SuaraJatim.id - Tuntut pembayaran hutang perusahaan, puluhan suplier kayu sengon luruk pabrik triplek milik negara (BUMN) Bondowoso Indah Karya Plywood.
Puluhan Suplier kayu sengon ini memenuhi Jalan Purbakala Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, lokasi pabrik berada. Mereka menyebut hutang perusahaan ke mereka mencapai Rp 8 miliar belum dibayar.
Aksi ini merupakan yang kedua kalinya. Tuntutan pertama perusahaan hanya membayar sebesar Rp 1,9 miliar. Namun sisanya kurang lebih sebesar Rp 8 miliar masih dihutang.
Koordinator Suplier, Nanang Sampurno, mengatakan aksi tersebut untuk menuntut pembayaran hutang perusahaan yang dijanjikan akan dilunasi sebesar 30 persen di Agustus kemarin.
"Dari nilai yang dijanjikan 30 persen akan dibayar, sampai saat ini belum ada yang dicairkan," kata Nanang Sampurno kepada sejumlah awak media saat aksi, seperti dikutip dari Suara Indonesia, jejaring media suara.com, Senin (21/9/2020).
Nanang mengatakan, kedatangannya dari jauh bersama teman-teman suplier beserta karyawannya melakukan aksi hanya untuk menagih hak-haknya kepada pihak perusahaan yang tidak kunjung terbayarkan.
Nanang mengaku telah dibohongi oleh perusahaan. Padahal dalam perjanjiannya, perusahaan akan melunasi hutangnya selama kurang lebih dua minggu. Namun, kenyataanya hutang tersebut sudah hampir satu tahun belum dibayarkan oleh perusahaan semenjak kayunya dimasukan ke perusahaan.
"Padahal barang jadinya sudah habis, sementara di dalam isi kontrak perjanjian setelah barang dimasukan ke perusahan itu, setelah dua minggu akan dibayarkan kepada suplier. Tapi faktanya tidak ada," katanya.
Nanang mengatakan, tunggakan pokok yang belum dibayar oleh perusahaan sekitar kurang lebih Rp 8 miliar pada Suplier. Padahal sesuai perjanjian yang ditandatangani oleh notaris setelah dua minggu akan dibayar, tapi sampai saat ini pun dengan janji kompensasi perusahaan itu belum diberikan.
Baca Juga: Daftar 27 Klaster Corona Kantor BUMN di Jakarta, Pegadaian Paling Banyak
Dia mengancam, jika hutang tersebut tidak dibayar, maka akan menempuh jalur hukum yang berlaku.
Menurutnya, karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan milik negara, maka pihak direksi apabila tidak bisa menyelesaikan hutang tersebut, langkah selanjutkan akan mengadu ke Kementerian BUMN.
"Jika pihak direksi PT Indah Karya Plywood tidak bisa menyelesaikan masalah maka pihak suplier akan mengadukan ke kementerian BUMN," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
XL Hadirkan XL Ultra 5G+ di Surabaya dengan Internet Super Cepat
-
BRI Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana
-
Hebat, Danantara dan BRI Gerakkan Ratusan Relawan serta Salurkan Puluhan Ribu Paket
-
Polres Pasuruan Tutup 3 Perlintasan Kereta Api Jelang Nataru, Akses Mobil Dibatasi!
-
Gubernur Khofifah Resmikan OPOP Training Center ITS Surabaya, Dongkrak Produk Pesantren Jatim