Riki Chandra
Rabu, 18 Februari 2026 | 21:54 WIB
Ilustrasi hiburan malam dan tempat karaoke. [Pixabay/ StockSnap]
Baca 10 detik
  •  Pemkab Blitar tutup 24 hiburan malam Ramadan.

  • Surat edaran wajib tanpa pengecualian selama Ramadan.

  • Sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha permanen.

SuaraJatim.id - Ramadan tanpa karaoke di Kabupaten Blitar resmi diberlakukan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menetapkan larangan operasional bagi 24 titik tempat hiburan malam selama Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat selama bulan suci.

Kebijakan Ramadan tanpa karaoke tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Blitar tentang pedoman pelaksanaan ibadah Ramadan dan perayaan Idul Fitri 2026.

Dalam aturan itu, seluruh aktivitas tempat hiburan malam seperti panti pijat, diskotik, dan puluhan karaoke di berbagai wilayah Kabupaten Blitar wajib menghentikan operasional tanpa pengecualian.

Melalui kebijakan Ramadan tanpa karaoke, Pemkab Blitar memastikan seluruh pengelola mematuhi instruksi resmi tersebut. Penutupan dilakukan menyeluruh selama satu bulan penuh guna menjaga ketertiban serta menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat.

Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kabupaten Blitar, Andreas Didik, mengonfirmasi bahwa tidak ada toleransi bagi operasional hiburan malam selama Ramadan.

“Intinya selama bulan Ramadhan ini tempat hiburan malam harus tutup,” ucap Andreas Didik, dikutip dari BeritaJatim, Rabu (18/2/2026).

Saat ini, petugas Satpol PP bergerak aktif melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Sebanyak 24 lokasi yang tersebar di sejumlah kecamatan menjadi sasaran pemantauan intensif.

Tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk memastikan surat edaran telah diterima dan dipahami oleh seluruh pengusaha.

“Ini teman-teman di lapangan sedang menyebarkan surat edaran tersebut,” tegas Andreas.

Selain penutupan total, Pemkab Blitar juga menyiapkan skema sanksi berjenjang bagi pengelola yang melanggar aturan. Sanksi dimulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga denda administratif.

Bahkan, pencabutan izin usaha secara permanen menjadi langkah paling tegas bagi pelaku usaha yang tetap nekat beroperasi selama Ramadan.

Meski sanksi telah disiapkan, pendekatan persuasif tetap dikedepankan melalui sosialisasi masif. Pemerintah daerah berharap seluruh pengusaha menunjukkan kepatuhan secara sukarela demi menghormati suasana Ramadan.

“Tapi intinya saat ini masih kami gencarkan sosialisasi dulu biar semua taat aturan,” tandas Andreas Didik.

Dengan diberlakukannya Ramadan tanpa karaoke ini, seluruh tempat hiburan malam di Kabupaten Blitar dipastikan tutup sementara selama Ramadan 1447 H sesuai ketentuan Pemkab Blitar.

Load More