SuaraJatim.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada oknum pendeta berinisial HL di sela sidang vonis karena terlibat kasus pencabulan.
Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan pidana denda Rp100 juta subsidair enam bulan," ujarnya membacakan amar putusan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/9/2020).
Dalam perkara ini, HL dilaporkan mencabuli seorang korbannya selama sekitar 16 tahun atau sejak korban yang berinisial IW berusia umur 10 tahun.
Baca Juga: Pendeta Cabul Surabaya HL Dipecat dari Gereja Happy Family Center
Korban yang kini berusia 26 tahun kemudian membongkar kasus ini pada bulan Maret lalu saat hendak menikah.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait yang intens sejak awal mengikuti proses persidangan perkara ini mengapresiasi putusan majelis hakim.
"Kami apresiasi Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang telah menangani perkara ini dengan adil sehingga unsur-unsur pidana-nya terpenuhi," katanya seperti dilansir Antara.
Pihak keluarga korban menanggapi putusan ini dengan rasa syukur.
"Kami mewakili keluarga korban mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim karena telah memutus perkara ini. Sementara kondisi korban sampai sekarang masih trauma berat. Kami terus memberikan terapi agar korban bisa segera pulih," ucap Bethania Thenu, yang bertindak sebagai juru bicara keluarga korban.
Baca Juga: Eksepsi Pendeta Cabul Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
-
MIND ID Siap Guyur Investasi Rp267 Triliun Hingga 2029
-
Orang Dekat Prabowo Sebut Kenaikan PPN 12% Bakal Ditunda
-
Israel-Hizbullah Gencatan Senjata, Warga Palestina Makin Terancam
-
Buruan Serbu! Daftar Promo Pilkada 2024, Ada Kopi Gratis!
Terkini
-
CS BRI Gunakan Komunikasi Berupa Bahasa Isyarat Bagi Nasabah Penyandang Disabilitas Tuai Aplaus Publik
-
Khofifah Berharap Menang Telak: Kawal Suara Rakyat Sampai Pemilihan Selesai
-
Nyoblos di Surabaya, Cagub Risma Tak Bingung Hasil Quick Count
-
Ritual Luluk Nur Hamidah Sebelum Mencoblos di TPS
-
Kompak Kenakan Outfit Atasan Putih, Emil Dardak dan Arumi Nyoblos Tepat Pukul 08.22