SuaraJatim.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada oknum pendeta berinisial HL di sela sidang vonis karena terlibat kasus pencabulan.
Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan pidana denda Rp100 juta subsidair enam bulan," ujarnya membacakan amar putusan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/9/2020).
Dalam perkara ini, HL dilaporkan mencabuli seorang korbannya selama sekitar 16 tahun atau sejak korban yang berinisial IW berusia umur 10 tahun.
Korban yang kini berusia 26 tahun kemudian membongkar kasus ini pada bulan Maret lalu saat hendak menikah.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait yang intens sejak awal mengikuti proses persidangan perkara ini mengapresiasi putusan majelis hakim.
"Kami apresiasi Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang telah menangani perkara ini dengan adil sehingga unsur-unsur pidana-nya terpenuhi," katanya seperti dilansir Antara.
Pihak keluarga korban menanggapi putusan ini dengan rasa syukur.
"Kami mewakili keluarga korban mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim karena telah memutus perkara ini. Sementara kondisi korban sampai sekarang masih trauma berat. Kami terus memberikan terapi agar korban bisa segera pulih," ucap Bethania Thenu, yang bertindak sebagai juru bicara keluarga korban.
Baca Juga: Pendeta Cabul Surabaya HL Dipecat dari Gereja Happy Family Center
Tag
Berita Terkait
-
Oknum Polisi yang Perkosa ABG Sering Mendapatkan Teguran Disiplin
-
8 Fakta Oknum Polisi Pontianak Cabuli ABG Sebagai Ganti Denda Tilang
-
Visum ABG SMP Diperkosa Polisi Pontianak Keluar, Hasilnya Mengejutkan!
-
Tega! Oknum Polisi Pontianak Cabuli ABG Hanya Karena Denda Tilang
-
Cerita Lengkap Oknum Polisi Pontianak Cabuli ABG Sebagai Ganti Denda Tilang
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem
-
Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya