SuaraJatim.id - Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Surabaya, Jawa Timur, dicabut izinnya karena melanggar Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara di Surabaya, Senin, menegaskan bahwa Perwali 33 Tahun 2020 ada ketentuan melarang pembukaan atau operasional tempat hiburan malam, seperti diskotik, karaoke, panti pijat, bar, dan spa.
"Makanya, tim Satgas COVID-19 yang melibatkan Satpol PP, Disbudpar, jajaran TNI/Polri melakukan pengawasan terhadap RHU ini, termasuk tempat hiburan malam ini," katanya.
Sejumlah tempat hiburan malam masih ada yang beroperasi sehingga tim langsung menutup dan membubarkan serta memberikan peringatan kepada pengelola tempat hiburan malam itu.
Saat pengawasan kedua, lanjut dia, ternyata masih nekat membuka kembali sehingga dibubarkan lagi dan diberi tanda silang pelanggaran dari Satpol PP.
Setelah pihaknya melakukan pengawasan lagi, ternyata masih beroperasi. Atas rekomendasi dari tim pengawasan, termasuk dari TNI/Polri, dicabut izinnya.
Selanjutnya, Disbudpar mencabut tanda daftar usaha pariwisatanya.
"Karena surat izinnya dicabut, mereka belum boleh beroperasi dahulu," kata Febri.
Menurut Febri, ketika izinnya dicabut, belum ada ketentuan batas waktu penutupannya.
Baca Juga: Hati-hati yang Mau Jahat di Surabaya, Ratusan Advokat Bikin Posko Pengaduan
Dengan demikian, apabila pemilik usaha ingin membuka usahanya kembali, harus mengurus izin lagi dari awal.
"Jadi, mereka harus mengurus izin usahanya dahulu jika ingin membukanya lagi," katanya.
Sebenarnya, lanjut dia, sosialisasi Perwali 33 ini sudah lama dan terus dilakukan oleh jajaran Pemkot Surabaya bersama jajaran samping.
Setelah sosialisasi, kata dia, sudah waktunya tahap pemberian sanksi sehingga penegakan sanksi tegas itu harus diberlakukan tanpa terkecuali.
Jika mengacu kepada Perwali 33, bisa saja langsung menegakkan sanksi tegas berupa pencabutan izin. Akan tetapi, pihaknya masih melakukan langkah-langkah preventif.
"Karena tetap tidak dihiraukan, akhirnya dilakukan pencabutan tanda daftar usaha pariwisatanya itu," katanya.
Berita Terkait
-
Hati-hati yang Mau Jahat di Surabaya, Ratusan Advokat Bikin Posko Pengaduan
-
Acara KAMI di Surabaya Dibubarkan, Mantan Anggota Kompolnas: Sangat Tepat
-
Tak Kantongi Izin, Kegiatan KAMI di Surabaya Dibubarkan Polisi
-
Nyinyiran Denny Soal KAMI Ditolak Bikin Tengku Gusar: Cekak Banget!
-
Penolakan Deklarasi KAMI di Surabaya
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kajari dan Kasi Pidum Kejari Tuban Dinonaktifkan, Diduga Terkait Suap Tambang
-
Terungkap Motif di Balik Tewasnya Siswa SMP Lumajang: Dendam Tiga Hari karena Teguran Guru
-
Pekerja Tewas di Lereng Gunung Baung: Ketika Pohon yang Ditebang Menimpa Diri Sendiri
-
Terjepit Bus Santri, Dua Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Beruntun Suramadu
-
SIMANTAP! Tak Perlu Izin Kerja, Warga Sidoarjo Kini Bisa Urus SIM Sambil Menikmati Angin Malam