SuaraJatim.id - Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Surabaya, Jawa Timur, dicabut izinnya karena melanggar Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara di Surabaya, Senin, menegaskan bahwa Perwali 33 Tahun 2020 ada ketentuan melarang pembukaan atau operasional tempat hiburan malam, seperti diskotik, karaoke, panti pijat, bar, dan spa.
"Makanya, tim Satgas COVID-19 yang melibatkan Satpol PP, Disbudpar, jajaran TNI/Polri melakukan pengawasan terhadap RHU ini, termasuk tempat hiburan malam ini," katanya.
Sejumlah tempat hiburan malam masih ada yang beroperasi sehingga tim langsung menutup dan membubarkan serta memberikan peringatan kepada pengelola tempat hiburan malam itu.
Saat pengawasan kedua, lanjut dia, ternyata masih nekat membuka kembali sehingga dibubarkan lagi dan diberi tanda silang pelanggaran dari Satpol PP.
Setelah pihaknya melakukan pengawasan lagi, ternyata masih beroperasi. Atas rekomendasi dari tim pengawasan, termasuk dari TNI/Polri, dicabut izinnya.
Selanjutnya, Disbudpar mencabut tanda daftar usaha pariwisatanya.
"Karena surat izinnya dicabut, mereka belum boleh beroperasi dahulu," kata Febri.
Menurut Febri, ketika izinnya dicabut, belum ada ketentuan batas waktu penutupannya.
Baca Juga: Hati-hati yang Mau Jahat di Surabaya, Ratusan Advokat Bikin Posko Pengaduan
Dengan demikian, apabila pemilik usaha ingin membuka usahanya kembali, harus mengurus izin lagi dari awal.
"Jadi, mereka harus mengurus izin usahanya dahulu jika ingin membukanya lagi," katanya.
Sebenarnya, lanjut dia, sosialisasi Perwali 33 ini sudah lama dan terus dilakukan oleh jajaran Pemkot Surabaya bersama jajaran samping.
Setelah sosialisasi, kata dia, sudah waktunya tahap pemberian sanksi sehingga penegakan sanksi tegas itu harus diberlakukan tanpa terkecuali.
Jika mengacu kepada Perwali 33, bisa saja langsung menegakkan sanksi tegas berupa pencabutan izin. Akan tetapi, pihaknya masih melakukan langkah-langkah preventif.
"Karena tetap tidak dihiraukan, akhirnya dilakukan pencabutan tanda daftar usaha pariwisatanya itu," katanya.
Berita Terkait
-
Hati-hati yang Mau Jahat di Surabaya, Ratusan Advokat Bikin Posko Pengaduan
-
Acara KAMI di Surabaya Dibubarkan, Mantan Anggota Kompolnas: Sangat Tepat
-
Tak Kantongi Izin, Kegiatan KAMI di Surabaya Dibubarkan Polisi
-
Nyinyiran Denny Soal KAMI Ditolak Bikin Tengku Gusar: Cekak Banget!
-
Penolakan Deklarasi KAMI di Surabaya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
Terkini
-
Gubernur Khofifah Silaturahmi Bersama Masyarakat Kalsel Asal Jatim: Kolaborasi Ekonomi Kebangsaan
-
G30S PKI: Strategi Kiai Paiton Lawan Komunis, Perang Spiritual dan Taktik Intelijen Santri
-
Lawan Sampah, BRI Peduli Ubah TP3SR di Bali Jadi Sentra Inovasi Ekonomi Sirkular
-
Mertua Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Tutup Usia
-
Harga Beras Melonjak, DPRD Jatim Tekan Bulog dan Disperindag Segera Bertindak