SuaraJatim.id - Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Surabaya, Jawa Timur, dicabut izinnya karena melanggar Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara di Surabaya, Senin, menegaskan bahwa Perwali 33 Tahun 2020 ada ketentuan melarang pembukaan atau operasional tempat hiburan malam, seperti diskotik, karaoke, panti pijat, bar, dan spa.
"Makanya, tim Satgas COVID-19 yang melibatkan Satpol PP, Disbudpar, jajaran TNI/Polri melakukan pengawasan terhadap RHU ini, termasuk tempat hiburan malam ini," katanya.
Sejumlah tempat hiburan malam masih ada yang beroperasi sehingga tim langsung menutup dan membubarkan serta memberikan peringatan kepada pengelola tempat hiburan malam itu.
Saat pengawasan kedua, lanjut dia, ternyata masih nekat membuka kembali sehingga dibubarkan lagi dan diberi tanda silang pelanggaran dari Satpol PP.
Setelah pihaknya melakukan pengawasan lagi, ternyata masih beroperasi. Atas rekomendasi dari tim pengawasan, termasuk dari TNI/Polri, dicabut izinnya.
Selanjutnya, Disbudpar mencabut tanda daftar usaha pariwisatanya.
"Karena surat izinnya dicabut, mereka belum boleh beroperasi dahulu," kata Febri.
Menurut Febri, ketika izinnya dicabut, belum ada ketentuan batas waktu penutupannya.
Baca Juga: Hati-hati yang Mau Jahat di Surabaya, Ratusan Advokat Bikin Posko Pengaduan
Dengan demikian, apabila pemilik usaha ingin membuka usahanya kembali, harus mengurus izin lagi dari awal.
"Jadi, mereka harus mengurus izin usahanya dahulu jika ingin membukanya lagi," katanya.
Sebenarnya, lanjut dia, sosialisasi Perwali 33 ini sudah lama dan terus dilakukan oleh jajaran Pemkot Surabaya bersama jajaran samping.
Setelah sosialisasi, kata dia, sudah waktunya tahap pemberian sanksi sehingga penegakan sanksi tegas itu harus diberlakukan tanpa terkecuali.
Jika mengacu kepada Perwali 33, bisa saja langsung menegakkan sanksi tegas berupa pencabutan izin. Akan tetapi, pihaknya masih melakukan langkah-langkah preventif.
"Karena tetap tidak dihiraukan, akhirnya dilakukan pencabutan tanda daftar usaha pariwisatanya itu," katanya.
Berita Terkait
-
Hati-hati yang Mau Jahat di Surabaya, Ratusan Advokat Bikin Posko Pengaduan
-
Acara KAMI di Surabaya Dibubarkan, Mantan Anggota Kompolnas: Sangat Tepat
-
Tak Kantongi Izin, Kegiatan KAMI di Surabaya Dibubarkan Polisi
-
Nyinyiran Denny Soal KAMI Ditolak Bikin Tengku Gusar: Cekak Banget!
-
Penolakan Deklarasi KAMI di Surabaya
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pimpin Apel Bulan K3 Nasional, Gubernur Khofifah: Wujudkan Keselamatan Kerja Profesional
-
3 Tahun Jalan Longsor Wagir Lor Ponorogo Terabaikan, Warga Bangun Sendiri Jembatan Darurat
-
Presiden Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang, Gubernur Khofifah Dukung Generasi Unggul NKRI
-
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UMM, Polisi Bongkar Detail Pembuangan Jasad di Pasuruan
-
Pelaku Curas di Pamekasan Ditembak Polisi, Korban Tewas Usai Kecelakaan