SuaraJatim.id - Seorang remaja perempuan asal Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, dipaksa jadi budak seks oleh ayah tirinya. Dalam kurun waktu tujuh bulan, korban dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya berkali-kali.
Kisah ini terungkap setelah korban yang berumur 13 tahun memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Karena berang, ibu korban lalu melapor ke polisi.
"Awalnya ibu dan anak melapor. Kami tindak lanjuti, sidik, lidik, bekas perkara. Ibu (korban) ini mengadukan bahwa anaknya telah menjadi korban persetubuhan oleh bapak tirinya," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Blitar, Ipda Linar Tiwi, Minggu (20/9/2020).
Kepada polisi korban mengaku selama tujuh bulan, ia dipaksa melayani ayah tirinya sebanyak lima kali. Persetubuhan itu dilakukan mulai periode Juli 2019 hingga Januari 2020.
Lima kali persetubuhan anak itu semuanya dilakukan di rumah. K (56) diam-diam menyelinap masuk kamar putri sambung saat istri barunya sedang tidur.
"Ibu korban sebenarnya ada di rumah. Waktu melakukan (persetubuhan) dini hari pada jam satu malam, jam tiga malam. Satu kali memang siang hari," kata Linar.
Modus yang dilakukan untuk mendapatkan layanan darah muda itu bermacam-macam. Pertama, korban dimingi-imingi bakal dibelikan ponsel baru. Itu dilakukan pada Bulan Juli 2019. Cara ini manjur dan berulang pada kali ke dua dan ke tiga.
Persetubuhan ke empat, korban dilarang pakai sepeda motor kalau ingin keluar rumah termasuk main dengan teman sebaya. Korban akhirnya terpaksa menuruti akal bulus ayah tirinya itu.
Pada persetubuhan yang ke lima pada bulan Januari 2020, korban sepertinya mulai tak acuh dengan berbagai iming-iming K. Tak habis akal, K mengancam akan menceraikan dan membunuh ibunya kalau korban menolak digagahi dan menceritakan semua kelakuan K.
Baca Juga: Tragis! Seorang Ibu Menjadi Korban Pemerkosaan di Jalan Raya
"Bulan Agustus lalu korban akhirnya berani menceritakan ke ibunya. Kemudian Ibu melapor ke kita kemudian kami tindak lanjuti dengan sidik, lidik dan penangkapan" ujar wanita semampai tersebut.
Akibat perbuatannya, K diancam penjara lima belas tahun. Oleh petugas, pelaku dijerat dengan Pasal 82 atau 81 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kami mohon ibu-ibu yang punya anak perawan untuk diawasi. Beri edukasi bagian mana saja yang boleh disentuh dan mana yang tidak," katanya.
"Untuk perempuan yang boleh disentuh adalah tangan dan pundak. Itupun untuk perhatian misalnya memanggil. Kalau sudah menoleh ya sudah. Untuk bapak-bapak, perbanyak ibadah," ujarnya menegaskan.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Jaga Rekening Nasabah Tetap Aman, BRI Terus Perkuat Sistem Perlindungan
-
Khofifah Sambut 152 Siswa ADEM Papua di Jatim, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul
-
Diduga Masih Hidup, Keluarga Putuskan Hentikan Pencarian NS yang Hilang di Sungai Brantas
-
Pemprov Jatim Raih Penghargaan IDEAS 2026 atas Kinerja Komunikasi DEI dan ESG Terbaik
-
Si Brilian dari Magetan: Kisah Sapi Bermata Tiga yang Menolak Ditawar Harga Selangit