-
Pemkab Blitar tutup 24 hiburan malam Ramadan.
-
Surat edaran wajib tanpa pengecualian selama Ramadan.
-
Sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha permanen.
SuaraJatim.id - Ramadan tanpa karaoke di Kabupaten Blitar resmi diberlakukan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menetapkan larangan operasional bagi 24 titik tempat hiburan malam selama Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat selama bulan suci.
Kebijakan Ramadan tanpa karaoke tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Blitar tentang pedoman pelaksanaan ibadah Ramadan dan perayaan Idul Fitri 2026.
Dalam aturan itu, seluruh aktivitas tempat hiburan malam seperti panti pijat, diskotik, dan puluhan karaoke di berbagai wilayah Kabupaten Blitar wajib menghentikan operasional tanpa pengecualian.
Melalui kebijakan Ramadan tanpa karaoke, Pemkab Blitar memastikan seluruh pengelola mematuhi instruksi resmi tersebut. Penutupan dilakukan menyeluruh selama satu bulan penuh guna menjaga ketertiban serta menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat.
Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kabupaten Blitar, Andreas Didik, mengonfirmasi bahwa tidak ada toleransi bagi operasional hiburan malam selama Ramadan.
“Intinya selama bulan Ramadhan ini tempat hiburan malam harus tutup,” ucap Andreas Didik, dikutip dari BeritaJatim, Rabu (18/2/2026).
Saat ini, petugas Satpol PP bergerak aktif melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Sebanyak 24 lokasi yang tersebar di sejumlah kecamatan menjadi sasaran pemantauan intensif.
Tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk memastikan surat edaran telah diterima dan dipahami oleh seluruh pengusaha.
“Ini teman-teman di lapangan sedang menyebarkan surat edaran tersebut,” tegas Andreas.
Selain penutupan total, Pemkab Blitar juga menyiapkan skema sanksi berjenjang bagi pengelola yang melanggar aturan. Sanksi dimulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga denda administratif.
Bahkan, pencabutan izin usaha secara permanen menjadi langkah paling tegas bagi pelaku usaha yang tetap nekat beroperasi selama Ramadan.
Meski sanksi telah disiapkan, pendekatan persuasif tetap dikedepankan melalui sosialisasi masif. Pemerintah daerah berharap seluruh pengusaha menunjukkan kepatuhan secara sukarela demi menghormati suasana Ramadan.
“Tapi intinya saat ini masih kami gencarkan sosialisasi dulu biar semua taat aturan,” tandas Andreas Didik.
Dengan diberlakukannya Ramadan tanpa karaoke ini, seluruh tempat hiburan malam di Kabupaten Blitar dipastikan tutup sementara selama Ramadan 1447 H sesuai ketentuan Pemkab Blitar.
Berita Terkait
-
Tragedi Malam Berdarah di Blitar, Menantu Habisi Mertua Usai Dicaci Maki dan Diancam Pakai Gergaji
-
Geger di Blitar, Menantu Perempuan Tega Tusuk Leher Mertua, Jasad Ditemukan Anak Kandung
-
LC Perekam Ricky Harun di Tempat Karaoke Chat Herfiza Novianti, Coba Jelaskan Kejadian Sebenarnya
-
Sebarkan Video Ricky Harun Karaoke bareng LC, Motif Vierdha Dipertanyakan
-
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Blitar, BMKG Ungkap Penyebabnya
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
Terkini
-
Stop Karaoke Selama Ramadan, Pemkab Blitar Resmi Tutup 24 Tempat Hiburan Malam!
-
5 Fakta Ibu dan Anak Dianiaya Tetangga Pakai Parang di Probolinggo, Buntut Konflik Lahan
-
CEK FAKTA: Heboh Iran Tembakkan Rudal dari Bawah Laut, Benarkah?
-
5 Fakta Staf DPRD Lamongan Digerebek Istri Sah, Berduaan di Hotel Bareng Selingkuhan
-
10 Fakta Paman dan Bibi Aniaya Keponakan Usia 4 Tahun di Surabaya, Dikurung 10 Jam hingga Dipukuli!