SuaraJatim.id - Tuntut pembayaran hutang perusahaan, puluhan suplier kayu sengon luruk pabrik triplek milik negara (BUMN) Bondowoso Indah Karya Plywood.
Puluhan Suplier kayu sengon ini memenuhi Jalan Purbakala Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, lokasi pabrik berada. Mereka menyebut hutang perusahaan ke mereka mencapai Rp 8 miliar belum dibayar.
Aksi ini merupakan yang kedua kalinya. Tuntutan pertama perusahaan hanya membayar sebesar Rp 1,9 miliar. Namun sisanya kurang lebih sebesar Rp 8 miliar masih dihutang.
Koordinator Suplier, Nanang Sampurno, mengatakan aksi tersebut untuk menuntut pembayaran hutang perusahaan yang dijanjikan akan dilunasi sebesar 30 persen di Agustus kemarin.
"Dari nilai yang dijanjikan 30 persen akan dibayar, sampai saat ini belum ada yang dicairkan," kata Nanang Sampurno kepada sejumlah awak media saat aksi, seperti dikutip dari Suara Indonesia, jejaring media suara.com, Senin (21/9/2020).
Nanang mengatakan, kedatangannya dari jauh bersama teman-teman suplier beserta karyawannya melakukan aksi hanya untuk menagih hak-haknya kepada pihak perusahaan yang tidak kunjung terbayarkan.
Nanang mengaku telah dibohongi oleh perusahaan. Padahal dalam perjanjiannya, perusahaan akan melunasi hutangnya selama kurang lebih dua minggu. Namun, kenyataanya hutang tersebut sudah hampir satu tahun belum dibayarkan oleh perusahaan semenjak kayunya dimasukan ke perusahaan.
"Padahal barang jadinya sudah habis, sementara di dalam isi kontrak perjanjian setelah barang dimasukan ke perusahan itu, setelah dua minggu akan dibayarkan kepada suplier. Tapi faktanya tidak ada," katanya.
Nanang mengatakan, tunggakan pokok yang belum dibayar oleh perusahaan sekitar kurang lebih Rp 8 miliar pada Suplier. Padahal sesuai perjanjian yang ditandatangani oleh notaris setelah dua minggu akan dibayar, tapi sampai saat ini pun dengan janji kompensasi perusahaan itu belum diberikan.
Baca Juga: Daftar 27 Klaster Corona Kantor BUMN di Jakarta, Pegadaian Paling Banyak
Dia mengancam, jika hutang tersebut tidak dibayar, maka akan menempuh jalur hukum yang berlaku.
Menurutnya, karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan milik negara, maka pihak direksi apabila tidak bisa menyelesaikan hutang tersebut, langkah selanjutkan akan mengadu ke Kementerian BUMN.
"Jika pihak direksi PT Indah Karya Plywood tidak bisa menyelesaikan masalah maka pihak suplier akan mengadukan ke kementerian BUMN," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Inovasi BRI: Pengguna GoPay Kini Bisa Cairkan Saldo Tanpa Kartu
-
Geopolitik Global Tekan Pasar Energi, BRI Perketat Manajemen Risiko
-
Gunung Semeru Menggeliat Dua Kali: Erupsi 1.000 Meter, Warga Lumajang-Malang Diimbau Siaga Level III
-
Gubernur Khofifah Terima Perwakilan Suku Tengger, Inisiasi Langkah Strategis Perda Masyarakat Adat
-
BRI dan UMKM Lokal: Inilah Kisah Ayam Panggang Bu Setu di Magetan yang Berjaya Lebih Dari 30 Tahun