SuaraJatim.id - Tuntut pembayaran hutang perusahaan, puluhan suplier kayu sengon luruk pabrik triplek milik negara (BUMN) Bondowoso Indah Karya Plywood.
Puluhan Suplier kayu sengon ini memenuhi Jalan Purbakala Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, lokasi pabrik berada. Mereka menyebut hutang perusahaan ke mereka mencapai Rp 8 miliar belum dibayar.
Aksi ini merupakan yang kedua kalinya. Tuntutan pertama perusahaan hanya membayar sebesar Rp 1,9 miliar. Namun sisanya kurang lebih sebesar Rp 8 miliar masih dihutang.
Koordinator Suplier, Nanang Sampurno, mengatakan aksi tersebut untuk menuntut pembayaran hutang perusahaan yang dijanjikan akan dilunasi sebesar 30 persen di Agustus kemarin.
"Dari nilai yang dijanjikan 30 persen akan dibayar, sampai saat ini belum ada yang dicairkan," kata Nanang Sampurno kepada sejumlah awak media saat aksi, seperti dikutip dari Suara Indonesia, jejaring media suara.com, Senin (21/9/2020).
Nanang mengatakan, kedatangannya dari jauh bersama teman-teman suplier beserta karyawannya melakukan aksi hanya untuk menagih hak-haknya kepada pihak perusahaan yang tidak kunjung terbayarkan.
Nanang mengaku telah dibohongi oleh perusahaan. Padahal dalam perjanjiannya, perusahaan akan melunasi hutangnya selama kurang lebih dua minggu. Namun, kenyataanya hutang tersebut sudah hampir satu tahun belum dibayarkan oleh perusahaan semenjak kayunya dimasukan ke perusahaan.
"Padahal barang jadinya sudah habis, sementara di dalam isi kontrak perjanjian setelah barang dimasukan ke perusahan itu, setelah dua minggu akan dibayarkan kepada suplier. Tapi faktanya tidak ada," katanya.
Nanang mengatakan, tunggakan pokok yang belum dibayar oleh perusahaan sekitar kurang lebih Rp 8 miliar pada Suplier. Padahal sesuai perjanjian yang ditandatangani oleh notaris setelah dua minggu akan dibayar, tapi sampai saat ini pun dengan janji kompensasi perusahaan itu belum diberikan.
Baca Juga: Daftar 27 Klaster Corona Kantor BUMN di Jakarta, Pegadaian Paling Banyak
Dia mengancam, jika hutang tersebut tidak dibayar, maka akan menempuh jalur hukum yang berlaku.
Menurutnya, karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan milik negara, maka pihak direksi apabila tidak bisa menyelesaikan hutang tersebut, langkah selanjutkan akan mengadu ke Kementerian BUMN.
"Jika pihak direksi PT Indah Karya Plywood tidak bisa menyelesaikan masalah maka pihak suplier akan mengadukan ke kementerian BUMN," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bedah Perbedaan Galaxy S26 Ultra dan S25 Ultra, Worth It untuk Upgrade?
-
Gara-gara Tembok Tutupi Toko, 2 Emak-emak di Lamongan Ribut Berujung Lemparan Batu Bata
-
Belasan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan, Oknum Dosen UNU Blitar Dinonaktifkan
-
BK Tunggu Laporan Resmi Terkait Nasib Legislator Jember yang Main Gim saat Rapat Stunting
-
Saat Sampah Plastik Jadi Rebutan di Surabaya, DLH Ajak Warga Raih Cuan Lewat Bank Sampah