SuaraJatim.id - Terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut sebanyak empat tahun penjara.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tjokorda Gede Artana, mengatakan terdakwa Saiful Illah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 250 juta ," ujar Tjokorda, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, (5/10/2020).
Baca Juga: Korupsi Infrastruktur, Eks Bupati Sidoarjo Saiful llah Divonis 3 Tahun Bui
Tjokorda melanjutkan, apabila terdakwa tidak bisa maka mengganti dengan kurungan 6 bulan penjara. Sejumlah uang pengganti itu bagian dari hasil korupsi Rp 600 juta yang dilakukan terdakwa. Karena sejumlah uang Rp350 sudah disita oleh penyidik KPK.
Saiful Ilah terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusannya, hal yang memberatkan terdakwa yaitu dinilai tak mendukung program pemerkntqh dalam hal pemberantasan korupsi.
Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan dan tidak kooperatif.
"Adapun yang meringankan, terdakwa berusia lanjut, dan kepala daerah yang berjasa dan berprestasi membangun Sidoarjo," katanya.
Baca Juga: Buru Pihak Lain, KPK Periksa Sampel Suara Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Mendengar putusan majelis hakim, Saiful Ilah melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan masih pikir-pikir.
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan