SuaraJatim.id - Feri Sujarwo melalui tim kuasa hukumnya menggugat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nganjuk sebesar Rp 5.017.100.000.
Pria 29 tahun itu tak terima. Bayinya yang sebelumnya dinyatakan sebagai perempuan tiba-tiba menjadi bayi laki-laki dan sudah meninggal.
Kuasa hukum Feri, Prayogo Laksono dan Eryk Andikha Permana resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk hari ini.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 36/Ph.6/2020/PN NJK. "Alasan kami mengajukan gugatan yaitu pertama karena kami telah mendapatkan jawaban somasi dari pihak RSUD Kabupaten Nganjuk," kata Prayogo kepada SuaraJatim.id di PN Nganjuk, Senin (7/9/2020).
"Dan jawaban somasi tersebut menurut kami adanya pengakuan dari pihak RSUD bahwa terjadi kesalahan pemberian gelar (jenis kelamin)," katanya.
Feri menggugat RSUD Nganjuk yang menjadi tempat lahir anaknya yang berubah jenis kelamin, dan menggugat bidan yang mengurus persalinan.
"Dengan gugatan materiel dan immateriel yaitu gugatan perbuatan melawan hukum dengan besaran gugatan Rp 5.017.100.000," ujar Prayogo.
Kasus bayi berubah kelamin ini bermula saat istri Feri, yakni Arum Rusalina (29), menjalani persalinan anak keduanya di RSUD Nganjuk pada 18 Agustus 2020 lalu.
Proses persalinan berlangung lancar. Hanya saja bayi kedua pasangan Feri-Arum terlahir prematur, sehingga harus dirawat di ruang inkubator.
Baca Juga: Pendonor Turun Tapi Stok Berlebih, PMI Nganjuk Kirim Darah ke Daerah Lain
Seusai proses persalinan, baik Feri dan Arum tidak sempat melihat langsung jenis kelamin anaknya itu. Sementara saat anaknya dirawat, baik Feri maupun Arum juga tak diperbolehkan memasuki ruang inkubator. Mereka tak punya kesempatan melihat anaknya dari dekat.
Karena kondisi Arum sehat, Feri dan istri akhirnya pulang ke rumah yang beralamat di Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
Sebelum pulang, bidan berinisial TR yang menangani persalinan sempat menuliskan surat keterangan kelahiran yang menyatakan bayi tersebut berjenis kelamin perempuan.
"Nah, setelah (bayi dirawat) di ruang inkubator kurang lebih sebelas hari, klien kami ditelepon oleh pihak RSUD melalui WA yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkan tersebut dalam keadaan kritis," kata Prayogo.
Kabar itu tentu saja mengagetkan Feri. Setelahnya keluarga Feri sampai di RSUD Nganjuk, bayinya sudah dinyatakan meninggal dunia. Jenazah bayi sudah dibalut jarik oleh pihak RS lalu dibawa pulang oleh Feri menggunakan sepeda motor.
Saat itu Feri dibonceng bapak mertuanya dan tidak saat itu tidak difasilitasi oleh rumah sakit dengan ambulans. Tak hanya itu, Feri juga tidak mendapatkan surat kematian atas bayinya. Oleh bidan, Feri malah disarankan agar tak memandikan anaknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
QLola by BRI Jadi Solusi Payroll Modern Bagi Perusahaan
-
Kronologi Kecelakaan Beruntun Magetan yang Menewaskan Satu Pemotor
-
Tragedi di Balik Penusukan Siswa MTs Pasuruan Akibat Dendam Perundungan
-
Skandal Kayu di KPH Ngawi: Jaksa Segel Alat Berat dan Sita Dokumen Rahasia
-
Petaka di Jalur Tulungagung-Trenggalek: Niat Menyalip, Sutikno Tewas Terhantam Bus Bagong