SuaraJatim.id - Ada banyak sanksi diberikan oleh petugas gabungan operasi yustisi kepada warga yang tidak menaati protokol kesehatan, salah satunya memakai masker.
Di sejumlah daerah, penerapan sanksi ini ternyata berbeda-beda. Ada yang langsung didenda, ada juga sanksi sosial dengan bentuk beragam. Mulai dari nyanyi, nyapu, push up dan lain sebagainya.
Di Jawa Timur pun demikian. Selama beberapa hari ini penerapan operasi yustisi sudah digencarkan di seluruh wilayah kabupaten dan kota dengan jenis sanksi berbeda-beda.
Intip yuk rupa-rupa sanksi yang diberikan petugas gabungan kepada warga yang bengal ini? Berikut ini 5 sanksi bagi warga tak memakai masker yang bakal bikin Anda senyum-senyum sendiri:
1. Dihukum berdoa di kuburan
Beberapa waktu lalu sempat viral foto-foto para pelanggar protokol kesehatan di Sidoarjo. Mereka dihukum berdoa di kuburan malam-malam di kawasan makan korban Covid-19 di Proloyo, Sidoarjo.
Sebanyak 54 orang pelanggar protokol kesehatan diciduk lalu dihukum dengan cara seperti itu. Foto-foto mereka viral di media sosial dan menui komentar beragam dari para netizen.
2. Dihukum baca doa keselamatan
Tim Gugus Tugas Covid-19 gencar melakukan operasi yustisi prokotol kesehatan di Sampang Madura. Sanksi bagi yang tidak menggunakan masker di sana membaca surah pendek Al-quran.
Baca Juga: 3 Pegawai PN Surabaya Meninggal Mendadak, 1 Positif Covid 2 Lagi Misterius!
Seperti yang dialami oleh dua santri yang kedapatan tidak menggunakan masker, mereka disanksi untuk membaca doa keselamatan.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, dalam giat operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan kali ini, ditemukan masih banyak warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
"Bagi warga yang melanggar protokol kesehatan kami berikan tindakan berupa sanksi teguran. Namun, ke depannya akan ada sanksi administrasi," kata dia seperti dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, Selasa (15/9/2020).
3. Dihukum tidur dalam peti jenazah
Untuk memberikan efek jera, ada juga hukuman agak serem. Bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta hukumannya tidur di dalam peti jenazah.
Hukuman ini juga sempat viral di media sosial. Hanya saja hukuman jenis ini belakangan menuai kontroversi. Tapi apapun itu, hukuma sosial seperti ini agaknya memang perlu untuk memberikan efek jera.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
-
Sri Mulyani Dicopot, Rupiah Meriang Hebat Pagi Ini
-
Harga Emas Antam Hari Ini Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Dipatok Rp 2,08 Juta per Gram
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
Terkini
-
Efek Sri Mulyani Bikin IHSG Anjlok 1,28 Persen, Kadin Jatim: Kepercayaan Investor Harus Dijaga!
-
Khofifah Ingatkan ASN Hati-hati Berucap dan Berinteraksi Digital
-
BRI Perkuat Layanan Digital, Volume Transaksi Merchant Sentuh Rp105,5 Triliun Sepanjang 2025
-
Terkuak Motif Alvi Maulana Mutilasi Pacar Jadi 66 Bagian, Sakit Hati Berujung Aksi Sadis
-
Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Maknai Hari Literasi Internasional: Saring Sebelum Sharing