Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 25 September 2020 | 10:10 WIB
Ilustrasi selingkuh.

SuaraJatim.id - Kepala seksi (Kasi) Dinas Pariwisata Sumenep, Gleno Febri Maharano dan seorang bidan, Devi Aprilianita, dijatuhi hukuman penjara masing-masing lima bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Keduanya terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan perzinahan. Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Gleno Febri Maharano dan Devi Aprilianita, telah terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 Ayat (1) KUHP, seperti dalam dakwaan Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gleno Febri Maharano dan Devi Aprilianita, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan," kata hakim Ketut di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Kepincut Pemulung, Bu Guru yang Mesum Malam Takbiran Tinggali Suami

Vonis tersebut, selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menyatakan terdakwa Gleno Febri Maharano bersalah melakukan tindak pidana

"Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-1 huruf a KUHP, dan dituntut 5 bulan penjara," ujar Jaksa dalam tuntutannya.

Sementara, terdakwa Devi Aprilianita dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana "Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan gendak (overspel), padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-2 huruf b KUHP juga dituntut 5 bulan penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Gleno Febri Maharano, warga Jalan Teuku Umar, Sumenep, Madura digerebek Unit Reskrim Polsek Gubeng saat menginap di salah satu hotel di Surabaya pada 22 September 2019.

Pria yang menjabat Kasi Dinas Pariwisata di Pemkab Sumenep ini digerebek saat menginap bersama seorang bidan bernama Devi Aprialintini (35), warga Jalan Aries Blok B, Sumenep.

Baca Juga: Murka Bahrodin, Pergoki Istrinya Indehoi dengan Pemulung

AKP Oloan Manullang, Kanit Reskrim Polsek Gubeng menjelaskan, HD (36) istri terdakwa Gleno yang melaporkan bahwa telah terjadi dugaan perzinahan yang dilakukan oleh suaminya. "Setelah mendapat laporan dari istri pelaku, kami bersama-sama mendatangi kamar dimana dirinya menginap," katanya saat itu.

Oloan Manulang pun tak membantah saat ditanya apakah Gleno merupakan salah satu ASN di lingkungan Pemkab Sumenep. "Menurut keterangan saksi dan pelaku, memang benar, dimana pelaku menjabat sebagai Kasi di Dinas Pariwisata dan DA adalah bidan," ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti, celana dalam wanita, selimut hotel, dua buah bantal serta bill kamar yang ditempati keduanya. Polisi juga melakukan visum tehadap DA di RS Dr Soetomo, Surabaya.

Load More