SuaraJatim.id - Setelah ditutup karena Pandemi Virus Corona atau Covid-19, akhirnya pendakian Gunung Semeru kembali dibuka. Pembukaan jalur pendakian tersebut rencananya bakal resmi dibuka pada 1 Oktober 2020.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Pembukaan Jalur Pendakian dalam rangka Reaktivasi Bertahap Pendakian Gunung Semeru.
Kepala BB Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) John Kenedie mengatakan, meski dibuka pada awal Oktober mendatang, ada beberapa persyaratan bagi pendaki yang wajib dipatuhi.
Dia mengemukakan, empat syarat yang harus dipatuhi pendaki selama melaksanakan perjalanan pendakian di gunung tertinggi Pulau Jawa tersebut.
Pertama, harus menerapkan SOP Pendakian Gunung Semeru pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Kedua, pembelian karcis masuk melalui booking online pada situs bookingsemeru.bromotenggersemeru.org.
Ketiga, jumlah kuota pendakian maksimal 120 orang per hari. Keempat, pendakian hanya diperkenankan untuk 2 hari perjalanan, yakni 2 hari 1 malam.
"Pendakian yang diizinkan berumur minimal 10 tahun dan maksimal 60 tahun," kata John melalui keterangan tertulis yang dilansir Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com.
Selain itu, pendaki juga harus membawa surat keterangan sehat yang menyatakan bebas ISPA, bertanda tangan dan stempel basah yang berlaku paling lama tiga hari sebelum hari H.
"Sementara batas akhir pendakian yang diizinkan adalah Kalimati sesuai arahan PVMBG Pos Gunung Sawur Lumajang," katanya.
Baca Juga: Ditutup Karena Pandemi, Macan Kumbang Berkeliaran di Jalur Semeru
Pun pendaki wajib mengenakan masker dan setidaknya menyiapkan empat buah masker cadangan serta membawa hand sanitizer dan obat-obatan pribadi.
Sedangkan untuk kapasitas tenda, pendaki hanya diperbolehkan diisi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan jarak mendirikan tenda minimal dua meter.
Pendaki Gunung Semeru juga diminta untuk patuh protokol kesehatan Covid-19. Pembukaan ini selain membayar kerinduan para pendaki, juga untuk membangkitkan roda perekonomian masyarakat sekitar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Audiensi PT Wiraraja Madura Internasional dan Delegasi Investor Kawasan
-
Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji
-
Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan
-
Mimpi Ekspor ke Swedia Pupus, Gudang Kerajinan Jati di Ngawi Terbakar Hebat
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang