Muhammad Taufiq
Senin, 07 September 2020 | 15:47 WIB
Kuasa hukum Feri, Prayogo Laksono (kanan) dan Eryk Andikha Permana (kiri) menunjukkan surat keterangan kelahiran dan akta lahir anak kedua kliennya, Senin (7/9/2020).

SuaraJatim.id - Feri Sujarwo melalui tim kuasa hukumnya menggugat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nganjuk sebesar Rp 5.017.100.000.

Pria 29 tahun itu tak terima. Bayinya yang sebelumnya dinyatakan sebagai perempuan tiba-tiba menjadi bayi laki-laki dan sudah meninggal.

Kuasa hukum Feri, Prayogo Laksono dan Eryk Andikha Permana resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk hari ini.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 36/Ph.6/2020/PN NJK. "Alasan kami mengajukan gugatan yaitu pertama karena kami telah mendapatkan jawaban somasi dari pihak RSUD Kabupaten Nganjuk," kata Prayogo kepada SuaraJatim.id di PN Nganjuk, Senin (7/9/2020).

Baca Juga: Pendonor Turun Tapi Stok Berlebih, PMI Nganjuk Kirim Darah ke Daerah Lain

"Dan jawaban somasi tersebut menurut kami adanya pengakuan dari pihak RSUD bahwa terjadi kesalahan pemberian gelar (jenis kelamin)," katanya.

Feri menggugat RSUD Nganjuk yang menjadi tempat lahir anaknya yang berubah jenis kelamin, dan menggugat bidan yang mengurus persalinan.

"Dengan gugatan materiel dan immateriel yaitu gugatan perbuatan melawan hukum dengan besaran gugatan Rp 5.017.100.000," ujar Prayogo.

Kasus bayi berubah kelamin ini bermula saat istri Feri, yakni Arum Rusalina (29), menjalani persalinan anak keduanya di RSUD Nganjuk pada 18 Agustus 2020 lalu.

Proses persalinan berlangung lancar. Hanya saja bayi kedua pasangan Feri-Arum terlahir prematur, sehingga harus dirawat di ruang inkubator.

Baca Juga: Heboh Duda Muda di Nganjuk Nikahi Nenek Berusia 71 Tahun

Seusai proses persalinan, baik Feri dan Arum tidak sempat melihat langsung jenis kelamin anaknya itu. Sementara saat anaknya dirawat, baik Feri maupun Arum juga tak diperbolehkan memasuki ruang inkubator. Mereka tak punya kesempatan melihat anaknya dari dekat.

Load More