Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 25 September 2020 | 19:22 WIB
Begal Payudara Surabaya Ditangkap, Cari Mangsa 'Ngontel' Korbanya 3 Cewek
Barang bukti pelaku begal payudara Surabaya diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok (Foto: Beritajatim)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Load More