Chandra Iswinarno
Kamis, 17 September 2020 | 15:19 WIB
Ilustrasi DNA (Shutterstock).

SuaraJatim.id - Kasus bayi yang berubah kelamin di Kabupaten Nganjuk menuai titik terang. Sebab, hasil tes DNA bayi yang sudah meninggal itu identik dengan sang orang tuanya

Hasil tes DNA tersebut diketahui sudah keluar sejak beberapa hari yang lalu.

Bayi yang berubah kelamin tersebut merupakan anak pasangan Feri Sujarwo (29) dan Arum Rusalina (29), warga Desa Sonobekel, Tanjunganom, Nganjuk. Kasus ini bermula saat Arum melahirkan di RSUD Nganjuk, 18 Agustus 2020.

Awalnya dalam surat keterangan kelahiran yang ditulis bidan menyatakan si bayi berjenis kelamin perempuan. Namun saat dinyatakan meninggal dunia, ternyata bayi tersebut bukan perempuan, melainkan laki-laki.

Baca Juga: Kasus Bayi Berubah Kelamin, Ayahnya Gugat RSUD Nganjuk Rp 5 Miliar

Kuasa hukum RSUD Nganjuk Budi Setyo Hadi menuturkan, kasus ini murni maladministrasi yang bermula dari kesalahan penulisan jenis kelamin si bayi. Hal ini dibuktikan dari hasil tes DNA si bayi dengan Feri yang dinyatakan identik.

“Hasil tes DNA yang kita dapat adalah identik. Itu (penulisan jenis kelamin di surat keterangan kelahiran) hanya kesalahan, kita sebut maladministrasi saja, kesalahan administrasi saja,” jelas Budi kepada wartawan di PN Nganjuk, Kamis (17/9/2020).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Nganjuk, Samsul Huda mengatakan, dengan keluarnya hasil tes DNA tersebut maka praktis kasus bayi berubah kelamin telah selesai. Menurutnya, kasus ini murni keteledoran petugas.

“Masalahnya sebenarnya hanya pada meletakkan (penulisan) identitas (jenis kelamin) bayi saja. Kalau dari sisi pelayanan medis, penangan kedaruratan ini sudah sangat clear berkaitan dengan itu. Jadi kalau ini (berubahnya kelamin) selesai,” papar Samsul.

“Audit medis, kemudian audit etik sudah dilakukan, Artinya memang ada kekuranghati-hatian dari tim yang menangani awal. Nanti sesuai dengan SOP pasti ada sanksi yang berkaitan dengan itu, nanti akan diterapkan oleh rumah sakit,” lanjutnya.

Baca Juga: Nganjuk Uji Coba Buka Sekolah, Khofifah: SMADA Bisa Ditiru SMA Lain

Sementara, Feri melalui kuasa hukumnya, Prayogo Laksono, mengaku menerima hasil tes DNA yang dikeluarkan RS Bhayangkara Kediri itu.

Load More