SuaraJatim.id - Kepolisian Repoblik Indonesia (Polri) sudah mengeluarkan seruan kepada masyarakat dan instansi-instansi terkait agar tidak menggelar acara nonton bareng (nobar) Film G30 S PKI dengan cara berkerumun pada 30 September 2020.
Masyarakat diminta untuk menonton film produk rezim Orde Baru yang tak lagi diwajibkan sejak era Menteri Penerangan Yunus Yosfiah itu di rumah masing-masing atau menonton secara online.
"Sekali lagi Polri tidak akan mengeluarkan izin untuk keramaian. Kalau mau nonton ya silakan nonton masing-masing (di rumah)," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, Selasa (29/09/2020).
Alasan pelarangan ini untuk menghindari munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 di tengah pandemi seperti sekarang ini. Polri juga memastikan tak akan memberikan izin keramaian terkait kegiatan nobar film G30S/PKI secara berkerumun.
Namun agaknya belum semua paham dengan larangan ini. Terbukti ada sejumlah kalangan yang tersulut dengan larangan tersebut. Siapa saja mereka?
1. PA 212 Sempat Protes Pelarangan
Buntut dari ketegasan polisi melarang nonton bareng secara berkerumun Film G30 S PKI, Persaudaraan Alumni (PA) 212 menanggapinya dengan sinis.
Melalui Ketua PA 212, Slamet Ma’arif, mereka memprotes kepada polisi agar pemutaran tetap bisa dilangsungkan. "Harusnya Polri ikut mendesak TV pemerintah ataupun swasta untuk putar kembali film G30S PKI," kata Slamet Maarif.
Meski begitu, Slamet bisa memaklumi akan bahaya penularan Covid-19 jika ada kerumunan massa. Oleh sebab itulah, pihaknya memaksa kepolisian agar bisa membuat TV nasional dan swasta menayangkan film itu.
Baca Juga: Jangan Sampai Jadi Klaster, Polri: Nonton Film G30S/PKI di Rumah Aja
"Makanya kita sudah minta agar semua TV tayangkan film G30S PKI supaya masyarakat (bisa) nonton dari rumah masing-masing, sehingga tidak ada kerumunan massa," ujarnya.
Di sisi lain, Menkopolhukam Mahfud MD, tidak melarang televisi menayangkan film buatan Orde Baru tersebut. Menurutnya, pemutaran sepenuhnya diserahkan kepada pihak televisi sesuai dengan hak siar mereka.
2. FPI Nobar Lewat HP
Front Pembela Islam (FPI) dkk sempat merencanakan mengadakan nonton bareng (nobar) Film G30 S PKI. Namun karena ada pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Jakarta, maka FPI pun mengurungkan niatnya.
Juru bicara FPI Munarman mengatakan bahwa nobar tetap bisa dilakukan meskipun di tengah kebijakan PSBB ketat di DKI Jakarta. FPI Dkk memilih untuk nobar melalui gawai di rumah masing-masing.
"Tinggal nonton bareng waktunya di HP masing-masing dari rumah masing-masing," kata Munarman saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (29/9/2020).
Tag
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Pemutaran Film G30S/PKI Tidak Dilarang, Tapi...
-
Begini Alasan Logis Polisi Larang Berkerumun Nobar Film G 30 S PKI
-
Jangan Sampai Jadi Klaster, Polri: Nonton Film G30S/PKI di Rumah Aja
-
Dilarang Mabes Polri, FPI Pilih Nobar Film G30S/PKI Lewat HP
-
Larang Nobar Film G30S/PKI, Polri: Nonton di Rumah Aja
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Kemenkum Tegaskan Penutupan Situs Tak Bisa Asal, Aduan Pelanggaran Hak Cipta Harus Lewati Verifikasi
-
Dwi Bagus Jagal Sadis Madiun: Si Pintar Lulusan ITB Diburu Korporasi Asing dengan Gaji 9 Juta/Hari
-
Detik-detik Honda CR-V Membara di Tol Jomo: Pengemudi 61 Tahun Lolos dari Kepungan Api
-
PG Jatiroto Buka Suara soal Dugaan Penggelapan 75 Ton Gula, Kerugian Pembeli Capai Rp1,2 Miliar
-
Ada 102 Perusahaan: Simak Jadwal, Syarat, dan Link Daftar Job Fair Jatim 2026