SuaraJatim.id - Terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut sebanyak empat tahun penjara.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tjokorda Gede Artana, mengatakan terdakwa Saiful Illah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 250 juta ," ujar Tjokorda, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, (5/10/2020).
Tjokorda melanjutkan, apabila terdakwa tidak bisa maka mengganti dengan kurungan 6 bulan penjara. Sejumlah uang pengganti itu bagian dari hasil korupsi Rp 600 juta yang dilakukan terdakwa. Karena sejumlah uang Rp350 sudah disita oleh penyidik KPK.
Saiful Ilah terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusannya, hal yang memberatkan terdakwa yaitu dinilai tak mendukung program pemerkntqh dalam hal pemberantasan korupsi.
Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan dan tidak kooperatif.
"Adapun yang meringankan, terdakwa berusia lanjut, dan kepala daerah yang berjasa dan berprestasi membangun Sidoarjo," katanya.
Baca Juga: Korupsi Infrastruktur, Eks Bupati Sidoarjo Saiful llah Divonis 3 Tahun Bui
Mendengar putusan majelis hakim, Saiful Ilah melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan masih pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut Saiful Ilah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Ia juga dituntut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 600 juta. Jika tidak dibayar, maka aset dan harta terdakwa disita dan dilelang yang hasilnya sebagai uang pengganti. Jika masih kurang diganti kurungan badan dua tahun.
Kontributor : Arry Saputra
Tag
Berita Terkait
-
Korupsi Infrastruktur, Eks Bupati Sidoarjo Saiful llah Divonis 3 Tahun Bui
-
Buru Pihak Lain, KPK Periksa Sampel Suara Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
-
Saiful Ilah Ditangkap KPK, Cak Nur Jadi Plt Bupati Sidoarjo
-
Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, Ini yang Disita KPK Selain Dokumen
-
Suap Bupati Saiful Illah, Kantor Dinas PU Sidoarjo Digeladah KPK
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
ADVAN Ajak Komunitas Pelari Malang Hidup Aktif lewat Run Like a Pro
-
BRI Money Changer, Tukar Valas Kini Lebih Mudah di Lokasi Terdekat
-
Nekat! Kecanduan Judi Online, Dua Remaja Bobol 13 Sekolah di Tuban-Rembang
-
Pilu! Hilang Dini Hari, Mbah Lastri Ditemukan Tak Bernyawa di Jurang Magetan
-
BRI Peduli Temani Langkah Mahesa, dari Jalan Kaki Terjebak Banjir Rob Kini Pakai Sepeda