Chandra Iswinarno
Kamis, 17 September 2020 | 15:19 WIB
Ilustrasi DNA (Shutterstock).

Kendati demikian, pihaknya tetap akan melanjutkan gugatan perdata yang sudah dimasukkan ke PN Nganjuk.

“Kalau terkait hasil (tes DNA) identik, sementara kita bisa menerima. Karena itu kami lihat juga (dikeluarkan) dari lembaga resmi, dan langkah apa selanjutnya yang akan kita lakukan, kita masih menunggu hasil proses mediasi kali ini,” jelas Prayogo.

Sementara, hari ini berlangsung sidang perdana dengan agenda mediasi di PN Nganjuk. Sidang ini dihadiri Feri dan kuasa hukumnya selaku penggugat, dan Samsul yang mewakili Pemkab serta kuasa hukum RSUD Nganjuk selaku pihak tergugat.

Sidang ini digelar setelah Feri melalui kuasa hukumnya memasukan gugatan perdata ke PN Nganjuk pada Senin (7/9/2020) lalu. Dalam gugatan dengan nomor perkara: 36/Ph.6/2020/PN NJK itu, Feri menggugat RSUD Nganjuk sebesar Rp 5.017.100.000.

Baca Juga: Kasus Bayi Berubah Kelamin, Ayahnya Gugat RSUD Nganjuk Rp 5 Miliar

“Hari ini kami masih mediasi pertama. Karena dari pihak tergugat (Direktur Utama RSUD Nganjuk, Teguh Prartono) atau para tergugat tidak hadir maka mediasi ditunda pada Hari Rabu minggu depan,” katanya.

Kontributor : Usman Hadi

Load More