SuaraJatim.id - Seorang remaja perempuan asal Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, dipaksa jadi budak seks oleh ayah tirinya. Dalam kurun waktu tujuh bulan, korban dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya berkali-kali.
Kisah ini terungkap setelah korban yang berumur 13 tahun memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Karena berang, ibu korban lalu melapor ke polisi.
"Awalnya ibu dan anak melapor. Kami tindak lanjuti, sidik, lidik, bekas perkara. Ibu (korban) ini mengadukan bahwa anaknya telah menjadi korban persetubuhan oleh bapak tirinya," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Blitar, Ipda Linar Tiwi, Minggu (20/9/2020).
Kepada polisi korban mengaku selama tujuh bulan, ia dipaksa melayani ayah tirinya sebanyak lima kali. Persetubuhan itu dilakukan mulai periode Juli 2019 hingga Januari 2020.
Lima kali persetubuhan anak itu semuanya dilakukan di rumah. K (56) diam-diam menyelinap masuk kamar putri sambung saat istri barunya sedang tidur.
"Ibu korban sebenarnya ada di rumah. Waktu melakukan (persetubuhan) dini hari pada jam satu malam, jam tiga malam. Satu kali memang siang hari," kata Linar.
Modus yang dilakukan untuk mendapatkan layanan darah muda itu bermacam-macam. Pertama, korban dimingi-imingi bakal dibelikan ponsel baru. Itu dilakukan pada Bulan Juli 2019. Cara ini manjur dan berulang pada kali ke dua dan ke tiga.
Persetubuhan ke empat, korban dilarang pakai sepeda motor kalau ingin keluar rumah termasuk main dengan teman sebaya. Korban akhirnya terpaksa menuruti akal bulus ayah tirinya itu.
Pada persetubuhan yang ke lima pada bulan Januari 2020, korban sepertinya mulai tak acuh dengan berbagai iming-iming K. Tak habis akal, K mengancam akan menceraikan dan membunuh ibunya kalau korban menolak digagahi dan menceritakan semua kelakuan K.
Baca Juga: Tragis! Seorang Ibu Menjadi Korban Pemerkosaan di Jalan Raya
"Bulan Agustus lalu korban akhirnya berani menceritakan ke ibunya. Kemudian Ibu melapor ke kita kemudian kami tindak lanjuti dengan sidik, lidik dan penangkapan" ujar wanita semampai tersebut.
Akibat perbuatannya, K diancam penjara lima belas tahun. Oleh petugas, pelaku dijerat dengan Pasal 82 atau 81 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kami mohon ibu-ibu yang punya anak perawan untuk diawasi. Beri edukasi bagian mana saja yang boleh disentuh dan mana yang tidak," katanya.
"Untuk perempuan yang boleh disentuh adalah tangan dan pundak. Itupun untuk perhatian misalnya memanggil. Kalau sudah menoleh ya sudah. Untuk bapak-bapak, perbanyak ibadah," ujarnya menegaskan.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bebas Bersyarat 2 Napi Lapas Blitar Dicabut, Buntut Aniaya Napi hingga Tewas
-
4 WNA Perempuan Pencuri Emas 135 Gram di Surabaya Diciduk, Beraksi Saat Malam Natal
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun