SuaraJatim.id - Tuntut pembayaran hutang perusahaan, puluhan suplier kayu sengon luruk pabrik triplek milik negara (BUMN) Bondowoso Indah Karya Plywood.
Puluhan Suplier kayu sengon ini memenuhi Jalan Purbakala Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, lokasi pabrik berada. Mereka menyebut hutang perusahaan ke mereka mencapai Rp 8 miliar belum dibayar.
Aksi ini merupakan yang kedua kalinya. Tuntutan pertama perusahaan hanya membayar sebesar Rp 1,9 miliar. Namun sisanya kurang lebih sebesar Rp 8 miliar masih dihutang.
Koordinator Suplier, Nanang Sampurno, mengatakan aksi tersebut untuk menuntut pembayaran hutang perusahaan yang dijanjikan akan dilunasi sebesar 30 persen di Agustus kemarin.
Baca Juga: Daftar 27 Klaster Corona Kantor BUMN di Jakarta, Pegadaian Paling Banyak
"Dari nilai yang dijanjikan 30 persen akan dibayar, sampai saat ini belum ada yang dicairkan," kata Nanang Sampurno kepada sejumlah awak media saat aksi, seperti dikutip dari Suara Indonesia, jejaring media suara.com, Senin (21/9/2020).
Nanang mengatakan, kedatangannya dari jauh bersama teman-teman suplier beserta karyawannya melakukan aksi hanya untuk menagih hak-haknya kepada pihak perusahaan yang tidak kunjung terbayarkan.
Nanang mengaku telah dibohongi oleh perusahaan. Padahal dalam perjanjiannya, perusahaan akan melunasi hutangnya selama kurang lebih dua minggu. Namun, kenyataanya hutang tersebut sudah hampir satu tahun belum dibayarkan oleh perusahaan semenjak kayunya dimasukan ke perusahaan.
"Padahal barang jadinya sudah habis, sementara di dalam isi kontrak perjanjian setelah barang dimasukan ke perusahan itu, setelah dua minggu akan dibayarkan kepada suplier. Tapi faktanya tidak ada," katanya.
Nanang mengatakan, tunggakan pokok yang belum dibayar oleh perusahaan sekitar kurang lebih Rp 8 miliar pada Suplier. Padahal sesuai perjanjian yang ditandatangani oleh notaris setelah dua minggu akan dibayar, tapi sampai saat ini pun dengan janji kompensasi perusahaan itu belum diberikan.
Baca Juga: Ahok Curhat Banyak Direksi Lobi Menteri, Ini Kata Stafsus Menteri BUMN
Dia mengancam, jika hutang tersebut tidak dibayar, maka akan menempuh jalur hukum yang berlaku.
Menurutnya, karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan milik negara, maka pihak direksi apabila tidak bisa menyelesaikan hutang tersebut, langkah selanjutkan akan mengadu ke Kementerian BUMN.
"Jika pihak direksi PT Indah Karya Plywood tidak bisa menyelesaikan masalah maka pihak suplier akan mengadukan ke kementerian BUMN," katanya.
Berita Terkait
-
Ribuan Warga Israel Tuntut Gencatan Senjata dan Pembebasan Tawanan Gaza
-
Wakil Menteri Ekraf Ungkap Akan Ada Hal Baru di Bandara Soetta Selama Momen Nataru
-
Perum Perhutani Manfaatkan Lahan yang Dikelola untuk Bisnis Kuliner
-
Mandiri Catat Penyaluran KPR Tembus Rp 67,3 Triliun
-
Pengakuan Eks Direksi RBT: Niat Bantu BUMN PT Timah, Malah Masuk Penjara!
Terpopuler
- STY Ancam Rizky Ridho: Kamu Nggak Bakal Saya Mainkan!
- Kimberly Ryder Baru Sadar Edward Akbar NPD Usai Cerai
- Daftar 4 Artis Indonesia Peluk Kristen Pulang Umrah, Termasuk Paman Ivan Gunawan hingga Lukman Sardi!
- Reaksi Guru Kiano saat Peluk Paula Verhoeven Disorot: Tanpa Kata...
- Gibran Terciduk Ulangi Kesalahan Penggunaan 'Para', Warganet: Beneran Nggak Ngerti atau Sengaja?
Pilihan
-
Jalan Poros Menuju IKN Longsor dan Terbelah Dua, Warga Rekam Kejadian Mencekam
-
Meninggal Dunia, Awang Faroek Tinggalkan Filosofi Ikhlas dan Kejujuran dalam Kerja
-
Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia, Kalimantan Timur Berduka
-
BRIDA Kaltim Buka Peluang bagi Pelajar SMA/SMK untuk Menjadi Peneliti Handal
-
Bertahan Hidup di Laut, Kukuh Bawa Jenazah Temannya Selamat ke Pelabuhan
Terkini
-
Banyuwangi Dikepung Banjir, Wilayah Selatan Paling Parah
-
Terpeleset, Remaja Asal Ponorogo Dilaporkan Tenggelam di Waduk Bendo
-
Pohon Beringin 'Raksasa' di Mojosari Tumbang, 6 Motor Ringsek dan Petugas Jadi Korban
-
Ingin Mobile Banking BRImo Nyaman Maksimal? Ini Panduan Menonaktifkan Fitur Aksesibilitas
-
Nahas! Remaja 15 Tahun di Magetan Terluka Bacok, Diduga Korban Salah Sasaran