SuaraJatim.id - Tak hanya sanksi denda, puluhan warga yang melanggar protokol kesehatan di Jalan Pogot juga diberi sanksi sosial, yakni menyapu jalanan dan juga push up sebagai sanksinya.
Salah satu pelanggar bernama Supriyanto. Pria 35 tahun itu kedapatan tak bermasker saat operasi yustisi yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, bekerjasama dengan Satpol PP Kota, Kecamatan, Koramil, Pengadilan Negeri serta Kejaksaan.
"Tadi sidang langsung di tempat, dan kena denda sebesar Rp 50 ribu. Karena saya enggak bisa bayar, hukumannya disuruh nyapu jalan raya (tempat operasi berlangsung). Kapok, besok pakai masker," ujar Supriyanto, Rabu (16/09/2020).
Tak hanya Supriyanto, salah satu pelanggar yang masih duduk di bangku SMP, SN (15) juga terjaring operasi yustisi saat melintasi jalan Pogot.
Ia mengaku jika baru saja pulang dari sekolahan, seusai mengambil tugas untuk dikerjakan di rumah. "Karena belum punya KTP, akhirnya saya cuma dikasih hukuman push up beberapa kali. Terus ini dikasih masker sama Pak Polisi," ujar SN.
Wakapolres Tanjung Perak Surabaya Kompol Anggi Saputra Ibrahim, mengatakan sebanyak 44 warga daerah Pogot terjaring operasi yustisi setelah kedapatan tak memakai masker.
Oleh petugas, pelanggar langsung diarahkan masuk ke Sekolah SDN Kali Kedinding, tempat sidang yustisi berlangsung.
"Sementara yang terdata kali ini sebanyak 44 orang, untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker, langsung melaksanakan sidang di tempat, tuntutan variatif, tergantung hakim yang memutuskan," ungkap Anggi.
Selain sanksi denda, hakim juga memberikan sanksi yang berbeda pada para pelanggar protokol kesehatan ini.
Baca Juga: Dua Hari PSBB Jakarta, Nyaris 10 Ribu Orang Terjaring Operasi Yustisi
"Apa bila hakim merasa yang bersangkutan tidak bisa membayar denda, mereka diminta putusan untuk melaksanakan sanksi sosial, berupa bersih-bersih dan push up," terangnya.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akan terus melakukan operasi yustisi, agar bisa memutuskan rantai penyebaran Virus Corona.
"Terus, ini operasi akan kami laksanakan rutin, baik pagi maupun malam, di titik-titik menurut evaluasi kami, yang masih menjadikan episentrum daerah Covid 19, dan juga masyarakat yang tidak menggunakan masker," ucapnya.
Sebelumnya, tiga pilar ini juga melakukan operasi yustisi, guna meningkatkan kedisiplinan warga Surabaya, dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Kemarin kita lakukan operasi yustisi di pintu keluar tol Dupak, yang juga perbatasan antara Surabaya-Gresik, terjaring itu 38 pelanggar," ujarnya.
"Kemudian siangnya kita lakukan lagi operasi yustisi di Daerah Krembangan, ini juga merupakan sasaran perbatasan Surabaya-Gresik, wilayah Utara, terjaring 27 pelanggar," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Kemenkum Tegaskan Penutupan Situs Tak Bisa Asal, Aduan Pelanggaran Hak Cipta Harus Lewati Verifikasi
-
Dwi Bagus Jagal Sadis Madiun: Si Pintar Lulusan ITB Diburu Korporasi Asing dengan Gaji 9 Juta/Hari
-
Detik-detik Honda CR-V Membara di Tol Jomo: Pengemudi 61 Tahun Lolos dari Kepungan Api
-
PG Jatiroto Buka Suara soal Dugaan Penggelapan 75 Ton Gula, Kerugian Pembeli Capai Rp1,2 Miliar
-
Ada 102 Perusahaan: Simak Jadwal, Syarat, dan Link Daftar Job Fair Jatim 2026