SuaraJatim.id - Feri Sujarwo melalui tim kuasa hukumnya menggugat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nganjuk sebesar Rp 5.017.100.000.
Pria 29 tahun itu tak terima. Bayinya yang sebelumnya dinyatakan sebagai perempuan tiba-tiba menjadi bayi laki-laki dan sudah meninggal.
Kuasa hukum Feri, Prayogo Laksono dan Eryk Andikha Permana resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk hari ini.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 36/Ph.6/2020/PN NJK. "Alasan kami mengajukan gugatan yaitu pertama karena kami telah mendapatkan jawaban somasi dari pihak RSUD Kabupaten Nganjuk," kata Prayogo kepada SuaraJatim.id di PN Nganjuk, Senin (7/9/2020).
"Dan jawaban somasi tersebut menurut kami adanya pengakuan dari pihak RSUD bahwa terjadi kesalahan pemberian gelar (jenis kelamin)," katanya.
Feri menggugat RSUD Nganjuk yang menjadi tempat lahir anaknya yang berubah jenis kelamin, dan menggugat bidan yang mengurus persalinan.
"Dengan gugatan materiel dan immateriel yaitu gugatan perbuatan melawan hukum dengan besaran gugatan Rp 5.017.100.000," ujar Prayogo.
Kasus bayi berubah kelamin ini bermula saat istri Feri, yakni Arum Rusalina (29), menjalani persalinan anak keduanya di RSUD Nganjuk pada 18 Agustus 2020 lalu.
Proses persalinan berlangung lancar. Hanya saja bayi kedua pasangan Feri-Arum terlahir prematur, sehingga harus dirawat di ruang inkubator.
Baca Juga: Pendonor Turun Tapi Stok Berlebih, PMI Nganjuk Kirim Darah ke Daerah Lain
Seusai proses persalinan, baik Feri dan Arum tidak sempat melihat langsung jenis kelamin anaknya itu. Sementara saat anaknya dirawat, baik Feri maupun Arum juga tak diperbolehkan memasuki ruang inkubator. Mereka tak punya kesempatan melihat anaknya dari dekat.
Karena kondisi Arum sehat, Feri dan istri akhirnya pulang ke rumah yang beralamat di Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
Sebelum pulang, bidan berinisial TR yang menangani persalinan sempat menuliskan surat keterangan kelahiran yang menyatakan bayi tersebut berjenis kelamin perempuan.
"Nah, setelah (bayi dirawat) di ruang inkubator kurang lebih sebelas hari, klien kami ditelepon oleh pihak RSUD melalui WA yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkan tersebut dalam keadaan kritis," kata Prayogo.
Kabar itu tentu saja mengagetkan Feri. Setelahnya keluarga Feri sampai di RSUD Nganjuk, bayinya sudah dinyatakan meninggal dunia. Jenazah bayi sudah dibalut jarik oleh pihak RS lalu dibawa pulang oleh Feri menggunakan sepeda motor.
Saat itu Feri dibonceng bapak mertuanya dan tidak saat itu tidak difasilitasi oleh rumah sakit dengan ambulans. Tak hanya itu, Feri juga tidak mendapatkan surat kematian atas bayinya. Oleh bidan, Feri malah disarankan agar tak memandikan anaknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Update Mushalla Ponpes Al Khoziny Ambruk: Basarnas Evakuasi 18 Korban, 5 Meninggal Dunia
-
Kolaborasi BRI Dorong Kesuksesan Gelaran Halal Indo 2025
-
Trauma Keracunan! Sampang Perketat Program Makan Bergizi Gratis
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Kegagalan Struktur Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Ahli ITS
-
5 Jurus Jitu Atasi Perubahan Kulit Saat Dan Cara Penggunaan Skincare-nya