketahui, Pemkot Malang resmi menggelar operasi yustisi penegak hukum protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Kemudian Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Pemprov Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban hukum dan perlindungan masyarakat.
Serta perwal kota Malang nomor 30 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan.
Berita Terkait
-
Beda dengan Anak Buahnya, Rano Karno Prediksi Pendatang Baru di Jakarta Capai 50 Ribu Orang
-
Larang Operasi Yustisia usai Mudik Lebaran, Pramono: Siapa pun Mau ke Jakarta, Monggo Aja
-
Tak Seperti Ahok, Pramono Anung Pilih Cara Anies Tak Gelar Operasi Yustisi Usai Lebaran
-
Tak Pakai Operasi Yustisi, Pemprov DKI Minta Warga Pendatang Lapor ke RT/RW Setempat
-
Heru Budi Minta Pemudik Tak Ajak Kerabat Saat Balik ke Jakarta, Pemprov DKI Buka Kemungkinan Gelar Operasi Yustisi
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya