SuaraJatim.id - Proses pemakaman pasien menggunakan protokol Covid-19 kembali mendapat penolakan. Peristiwa ini terjadi di Dusun Gumukbago, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Akibat penolakan oleh sebagian warga itu, sehingga berujung penggalian makam.
Berdasarkan informasi, aksi protes dilakukan warga lantaran ada yang tak terima jenazah dimasukkan ke dalam peti. Sebagian warga beranggapan mengubur jenazah dalam kondisi di dalam peti mati tak sesuai dengan syariah Islam.
"Warga itu ada yang pro dan kontra. Warga yang pro menerima pilihan keluarga jika pemakaman dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19. Tapi warga yang kontra itu, menginginkan agar pemakaman dilakukan secara umum sesuai syariah Islam tanpa menggunakan peti," kata Sutman, warga setempat saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, sebagaimana dilansir Suarajatimpost.com (jaringan Suara.com), Selasa (29/9/2020).
Menurut dia, penggalian makam pasien terduga Covid-19 ini sebagai bentuk protes warga atas pemakaman dengan prosedur sebagaimana mestinya tanpa menggunakan peti mati.
"Tapi semisal tidak menemukan lahan untuk pemakaman, di sebelah pemakaman umum ini ada lahan kebun jeruk milik saya. Bisa kok dipakai untuk tempat pemakaman. Karena kasihan jenazah jika tidak segera dimakamkan," ujar Sutman.
Di lokasi terpisah koordinator Tim Pemakaman TRC BPBD Jember Arif Junaedi membenarkan ada penolakan dari sebagaian warga tentang pemakaman protokol Covid-19.
"Benar warga memang menolak pemakaman dengan protokol Covid-19, tapi juga ada yang menerima karena sesuai dengan keputusan keluarga," kata Arif.
Setelah adanya mediasi dengan ditengahi unsur muspika setempat, akhirnya jenazah Covid-19 itu bisa dimakamkan dengan protokol kesehatan.
Namun proses pemakaman kali ini sekelilingnya dipasang kain hijau guna menjaga kesopanan. Tampak dari kejauhan tim pemakaman menggunakan alat pelindung diri (APD) level 1 dengan mengenakan baju hazmat.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Jenazah Covid-19 Dilempar ke Makam Seperti Kubur Hewan?
"Proses pemakaman secara protokol Covid-19. Alhamdulillah dapat berlangsung lancar dan setelah diberi pengertian dan pemahaman bersama muspika warga dapat menerima dengan lapang dada," ujar Kapolsek Rambipuji AKP Hari Pamuji.
Diketahui, jenazah Covid-19 itu berjenis kelamin perempuan dengan umur sekitar 42 tahun. Sebelum dimakamkan, jenazah yang diantarkan dari Rumah Sakit Umum Kaliwates itu disalatkan terlebih dahulu oleh pihak keluarga dan sejumlah warga di teras depan rumah.
Kemudian setelah itu, dengan menggunakan mobil ambulans dari PMI Jember jenazah diantarkan ke pemakaman umum setempat dan dibantu proses pemakamannya oleh petugas dari TRC BPBD Kabupaten Jember.
Berita Terkait
-
Reaktif Covid-19, Tiga Ibu Hamil di Tangerang Beresiko Operasi Cesar
-
Kasus Covid-19 Meroket, Pemkot Tangsel Bakal Karantina OTG di Gedung MUI
-
Dampak di Balik Vaksin Covid-19, 500.000 Hiu Perlu Dibunuh Demi Squalene
-
Reaktif Covid-19, 3 Ibu Hamil di Tangerang Harus Operasi Caesar Jika
-
Pihak Manajemen Umumkan Flora JKT48 Positif COVID-19
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Gubernur Khofifah Tutup Rangkaian Riyayan Idul Fitri 1447 H Bersama 250 Pengemudi Ojol
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Tragis! Dua Anak di Gresik Luka Bakar Parah Usai Injak Serbuk Mercon
-
BRI Dampingi PMI, Bisnis Remitansi Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita