SuaraJatim.id - Kepala seksi (Kasi) Dinas Pariwisata Sumenep, Gleno Febri Maharano dan seorang bidan, Devi Aprilianita, dijatuhi hukuman penjara masing-masing lima bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Keduanya terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan perzinahan. Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Gleno Febri Maharano dan Devi Aprilianita, telah terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 Ayat (1) KUHP, seperti dalam dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gleno Febri Maharano dan Devi Aprilianita, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan," kata hakim Ketut di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (24/9/2020).
Baca Juga: Kepincut Pemulung, Bu Guru yang Mesum Malam Takbiran Tinggali Suami
Vonis tersebut, selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menyatakan terdakwa Gleno Febri Maharano bersalah melakukan tindak pidana
"Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-1 huruf a KUHP, dan dituntut 5 bulan penjara," ujar Jaksa dalam tuntutannya.
Sementara, terdakwa Devi Aprilianita dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana "Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan gendak (overspel), padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-2 huruf b KUHP juga dituntut 5 bulan penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Gleno Febri Maharano, warga Jalan Teuku Umar, Sumenep, Madura digerebek Unit Reskrim Polsek Gubeng saat menginap di salah satu hotel di Surabaya pada 22 September 2019.
Pria yang menjabat Kasi Dinas Pariwisata di Pemkab Sumenep ini digerebek saat menginap bersama seorang bidan bernama Devi Aprialintini (35), warga Jalan Aries Blok B, Sumenep.
Baca Juga: Murka Bahrodin, Pergoki Istrinya Indehoi dengan Pemulung
AKP Oloan Manullang, Kanit Reskrim Polsek Gubeng menjelaskan, HD (36) istri terdakwa Gleno yang melaporkan bahwa telah terjadi dugaan perzinahan yang dilakukan oleh suaminya. "Setelah mendapat laporan dari istri pelaku, kami bersama-sama mendatangi kamar dimana dirinya menginap," katanya saat itu.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
PAD Tembus Target, Tapi Ada Beri Catatan dari Fraksi Gerindra DPRD Jatim
-
Pakar Siber AS Kunjungi IKADO Surabaya, Bongkar Rahasia Keamanan Infrastruktur Digital
-
Demi Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Khofifah Siapkan Asrama bagi Mahasiswa ITS Jalur KIP Kuliah
-
Jangan Asal Teriak, Guru Besar Unair Sampaikan Cara Berpendapat dengan Bertanggung Jawab
-
Berdedikasi dalam Pembangunan, Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Leading Women Awards 2025