SuaraJatim.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada oknum pendeta berinisial HL di sela sidang vonis karena terlibat kasus pencabulan.
Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan pidana denda Rp100 juta subsidair enam bulan," ujarnya membacakan amar putusan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/9/2020).
Dalam perkara ini, HL dilaporkan mencabuli seorang korbannya selama sekitar 16 tahun atau sejak korban yang berinisial IW berusia umur 10 tahun.
Baca Juga: Pendeta Cabul Surabaya HL Dipecat dari Gereja Happy Family Center
Korban yang kini berusia 26 tahun kemudian membongkar kasus ini pada bulan Maret lalu saat hendak menikah.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait yang intens sejak awal mengikuti proses persidangan perkara ini mengapresiasi putusan majelis hakim.
"Kami apresiasi Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang telah menangani perkara ini dengan adil sehingga unsur-unsur pidana-nya terpenuhi," katanya seperti dilansir Antara.
Pihak keluarga korban menanggapi putusan ini dengan rasa syukur.
"Kami mewakili keluarga korban mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim karena telah memutus perkara ini. Sementara kondisi korban sampai sekarang masih trauma berat. Kami terus memberikan terapi agar korban bisa segera pulih," ucap Bethania Thenu, yang bertindak sebagai juru bicara keluarga korban.
Baca Juga: Eksepsi Pendeta Cabul Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Berita Terkait
-
Oknum Polisi yang Perkosa ABG Sering Mendapatkan Teguran Disiplin
-
8 Fakta Oknum Polisi Pontianak Cabuli ABG Sebagai Ganti Denda Tilang
-
Visum ABG SMP Diperkosa Polisi Pontianak Keluar, Hasilnya Mengejutkan!
-
Tega! Oknum Polisi Pontianak Cabuli ABG Hanya Karena Denda Tilang
-
Cerita Lengkap Oknum Polisi Pontianak Cabuli ABG Sebagai Ganti Denda Tilang
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
APBN Berbalik Arah Usai Berdarah-darah Selama 3 Bulan, Kini Surplus Rp 4,3 Triliun
-
5 HP POCO Murah Terbaik 2025: Spek Dewa, Kualitas Kamera Jangan Tanya
-
Harga Emas Antam Suram Hari Ini, Turun Menjadi Rp 1.871.000/Gram
-
Banyak Tak Ikut Demo, Pengemudi Ojol: Bukannya Nggak Solider, Istri Anak Mau Makan Apa
-
Ada Demo Besar Ojol, Gojek Pastikan Aplikasi Beroperasi Normal
Terkini
-
Semangat Kebangkitan Nasional: 7 Kontribusi BRI dalam Memperkuat Ekonomi RI
-
Rp799 Ribu Saldo DANA Kaget Dibagikan! Ini Cara Kamu Kebagian
-
Trenggalek Dilanda Banjir, Gempa, dan Longsor: 6 Orang Hilang
-
Apes! Niat Open BO, Wanita Asal Surabaya Malah Dianiaya dan Dirampok di Hutan Mojokerto
-
DPRD Jatim Setujui LKPJ 2024, Gubernur Khofifah: Semua Rekomendasi Jadi Acuan Perbaikan Pembangunan