Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 30 September 2020 | 05:26 WIB
Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono didampingi jajaran menujukkan barang bukti mobil yang digadaikan tersangka tanpa sepengetahuan pemilik untuk keuntungan pribadi dalam kegiatan rilis di Mapolres Madiun, Selasa (29/9/2020). (Antara/HO- Humas Polres Madiun/ Lr)

Wilayah aksi tersangka tidak hanya menyasar di Kabupaten Madiun, namun juga di sejumlah daerah di eks-Keresidenan Madiun.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan/atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Polres Madiun meminta masyarakat yang merasa kendaraannya "dilarikan" oleh tersangka dapat menghubungi ke Satreskrim Polres Madiun dengan disertai membawa bukti kepemilikan kendaraan.

"Polisi juga meminta para pengusaha rental kendaraan di wilayah Kabupaten Madiun dan sekitarnya untuk lebih berhati-hati dan waspada dengan pelaku-pelaku yang menggunakan modus operandi sewa gadai mobil rental seperti yang dilakukan oleh tersangka," pungkas Bagoes. (Antara)

Baca Juga: Hati-hati Modus Penggelapan Kendaraan Bermotor Seperti Ini

Load More