SuaraJatim.id - Tuntut pembayaran hutang perusahaan, puluhan suplier kayu sengon luruk pabrik triplek milik negara (BUMN) Bondowoso Indah Karya Plywood.
Puluhan Suplier kayu sengon ini memenuhi Jalan Purbakala Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, lokasi pabrik berada. Mereka menyebut hutang perusahaan ke mereka mencapai Rp 8 miliar belum dibayar.
Aksi ini merupakan yang kedua kalinya. Tuntutan pertama perusahaan hanya membayar sebesar Rp 1,9 miliar. Namun sisanya kurang lebih sebesar Rp 8 miliar masih dihutang.
Koordinator Suplier, Nanang Sampurno, mengatakan aksi tersebut untuk menuntut pembayaran hutang perusahaan yang dijanjikan akan dilunasi sebesar 30 persen di Agustus kemarin.
"Dari nilai yang dijanjikan 30 persen akan dibayar, sampai saat ini belum ada yang dicairkan," kata Nanang Sampurno kepada sejumlah awak media saat aksi, seperti dikutip dari Suara Indonesia, jejaring media suara.com, Senin (21/9/2020).
Nanang mengatakan, kedatangannya dari jauh bersama teman-teman suplier beserta karyawannya melakukan aksi hanya untuk menagih hak-haknya kepada pihak perusahaan yang tidak kunjung terbayarkan.
Nanang mengaku telah dibohongi oleh perusahaan. Padahal dalam perjanjiannya, perusahaan akan melunasi hutangnya selama kurang lebih dua minggu. Namun, kenyataanya hutang tersebut sudah hampir satu tahun belum dibayarkan oleh perusahaan semenjak kayunya dimasukan ke perusahaan.
"Padahal barang jadinya sudah habis, sementara di dalam isi kontrak perjanjian setelah barang dimasukan ke perusahan itu, setelah dua minggu akan dibayarkan kepada suplier. Tapi faktanya tidak ada," katanya.
Nanang mengatakan, tunggakan pokok yang belum dibayar oleh perusahaan sekitar kurang lebih Rp 8 miliar pada Suplier. Padahal sesuai perjanjian yang ditandatangani oleh notaris setelah dua minggu akan dibayar, tapi sampai saat ini pun dengan janji kompensasi perusahaan itu belum diberikan.
Baca Juga: Daftar 27 Klaster Corona Kantor BUMN di Jakarta, Pegadaian Paling Banyak
Dia mengancam, jika hutang tersebut tidak dibayar, maka akan menempuh jalur hukum yang berlaku.
Menurutnya, karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan milik negara, maka pihak direksi apabila tidak bisa menyelesaikan hutang tersebut, langkah selanjutkan akan mengadu ke Kementerian BUMN.
"Jika pihak direksi PT Indah Karya Plywood tidak bisa menyelesaikan masalah maka pihak suplier akan mengadukan ke kementerian BUMN," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang, Prabowo Tegaskan NU Pilar Persatuan Indonesia
-
Penyaluran Rumah Subsidi Melonjak, BRI Optimistis Dukung Program Perumahan Nasional
-
5 Risiko Pakaian Bekas, Ini Peringatan Dokter Penyakit Kulit
-
5 Fakta Kebun Binatang Surabaya Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Wisata Normal
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!