SuaraJatim.id - Ada banyak sanksi diberikan oleh petugas gabungan operasi yustisi kepada warga yang tidak menaati protokol kesehatan, salah satunya memakai masker.
Di sejumlah daerah, penerapan sanksi ini ternyata berbeda-beda. Ada yang langsung didenda, ada juga sanksi sosial dengan bentuk beragam. Mulai dari nyanyi, nyapu, push up dan lain sebagainya.
Di Jawa Timur pun demikian. Selama beberapa hari ini penerapan operasi yustisi sudah digencarkan di seluruh wilayah kabupaten dan kota dengan jenis sanksi berbeda-beda.
Intip yuk rupa-rupa sanksi yang diberikan petugas gabungan kepada warga yang bengal ini? Berikut ini 5 sanksi bagi warga tak memakai masker yang bakal bikin Anda senyum-senyum sendiri:
1. Dihukum berdoa di kuburan
Beberapa waktu lalu sempat viral foto-foto para pelanggar protokol kesehatan di Sidoarjo. Mereka dihukum berdoa di kuburan malam-malam di kawasan makan korban Covid-19 di Proloyo, Sidoarjo.
Sebanyak 54 orang pelanggar protokol kesehatan diciduk lalu dihukum dengan cara seperti itu. Foto-foto mereka viral di media sosial dan menui komentar beragam dari para netizen.
2. Dihukum baca doa keselamatan
Tim Gugus Tugas Covid-19 gencar melakukan operasi yustisi prokotol kesehatan di Sampang Madura. Sanksi bagi yang tidak menggunakan masker di sana membaca surah pendek Al-quran.
Baca Juga: 3 Pegawai PN Surabaya Meninggal Mendadak, 1 Positif Covid 2 Lagi Misterius!
Seperti yang dialami oleh dua santri yang kedapatan tidak menggunakan masker, mereka disanksi untuk membaca doa keselamatan.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, dalam giat operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan kali ini, ditemukan masih banyak warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
"Bagi warga yang melanggar protokol kesehatan kami berikan tindakan berupa sanksi teguran. Namun, ke depannya akan ada sanksi administrasi," kata dia seperti dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, Selasa (15/9/2020).
3. Dihukum tidur dalam peti jenazah
Untuk memberikan efek jera, ada juga hukuman agak serem. Bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta hukumannya tidur di dalam peti jenazah.
Hukuman ini juga sempat viral di media sosial. Hanya saja hukuman jenis ini belakangan menuai kontroversi. Tapi apapun itu, hukuma sosial seperti ini agaknya memang perlu untuk memberikan efek jera.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua
-
Trans Jatim Gratis Saat Lebaran 2026, Warga Bisa Silaturahmi Nyaman Tanpa Biaya
-
Mudik Lebaran 2026: BRI Operasikan Posko Lebaran 2026 dan 238 Armada Bus Gratis
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Spesial Lebaran 1447 H, Layanan Trans Jatim Gratis Bagi Masyarakat
-
BRI Tebar Kepedulian Ramadan 1447 Hijriah Lewat Santunan Bagi 8.500 Anak Yatim