Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Selasa, 22 September 2020 | 15:23 WIB
Mantan kepala Gaguk Setiawan (38) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Mantan kepala Gaguk Setiawan (38) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Gaguk kemudian langung dijebloskan ke ruang tahanan Satreskrim Polres Malang.

Berdasarkan hasil penyidikan Unit IV Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Malang, Gaguk menjabat Kades Slamparejo Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang sejak tahun 2007 hingga tahun 2019. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sebanyak Rp 609.342.160.

Jumlah itu sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang nomor X.780/581/35.07.050/2020 tanggal 19 Agustus 2020 lalu. Dimana hasil audit kerugian negara dilakukan tersangka saat menjabat Kades Slamparejo untuk penggunaan ADD dan DD tahun 2017 dan 2018.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan Gaguk menjabat sebagai Kades Slamparejo selama dua periode. Periode 2007 hingga 2019. Gaguk diketahui menyalahgunakan DD dan ADD pada tahun 2017 serta 2018.

Baca Juga: Kades di Malang Korupsi Dana Desa Buat Bebaskan Anak yang Ditangkap Polisi

“Tersangka sebagai penanggungjawab menyalahgunakan wewenang. Yang mana DD dan ADD seharusnya untuk program-program yang dibuat dalam RAB desa, ternyata tidak digunakan semestinya,” ungkap AKBP Hendri Umar, seperti dikutip dari beritajatim.com - jaringan Suara.com, Selasa (22/9/2020).

Hendri menuturkan, berdasarkan audit bersama Inspektorat Kabupaten Malang, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 609.342.160,-.

“Barang bukti yang kita amankan diantaranya 78 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2017, 49 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2018, 14 bendel laporan pertanggungjawaban ADD dan DD tahun 2017, 23 bendel LPJ ADD dan DD tahun 2018, serta 2 buah buku rekening kas desa,” terang Hendri.

Akibat perbuatannya ini, Gaguk harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan denda paling sedikit 200 juta, dan paling banyak 1 miliar,” Hendri mengakhiri.

Baca Juga: Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bebas dari Penjara Sukamiskin

Sementara itu, Gaguk mengakui perbuatannya. Uang dari DD dan ADD itu sebagian besar ia gunakan secara pribadi. Termasuk, mengurusi anaknya yang tersangkut perkara hukum.

“Uangnya saya buat untuk mengurusi anak saya yang sempat terjerat hukum di Kota,” terang Gaguk.

Load More