Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 05 Oktober 2020 | 18:46 WIB
WA (42), tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandung di Kediri, Jatim. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Seorang anak di Kediri menjadi korban nafsu bejat WA, yang tak lain adalah ayahnya sendiri.

Korban dicabuli berulang kali selama 7 tahun, sejak masih berada di bangku SD. Beruntung kasus tersebut segera terungkap. Akibat ulah cabulnya itu, WA kini harus meringkuk di dalam penjara. 

Pria 42 tahun itu dibekuk Satreskrim Polresta Kediri dari rumahnya. Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan penggiat sosial.

“Dari laporan pegsos (pegiat sosial), kami tindaklanjuti. Kami amankan orang tua yang telah mencabuli anak kandungnya sendiri,” kata Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana seperti dilaporkan Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Bejat, Ayah di Palopo Cabuli Dua Putrinya dan Diancam Akan Dibunuh

Dari pengakuan tersangka, perbuatan bejat itu dilakukan di rumah. Pria yang bekerja sebagai pedagang tersebut memanfaatkan situasi sepi, saat sang istri pergi.

“Perbuatan cabul itu dilakukan sejak tahun 2013, saat korban masih SD. Kemudian berlanjut hingga SMA,” imbuh Kapolres.

Tersangka mengaku, tega mencabuli anak kandungnya karena alasan mencari kepuasan semata. Dia telah menyesali perbuatannya.

Untuk menjaga kestabilan jiwanya, kini korban berada dalam pendampingan Tim Psikiater. Sedangkan tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Inses, Gadis ABG Dirudapaksa Ayah Sejak Tinggal Bareng Ibu Tiri

Load More